Manakah yang lebih baik, shalat wanita berjamaah di
masjid ataukah shalat sendirian di rumah?
Jawabannya, shalat bagi wanita yang terbaik adalah
di rumahnya.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةُ الْمَرْأَةِ
فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى
مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا
“Shalat seorang wanita di kamar
khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya.
Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.)
lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570.
Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits
ini shahih. Lihat pengertian hadits ini dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 2: 225).
Artinya, tempat shalat wanita di dalam rumah
semakin tidak terlihat dan jauh dari ikhtilath (campur baur dengan lawan
jenis), akan semakin utama.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ مَسَاجِدِ
النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ
“Sebaik-baik masjid bagi para
wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297.
Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).
Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid
pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah
bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas
menjawab,
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ
تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ
فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ
وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ
وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى
“Aku telah mengetahui hal itu
bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam
kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu
(hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang
terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di
masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini
(Masjid Nabawi).”
Ummu Humaid lantas meminta
dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan
shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.) (HR. Ahmad,
6: 371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat
berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutupi aurat dan
tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin ‘Abdullah
bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا
نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا
“Janganlah kalian menghalangi
istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka
izinkanlah dia.” (HR. Muslim, no. 442).
Ada tiga syarat yang mesti dipenuhi ketika seorang
wanita ingin shalat berjamaah di masjid: (1) menutup aurat, (2) tidak memakai
minyak wangi, (3) harus mendapatkan izin suami. Demikian dinyatakan oleh Syaikh
Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 3457.
Dari Abu Musa Al-Asy’ary bahwanya ia berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ
اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang
mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau
harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.”
(HR. An-Nasa’i, no. 5126; Tirmidzi, no. 2786; Ahmad, 4: 413. Al-Hafizh Abu
Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Maksudnya
wanita semacam itu akan membangkitkan syahwat pria yang mencium bau wanginya.
(Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi, 8: 74)
Apakah jika wanita ikut shalat berjama’ah di masjid akan mendapatkan pahala
27 derajat?
Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Fath Al-Bari (4: 34) menyatakan bahwa hadits
shalat laki-laki dengan berjamaah akan dilipatgandakan menunjukkan bahwa shalat
wanita tidak dilipatgandakan ketika dilakukan secara berjamaah. Karena
shalat wanita di rumahnya lebih baik dan lebih afdhal.
Dalam Fath Al-Bari (2:
147), Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan tentang hadits “laki-laki yang
terkait hatinya dengan masjid” menunjukkan bahwa pahala shalat di masjid 27
derajat hanya ditujukan pada laki-laki karena shalat wanita tetap lebih baik di
rumahnya dibanding di masjid.
Baca bahasan Syaikh Muhammad Shalih
Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 122393:
Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat.
_____________
Selesai disusun di DS
– Panggang, Gunungkidul, 29 Rajab 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: https://rumaysho.com/15669-shalat-wanita-di-masjid-ternyata-kalah-utama-dengan-shalat-wanita-di-rumahnya.html?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+rumaysho%2FrFAC+%28Feed+Rumaysho.com%29