Belum lama ini saya membaca tulisan seorang penulis tentang permasalahan hilal Syawal 1432 H yang lalu di : http://abisyakir.wordpress.com/2011/08/. Saya ‘tertarik’ karena – Pertama - judulnya yang cukup ‘provokatif’ : Wahai Departemen Agama RI: Mengapa Anda Menolak Kesaksian Seseorang yang Sudah Melihat Hilal?. Apalagi diikuti himbauan agar kaum muslimin membatalkan puasanya lebih awal dari ketetapan Depag.[1] Kedua, sebagian bahasannya menampilkan analisis fiqh.
Dikarenakan
artikel itu tertuju pada Depag, maka saya tidak berhak mewakili Depag
untuk menjawab pertanyaan dalam judul artikel yang disampaikan. Akan
tetapi, saya mengajak rekan-rekan untuk sedikit mengkajinya melalui
pendekatan fiqh. Oleh karenanya, saya mengajukan pertanyaan awal :
“Bolehkah Pemerintah menolak kesaksian hilal sebagian kaum muslimin ?”.
Let’s we go......
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
صُومُوا
لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَانْسُكُوا لَهَا، فَإِنْ
غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ، فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ،
فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا
“Berpuasalah
karena melihatnya (hilaal) dan berbukalah karena melihatnya (hilaal).
Sembelihlah kurban karena melihatnya (hilaal) juga. Apabila hilaal
tertutup atas kalian, maka sempurnakanlah bulan menjadi tigapuluh hari.
Apabila dua orang saksi telah menyaksikannya, maka berpuasalah dan
berbukalah” [Diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy no. 2116; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahih Sunan An-Nasaa’iy, 2/95 danIrwaaul-Ghaliil no. 909].
أَنَّ
أَمِيرَ مَكَّةَ خَطَبَ، ثُمّ قَالَ: عَهِدَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَنْسُكَ لِلرُّؤْيَةِ، فَإِنْ لَمْ
نَرَهُ وَشَهِدَ شَاهِدَا عَدْلٍ، نَسَكْنَا بِشَهَادَتِهِمَا
“Bahwasannya amir kota Makkah pernah berkhutbah, lalu berkata : ‘Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wa sallam telah
berpesan kepada kami agar kami (mulai) menyembelih berdasarkan
ru’yah. Jika kami tidak melihatnya, namun dua orang saksi‘adil menyaksikan
(hilal telah tampak), maka kami mulai menyembelih berdasarkan
persaksian mereka berdua….” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud
no. 2338; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahih Sunan Abi Daawud 2/54].
أَنَّ عُثْمَانَ أَبى أَنْ يُجِيزَ شَهَادَةَ هَاشِمِ بْنِ عُتْبَةَ الأَعْوَرِ وَحْدَهُ عَلَى رُؤْيَةِ شَهْرِ رَمَضَانَ "
“Bahwasannya ‘Utsmaan (bin ‘Affaan) menolak diberlakukannya persaksian ru’yah bulan Ramadlaan Haasyim bin ‘Utbah Al-A’war seorang diri” [Diriwayatkan oleh Ath-Thabariy dalam Tahdziibul-Aatsaar no. 1137; para perawinya tsiqaat, hanya saja ada keterputusan ‘Amru bin Diinaar dengan ‘Utsmaan bin ‘Affaan].
Sebagian ulama menjadikan riwayat-riwayat di atas sebagai dalil persyaratan adanya dua orang saksi yang ‘adil untuk menerima persaksian hilaal.[2] Ulama Ahnaafmempersyaratkan bahwa jika langit dalam keadaan cerah/tidak berawan, maka orang yang menyaksikannya (hilaal) haruslah dalam jumlah yang banyak.[3]
Persyaratan
keadilan saksi adalah untuk memastikan ia tidak sengaja berdusta dalam
persaksiannya. Adapun persyaratan jumlah, pada hakekatnya untuk
memastikan keakuratan penglihatan hilaal – bahwa yang disaksikannya itu benar-benar hilaal, bukan benda angkasa yang lain. Saksi yang ‘adil tidak menutup kemungkinan salah dalam persaksiannya. Hilaal di
awal bulan bukanlah seperti purnama yang semua orang dapat
melihatnya dengan jelas. Memang benar, asal persaksian seorang yang ‘adil adalah diterima dan tidak ditolak, kecuali jika ada indikasi-indikasi kuat yang menunjukkan persaksian tersebut keliru.
