Assalamu’alaikum. Mohon dijelaskan tata cara menyembelih hewan
dengan benar.
Trimakasih
Trimakasih
Dari: Arriqa lmg
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Tata
cara menyembelih hewan ada 2:
Nahr [arab:
نحر], menyembelih hewan
dengan melukai bagian tempat kalung (pangkal leher). Ini adalah cara
menyembelih hewan unta.
Allah berfirman,
وَالْبُدْنَ
جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ الله لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ
الله عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا
Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta
itu bagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka
sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah
terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah… (QS. Al Haj: 36)
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menjelaskan
ayat di atas, (Untanya) berdiri dengan tiga kaki, sedangkan satu kaki kiri
depan diikat. (Tafsir Ibn Katsir untuk ayat ini)
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu
‘anhuma, beliau mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan
diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya. (HR. Abu daud dan disahihkan
Al-Albani).
Dzabh [arab:
ذبح], menyembelih hewan
dengan melukai bagian leher paling atas (ujung leher). Ini cara menyembelih
umumnya binatang, seperti kambing, ayam, dst.
Pada bagian ini kita akan membahas tata
cara Dzabh, karena Dzabh inilah menyembelih yang dipraktikkan di tempat kita
-bukan nahr-.
Beberapa
adab yang perlu diperhatikan:
1. Hendaknya
yang menyembelih adalah shohibul kurban sendiri, jika dia mampu.
Jika tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul kurban
disyariatkan untuk ikut menyaksikan.
2. Gunakan
pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik. Ini berdasarkan hadis
dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ
اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا
الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ
شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat
ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika
kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam
pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR.
Muslim).
3. Tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan
disembelih. Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih.
Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma,
أَمَرَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ
تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya
kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di
leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar binatang itu
melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya
sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (HR.
Ath-Thabrani dengan sanad sahih).
4. Menghadapkan
hewan ke arah kiblat.
Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:
Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196).
Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat.
Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196).
Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat.
5. Membaringkan
hewan di atas lambung sebelah kiri.
Imam An-Nawawi mengatakan,
Terdapat beberapa hadis tentang
membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum
muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara
membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan
penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan
tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197).
Penjelasan yang sama juga disampaikan
Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Hewan yang hendak disembelih
dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang yang menyembelih.
Karena penyembelih akan memotong hewan dengan tangan kanan, sehingga hewannya
dibaringkan di lambung sebelah kiri. (Syarhul Mumthi’, 7:442).
6. Menginjakkan
kaki di leher hewan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu
‘anhu, beliau mengatakan,
ضحى رسول
الله صلّى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمي
ويكبر
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan
meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah ….
(HR. Bukhari dan Muslim).
7. Bacaan ketika hendak menyembelih.
Beberapa saat sebelum menyembelih, harus
membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat.
Allah berfirman,
وَ لاَ
تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..
Janganlah kamu memakan binatang-binatang
yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan
yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS.
Al-An’am: 121).
8. Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar)
setelah membaca basmalah
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
9. Pada
saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan dikurbankannya
herwan tersebut.
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu
‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih
beliau mengucapkan, ‘bismillah wallaahu akbar, ini kurban atas namaku dan atas
nama orang yang tidak berkurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan
disahihkan Al-Albani).
Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut:
Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut:
hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud, no. 2795) Atau hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul kurban).
Jika yang menyembelih bukan shohibul kurban atau Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, ”Allahumma
taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul kurban).”
[1]
Catatan: Bacaan takbir dan menyebut nama
sohibul kurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga kurban tetap sah meskipun
ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama sohibul kurban.
10. Disembelih
dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban.
Sebagaimana hadis dari Syaddad bin Aus di atas.
Sebagaimana hadis dari Syaddad bin Aus di atas.
11. Pastikan
bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti
terpotong.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa
penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Salatul
Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):
Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan
dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini
maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan
salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun
keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan
saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut
sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ما أنهر
الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر
“Selama mengalirkan darah dan telah
disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
12. Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki
kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat meregang nyawa.
Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan
untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri. Demikian keterangan dari
Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i. Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan…(Al-Majmu’
Syarh Muhadzab, 8:408)
13. Tidak
boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.
Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan kurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.
Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan kurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.
Dinyatakan dalam Fatawa Syabakah
Islamiyah, “Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika
menyembalih dengan sengaja. Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya
untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat
menyembelih, beliau mengatakan,
وتعمد
إبانة رأس
“Diantara yang makruh adalah secara
sengaja memutus kepala” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).
Pendapat yang kuat bahwa hewan yang putus
kepalanya ketika disembelih hukumnya halal.
Imam Al-Mawardi –salah satu ulama Madzhab Syafi’i– mengatakan, “Diriwayatkan dari Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya? Sahabat Imran menjawab, ‘boleh dimakan.”
Imam Syafi’i mengatakan,
Imam Al-Mawardi –salah satu ulama Madzhab Syafi’i– mengatakan, “Diriwayatkan dari Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya? Sahabat Imran menjawab, ‘boleh dimakan.”
Imam Syafi’i mengatakan,
فإذا ذبحها
فقطع رأسها فهي ذكية
“Jika ada orang menyembelih, kemudian
memutus kepalanya maka statusnya sembelihannya yang sah” (Al-Hawi Al-Kabir,
15:224).
Allahu a’lam.
=====
[1]. Tata Cara Kurban Tuntunan
Nabi, Hal. 92.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan
Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com