Pertanyaan:
Bagaimana bentuk ta’awun (saling menolong) dalam kebaikan dan takwa di dalam rumah apabila bapak dan saudara tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid?
Jawaban:
Hal itu (ta’awun dalam kebaikan dan takwa, red.) termasuk cara nasihat yang paling utama dan kerja sama yang paling ditekankan. Apabila melihat orang tua dan saudara atau selain mereka dari penghuni rumah melakukan suatu kemungkaran maka wajib saling menasihati mereka, saling membantu dalam menghindari hal tersbeut, dan saling berwasiat dalam kebaikan menurut kemampuan masing-masing –tentunya dengan cara yang baik dan waktu yang tepat—sehingga ia bisa menghilangkan kemungkaran tersebut.
Bagaimana bentuk ta’awun (saling menolong) dalam kebaikan dan takwa di dalam rumah apabila bapak dan saudara tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid?
Jawaban:
Hal itu (ta’awun dalam kebaikan dan takwa, red.) termasuk cara nasihat yang paling utama dan kerja sama yang paling ditekankan. Apabila melihat orang tua dan saudara atau selain mereka dari penghuni rumah melakukan suatu kemungkaran maka wajib saling menasihati mereka, saling membantu dalam menghindari hal tersbeut, dan saling berwasiat dalam kebaikan menurut kemampuan masing-masing –tentunya dengan cara yang baik dan waktu yang tepat—sehingga ia bisa menghilangkan kemungkaran tersebut.
Firman Allah Ta’ala,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu…” (QS. At-Taghobun: 16)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila aku perintahkan kepada kalian suatu perkara maka laksanakanlah menurut kesanggupanmu.”
Orang tua memiliki hak, saudara —kakak maupun adik— tiap-tiap mereka memiliki hak, mereka semua harus dinasihati dengan uslub (metode)
yang baik, lemah lembut menurut kemampuan, sehingga tercapailah apa
yang dikehendaki dan bisa menghilangkan perkara yang dilarang.
Demikian
pula ditujukan kepada para juru dakwah, hendaklah ia mencari
waktu-waktu yang tepat dalam menyampaikan nasihatnya, serta hendaklah
menggunakan gaya bahasa yang baik. Apalagi terhadap kedua orang tua
sebab mereka bukan seperti kerabat-kerabat yang lainnya. Mereka
memiliki hak yang sangat agung.
Berbuat baik kepada mereka merupakan perkara wajib, menurut kemampuan. Allah berfirman (yang artinya),
وَوَصَّيْنَا
اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ
وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَىَّ
الْمَصِيرُ {14} وَإِن جَاهَدَاكَ عَلَى أَن تُشْرِكَ بِي مَالَيْسَ لَكَ
بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَىَّ ثُمَّ إِلَىَّ مَرْجِعُكُمْ
فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ {15}
“Dan
Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu
bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang
bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah
kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku-lah
kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk memperseukutan dengan Aku
sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu
mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik..” (QS. Luqman: 14-15)
Ayat
ini menjelaskan sikap seorang anak jika kedua orang tuanya kafir, maka
bagaimana halnya jika kedua orang tuanya muslim? Apabila kedua orang
tua kafir maka sikap seorang anak adalah mempergauli mereka dengan baik
serta berbuat baik kepada mereka, barangkali dengan sebab itu mereka
bisa mendapatkan petunjuk. Oleh karena itu, orang tua yang muslim lebih
berhak mendapatkan perlakuan semacam itu.
Maka
apabila seorang ayah bermalas-malasan melakukan shalat di masjid, atau
ia menerjang suatu kemungkaran yang lain —semisal merokok, mencukur
jenggot, isbal, atau perbuatan-perbuatan maksiat lainnya— maka seorang
anak wajib menasihati dengan cara yang baik. Demikian pula halnya
bersikap terhadap ibu, saudaranya, dan yang lainnya, sehingga bisa
terwujud apa yang diinginkan. (Majmu Fatawa wa Maqolat Mutawwi’ah, 6:350-351)
Sumber: Majalah Al-Mawaddah, Edisi 8 Tahun ke-1 Robi’ul Awwal 1429/Maret 2008
Penyunting Bahasa: Tim Konsultasi Syariah
Penyunting Bahasa: Tim Konsultasi Syariah
Artikel www.KonsultassiSyariah.com
Read more https://konsultasisyariah.com/9553-menasihati-orang-tua.html