Perhatikan riwayat[4] berikut :
وَبِهَذَا
الإِسْنَادِ إِلَى مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ
حُسَيْنٍ، عَنْ عُمَرَ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ، عَنْ أُسَامَةَ بْنِ
زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " لا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ " هَكَذَا
رَوَاهُ مَالِكٌ، عَنْ عُمَرَ بْنِ عُثْمَانَ، بِضَمِّ الْعَيْنِ،
وَخَالَفَهُ النَّاسُ فِي ذَلِكَ، وَقَالُوا: إِنَّمَا رَوَى هَذَا
الْحَدِيثَ عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ، قَالَ مُسْلِمُ بْنُ الْحَجَّاجِ:
كُلُّ مَنْ رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ أَصْحَابِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ
فِيهِ: عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ، وَحَكَمَ مُسْلِمٌ عَلَى مَالِكٍ
بِالْوَهْمِ فِيهِ، وَذَكَرَ أَنَّ مَالِكًا كَانَ يُشِيرُ بِيَدِهِ إِلَى
دَارِ عُمَرَ، كَأَنَّهُ عَلِمَ أَنَّهُمْ يُخَالِفُونَهُ
“Dan dengan sanad ini sampai pada Maalik, dari Ibnu Syihaab, dari ‘Aliy bin Al-Husain, dari ‘Umar bin ‘Utsmaan bin ‘Affaan, dari Usaamah bin Zaid radliyallaahu ‘anhumaa : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : “Orang muslim tidaklah mewarisi orang kafir”. Begitulah yang diriwayatkan Maalik dari ‘Umar bin ‘Utsmaan – dengan harakat dlammah pada huruf ‘ain - ; dan para perawi lain telah menyelisihinya dalam hal itu. Mereka berkata : ‘Yang meriwayatkan hadits ini adalah‘Amru bin ‘Utsmaan’.
Muslim bin Al-Hajjaaj berkata : ‘Semua orang dari kalangan
shahabat Az-Zuhriy yang meriwayatkan hadits ini berkata : ‘Amru bin ‘Utsmaan’.
Muslim menghukumi Maalik telah keliru dalam periwayatan ini. Dan ia
menyebutkan bahwa Maalik berisyarat dengan tangannya ke rumah
‘Umar, seakan-akan Maalik mengetahui orang-orang telah
menyelisihinya (dalam periwayatan hadits tersebut)” [Masyaikah Ibni Jamaa’ah, 1/181-182].
Maalik
bin Anas adalah imam yang sangat terpercaya tanpa diragukan lagi. Namun
periwayatannya tersebut (dengan menyebut ‘Umar bin
‘Utsmaan) dikelirukan oleh Muslim bin Al-Hajjaaj, karena telah
menyelisihi para perawi tsiqaat lainnya dalam periwayatan dari Az-Zuhriy rahimahumullah (yang menyebut ‘Amru bin ‘Utsmaan).[5]Kedudukan
seperti Maalik tidak menghalangi untuk menolak riwayatnya jika terdapat
indikasi-indikasi kuat yang menunjukkan kelirunya khabar/riwayat.
Yang lain :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
Dari Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallammenikahi Maimuunah dalam keadaan ihram [Diriwayatkan
oleh Al-Bukhaariy no. 1837 & 4259 & 5114, Muslim no. 1410,
At-Tirmidziy no. 842-844, Abu Daawud no. 1844, dan yang lainnya].
Perkataan Ibnu ‘Abbaas ini diselisihi oleh Maimuunah sendiri sebagaimana hadits :
عَنْ مَيْمُونَةَ، قَالَتْ: " تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ حَلَالَانِ بِسَرِفَ "
Dari Maimuunah, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahiku, dan kami dalam keadaan halal (selesai ihraam)
di Sarif” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1411, Abu Daawud no.
1843, At-Tirmidziy no. 845, Ahmad 6/332 & 333 & 335,
Ad-Daarimiy no. 1831, dan yang lainnya; ini adalah lafadh Abu Daawud].
Perkataan
Maimuunah ini lebih diunggulkan daripada Ibnu ‘Abbaas, karena ia
berkedudukan sebagai pelaku. Apalagi perkataan Maimuunah ini sesuai
dengan ketentuan umum sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
الْمُحْرِمُ لَا يَنْكِح، ولَا يَخْطُبُ
“Orang yang berihram tidak boleh menikah dan meminang/melamar” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1409].
Menyikapi perbedaan riwayat di atas, Sa’iid bin Al-Musayyib rahimahullah berkata :
وَهِمَ ابْنُ عَبَّاسٍ فِي تَزْوِيجِ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
“Ibnu ‘Abbaas telah keliru dalam riwayat pernikahan Maimuunah dalam keadaan ihraam”[Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 1845, Al-Baihaqiy 7/212, Ibnu ‘Adiy dalam Al-Kaamil1/125, Adz-Dzahabiy dalam Mu’jamusy-Syuyuukh Al-Kabiir 1/180, dan yang lainnya].
