Islam Pedoman Hidup: Wanita Safar Tanpa Mahram Dengan Pesawat, Bolehkah?

Rabu, 25 Januari 2017

Wanita Safar Tanpa Mahram Dengan Pesawat, Bolehkah?


Teks pertanyaan:
Dari Abdul Aziz bin Baz kepada Al Akh Al Mukarram Al Ustadz A.S.A (inisial), semoga Allah memberi taufiq kepada anda. Amiin.
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh, setelah membaca surat anda tertanggal 15 Muharram 1394 yang telah sampai atas hidayah dari Allah, yang berisikan bahwa anda telah berselisih pendapat dengan sahabat-sahabat anda mengenai safarnya seorang wanita Muslimah dengan menggunakan pesawat terbang tanpa mahram. Dengan catatan bahwa wali dari si wanita tersebut mengantarkan sampai bandara hingga ia menaiki pesawat, dan mahramnya yang lain sudah menunggu untuk menjemputnya di tempat yang dituju. Dan anda meminta fatwa atas hal ini.
Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Baz:
Tidak diperbolehkan seorang wanita bersafar menggunakan pesawat ataupun kendaraan yang lain tanpa mahram yang menemaninya sepanjang perjalanan. Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم
tidak boleh wanita bersafar kecuali bersama mahram” (HR. Al Bukhari no.1862, Muslim no.1339).
hadits ini disepakati keshahihannya.
Karena adanya kemungkinan terjadinya gangguan pada si wanita tersebut selama perjalanan di atas pesawat dengan berbagai bentuk sebab gangguan, dalam keadaan tidak ada yang menjaganya. Selain itu juga, terkadang pesawat mengalami kerusakan sehingga mendarat (darurat) bukan pada bandara yang semestinya. Lalu para penumpangnya diinapkan di hotel atau tempat yang lain untuk menunggu perbaikan pesawat atau menunggu hingga pesawat dalam keadaan aman untuk terbang kembali, atau kejadian yang semisalnya. Dan terkadang para penumpang harus tinggal dan menunggu hal itu untuk waktu yang lama, bisa jadi satu hari atau lebih. Sehingga ini menyebabkan sang wanita tersebut berhadapan dengan hal yang berbahaya baginya seorang diri.
Dan secara umum, rahasia-rahasia dari hukum-hukum syariat Islam dan keagungan yang ada di baliknya itu sangatlah banyak. Terkadang sebagiannya tidak kita ketahui. Maka wajib berpegang teguh pada dalil-dalil dan menjauhkan diri dari sikap menyelisihi dalil tanpa ada izin dari syariat.
Semoga Allah memberi taufiq kepada anda semua untuk mengilmui agama dengan benar dan istiqamah menjalankannya. Karena sungguh itu lebih baik dan itu akan dimintai tanggung-jawab kelak.
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
from=https://kangaswad.wordpress.com/2017/01/23/wanita-safar-tanpa-mahram-dengan-pesawat-bolehkah/