Pertanyaan :
Apakah
boleh shalat dengan cara duduk saat berada dalam pesawat padahal ia
mampu untuk shalat dengan berdiri, -ia melakukan hal demikian karena
malu-?
Jawaban :
Tidak boleh shalat dengan cara duduk saat berada di pesawat dan selain pesawat jika ia mampu melakukannya dengan cara berdiri.
Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala:
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
“Berdirilah untuk Allah -dalam shalatmu- dengan khusyu’.” (Qs. Al-Baqarah: 238)
Dan -berdasarkan keumuman hadis Imran bin Hushain yang dibawakan dalam Shahih Bukhari, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya:
«صل قائماً، فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب». زاد النسائي بإسناد صحيح: «فإن لم تستطع فمستلقياً»
“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan berbaring menghadap samping.” An-Nasai menambahkan -dengan sanad yang shahih-: “Jika tidak mampu maka dengan telentang.” [Dikeluarkan
oleh Ahmad 4/426, Bukhari 2/41, Abu Daud 1/585 No. 952, Tirmidzi 2/208
No. 372, Ibnu Maajah 1/386, No. 1223, Daruquthni 1/380, Baihaqi 2/308]
Wa Billahit Taufiq wa Shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiyah & Fatwa
Wakil ketua: Abdurrazzaq Afifi
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
Diterjemahkan dari pertanyaan ke-7, Fatwa ke-12087
Sumber : www.alifta.net
Penterjemah : Ustadz Sunardi, M.Pd.I
Share Ulang:
- Gedung Manggala Sakawanabhakti, Jakarta
- from= https://muslim.or.id/34577-hukum-shalat-duduk-saat-di-pesawat.html