Kedudukan tinggi yang dimiliki Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa bukan menjadi penghalang untuk menolak riwayatnya, karena terdapat indikasi kuat bahwa ia telah keliru dalam periwayatan.
Yang lain :
حَدَّثَنَا
هَنَّادٌ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مُغِيرَةَ، عَنْ الشَّعْبِيِّ، قَالَ:
قَالَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ قَيْسٍ: طَلَّقَنِي زَوْجِي ثَلَاثًا، عَلَى
عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَا سُكْنَى لَكِ، وَلَا
نَفَقَةَ ". قَالَ مُغِيرَةُ: فَذَكَرْتُهُ لِإِبْرَاهِيمَ، فَقَالَ:
قَالَ عُمَرُ: لَا نَدَعُ كِتَابَ اللَّهِ، وَسُنَّةَ نَبِيِّنَا صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِقَوْلِ امْرَأَةٍ لَا نَدْرِي أَحَفِظَتْ أَمْ
نَسِيَتْ، وَكَانَ عُمَرُ يَجْعَلُ لَهَا السُّكْنَى، وَالنَّفَقَةَ.
Telah
menceritakan kepada kami Hanaad : Telah menceritakan kepada kami
Jariir, dari Mughiirah, dari Asy-Sya’biy, ia berkata : Telah
berkata Faathimah bintu Qais : “Suamiku menjatuhkan thalaq tiga kepadaku di jaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Tidak ada tempat tinggal dan pemberian nafkah lagi untukmu”.
Al-Mughiirah berkata : Lalu aku menyebutkan hadits itu kepada
Ibraahiim, lalu ia berkata : ‘Umar berkata : “Kami tidak
akan meninggalkan Kitabullah dan sunnah Nabi kita shallallaahu ‘alaihi wa sallam hanya
karena perkataan seorang wanita yang kita tidak tahu apakah ia
menghapalnya ataukah lupa”. ‘Umar tetap memutuskan bagi
orang yang dithalaq tiga mendapatkan tempat tinggal dan nafkah
[Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 1180; shahih].
Dalam hadits di atas dapat diketahui bahwa Khalifah ‘Umar radliyallaahu ‘anhu menolak kesaksian Faathimah bintu Qais karena ia ragu akan kebenaran berita yang disampaikan Faathimah.[6] Meskipun ijtihad ‘Umar keliru, namun riwayat ini menunjukkan bahwa imam berhak menolak kesaksian seseorang yang ia ragukan validitasnya.
Dari sini sudah mulai kelihatan arah jawaban dari pertanyaan : “Bolehkah Pemerintah menolak kesaksian hilal sebagian kaum muslimin ?”, yaitu....... : boleh, jika ada qarinahkuat yang dianggap menunjukkan kesaksian hilaal itu keliru.
Qarinah di
sini ada beberapa macam, misalnya : Pemerintah meragukan kompetensi si
pengamat (walau mungkin orang lain menganggapnya kompeten), tempat
pengamatan yang kurang layak (faktor geografis, atau yang lainnya),
peralatan yang tidak memadai, dan lain-lain – bersamaan dengan
kebanyakan pengamat di tempat yang berbeda menafikkan kemunculan hilaal. Bahkan, sebagian ulama mengatakan hisab falakiy dapat menjadi qarinah pendukung untuk menolak kesaksian ru’yatul-hilaal, jika seandainya menurut perhitungan ketinggian bulan pada hari itu tidak memungkinkan untuk dilihat.[7]
Para ulama madzhab dulu dan sekarang telah menuliskan beberapa hukum terkait penolakan persaksian hilaal oleh
imam (baik penolakannya itu dengan alasan yang benar atau tidak benar).
Ini adalah fakta yang menunjukkan imam memang berhak menolak
persaksian. Apalagi imam mempunyai wewenang memutuskan perkara untuk
mengangkat khilaf yang terjadi pada kaum muslimin.
So,.... kembali ke judul provokatif : Wahai Departemen Agama RI: Mengapa Anda Menolak Kesaksian Seseorang yang Sudah Melihat Hilal?. Jika kita kembalikan pada jawaban fiqh, penolakan itu kemungkinan didasari oleh indikasi-indikasi kuat - yang menurut Pemerintah – bahwa hilaal Cakung dan Jepara keliru.[8] Kita tidak perlu mengambalikan jawaban pada hipotesis-hipotesis negatif yang justru memperkeruh keadaan.[9]
Wallaahu a’lam.
Semoga ada manfaatnya, terutama jika ada permasalahan ru’yat hilaal di bulan-bulan ke depan.
[abul-jauzaa’ – wonokarto, wonogiri, 1432 H - revisi tanggal 19 Januari 2012].
