Teks pertanyaan:
Dari Abdul Aziz bin Baz kepada Al Akh Al Mukarram Al Ustadz A.S.A (inisial), semoga Allah memberi taufiq kepada anda. Amiin.
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh,
setelah membaca surat anda tertanggal 15 Muharram 1394 yang telah
sampai atas hidayah dari Allah, yang berisikan bahwa anda telah
berselisih pendapat dengan sahabat-sahabat anda mengenai safarnya
seorang wanita Muslimah dengan menggunakan pesawat terbang tanpa
mahram. Dengan catatan bahwa wali dari si wanita tersebut mengantarkan
sampai bandara hingga ia menaiki pesawat, dan mahramnya yang lain sudah
menunggu untuk menjemputnya di tempat yang dituju. Dan anda meminta
fatwa atas hal ini.
Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Baz:
Tidak
diperbolehkan seorang wanita bersafar menggunakan pesawat ataupun
kendaraan yang lain tanpa mahram yang menemaninya sepanjang perjalanan.
Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم
“tidak boleh wanita bersafar kecuali bersama mahram” (HR. Al Bukhari no.1862, Muslim no.1339).
hadits ini disepakati keshahihannya.
Karena
adanya kemungkinan terjadinya gangguan pada si wanita tersebut selama
perjalanan di atas pesawat dengan berbagai bentuk sebab gangguan, dalam
keadaan tidak ada yang menjaganya. Selain itu juga, terkadang pesawat
mengalami kerusakan sehingga mendarat (darurat) bukan pada bandara
yang semestinya. Lalu para penumpangnya diinapkan di hotel atau tempat
yang lain untuk menunggu perbaikan pesawat atau menunggu hingga pesawat
dalam keadaan aman untuk terbang kembali, atau kejadian yang
semisalnya. Dan terkadang para penumpang harus tinggal dan menunggu hal
itu untuk waktu yang lama, bisa jadi satu hari atau lebih. Sehingga ini
menyebabkan sang wanita tersebut berhadapan dengan hal yang berbahaya
baginya seorang diri.
Dan secara umum, rahasia-rahasia dari hukum-hukum syariat Islam dan keagungan yang ada di baliknya itu sangatlah banyak.
Terkadang sebagiannya tidak kita ketahui. Maka wajib berpegang teguh
pada dalil-dalil dan menjauhkan diri dari sikap menyelisihi dalil tanpa
ada izin dari syariat.
Semoga
Allah memberi taufiq kepada anda semua untuk mengilmui agama dengan
benar dan istiqamah menjalankannya. Karena sungguh itu lebih baik dan
itu akan dimintai tanggung-jawab kelak.
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
from=https://kangaswad.wordpress.com/2017/01/23/wanita-safar-tanpa-mahram-dengan-pesawat-bolehkah/