[1] Depag menetapkan 1 Syawal 1432 H jatuh tanggal 31 Agustus 2011.
[2]
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai persyaratan jumlah
saksi, yang masing-masing membawakan dalil yang menguatkan pendapatnya :
a. Maalikiyyah berpendapat : tidak diterima persaksian kecuali persaksian dua orang laki-laki yang ‘adil untuk seluruh hilaal bulan.
b. Abu Tsaur, Ibnul-Mundzir, Ibnu Hazm, dan dikuatkan oleh Ibnu Rusyd berpendapat : diterima persaksian seorang yang ‘adil untuk seluruh hilaal bulan.
c. Syaafi’iyyah dan Hanaabilah berpendapat : tidak diterima persaksian kecuali dari dua orang yang ‘adil; kecuali hilaal bulan Ramadlaan, maka mencukupi persaksian satu orang yang ‘adil.
d. Hanaafiyyah berpendapat : jika langit cerah, maka hilaal harus disaksikan oleh sejumlah besar manusia. Adapun jika langit mendung, maka persaksian dua orang ‘adilmencukupi.
Saya tidak akan membahasnya lebih lanjut tentang pentarjihannya, karena bukan ini fokus pembicaraan artikel ini.
[3] Alasannya : Jika memang langit cerah, maka tidak mungkin hilaal hanya terlihat oleh satu orang atau dua orang saja. Beda halnya jika langit tidak cerah, maka sangat mungkin hilaalhanya terlihat oleh satu atau dua orang saja.
[4]
Beberapa ulama menjelaskan bahwa riwayat dan persaksian itu termasuk
bagian dari khabar. Ada persamaan dan perbedaannya. Akan tetapi di
sini, saya menekankan bahwa khabar (baik riwayat maupun persaksian)
dapat ditolak jika ada indikasi kuat untuk menolak khabar.
[5]
Di antaranya : Ibnu Juraij, Muhammad bin Abi Hafsh, Ma’mar bin
Raasyid, Sufyaan bin ‘Uyainah, Husyaim bin Basyiir, Yuunus bin
Yaziid Al-Ailiy, ‘Uqail bin Khaalid Al-Ailiy, Al-Auza’iy,
Yaziid bin Al-Haad Al-Laitsiy, Zam’ah bin Khaalid
Al-Yamaaniy,’Abdullah bin Budail, dan lain-lain.
[6]
Walau dalam hal ini, hadits Faathimah adalah benar lagi shahih (dan
‘Umar telah keliru), sehingga wanita yang telah dithalaq tiga
tidak lagi berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah dari mantan
suaminya.
[7] Di sini saya tidak mengatakan bahwa puasa atau berbuka ditentukan melalui hisaab. Hanya saja maksudnya adalah : Jika menurut hisaab falakiy hilaal memungkinkan untuk dilihat di suatu malam, jika ada orang yang mengaku melihat hilaal, maka kesaksiannya itu diterima dan dimulailah ibadah puasa atau berbuka (‘Ied). Jika tidak terlihat, maka bulan digenapkan tigapuluh hari. Kebalikannya, jika menurut hisaab falakiy yang shahih hilaaltidak memungkinkan untuk dilihat dan kemudian ada seseorang yang mengaku telah melihat, maka kesaksiannya itu ditolak.
Hisaab digunakan untuk menafikkan, bukan untuk menetapkan; karena penetapan waktu ibadah berdasarkan ruyatul-hilaal sebagaimana telah diketahui bersama.
Di
antara ulama yang berpendapat demikian adalah Al-Imaam As-Subkiy,
Asy-Syaikh Al-Maraghiy (ulama Al-Azhar), Asy-Syaikh ‘Aliy
Ath-Thanthawiy (ulama Mesir), Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimiin,
Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Sulaimaan bin Manii’, dan
Asy-Syaikh ‘Abdul-Muhsin Al-‘Ubaikaan.
Ibnu Hajar Al-Haitamiy (Tuhfatul-Muhtaaj, 3/383) berpendapat bahwa ru’yah dapat ditolak berdasarkan hisaab jika hisaab tersebut disepakati oleh ahli hisaab secara mutawaatir.
Pendapat ini sangat kuat.
Penelitian
modern telah membuktikan bahwa tingkat akurasi perhitungan astronomi
sudah mencapai orde detik. Oleh karena itu, perkiraan para astronom
untuk waktu terjadinya gerhana matahari dan bulan jarang yang meleset.
[8] Sebagai suplemen :
[9] Misalnya : http://www.eramuslim.com/berita/laporan-khusus/di-balik-permainan-dalam-penentuan-idul-fitri.htm
from=http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2012/01/catatan-ringan-bolehkah-menolak.html
from=http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2012/01/catatan-ringan-bolehkah-menolak.html