Pertanyaan:
Di daerah kami banyak perusahaan
melakukan qurban. Dititip-titipkan ke masjid-masjid kampung. Mungkin dana CSR
perusahaan. Totalnya banyak, bisa sampai puluhan sapi dr beberapa perusahaan.
Tapi katanya, itu
atas nama karyawan di perusahaan itu.
Jawab:
Bismillah was
shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Salah satu yang diatur dalam
ibadah qurban adalah mengenai kepemilikan hewan qurban. Kambing hanya boleh
dimiliki oleh satu orang, sapi maksimal 7 orang, sementara onta maksimal 10
orang.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَحَضَرَ الْأَضْحَى، فَاشْتَرَكْنَا
فِي الْجَزُورِ، عَنْ عَشَرَةٍ، وَالْبَقَرَةِ، عَنْ سَبْعَةٍ
Kami pernah safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika tiba Idul Adha,
kami urunan untuk onta 10 orang dan sapi 7 orang. (HR. Ibn Majah 3131 dan
dishahihkan al-Albani).
Hadis ini berbicara tentang
kepemilikan hewan qurban, bukan peruntukan pahala qurban. Untuk peruntukan
qurban, satu ekor kambing bisa diqurbankan atas nama satu orang dan seluruh
anggota keluarganya. Abu Ayyub radhiyallahu’anhu mengatakan,
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ، وَعَنْ
أَهْلِ بَيْتِهِ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seseorang (suami) menyembelih seekor
kambing sebagai qurban bagi dirinya dan selueuh anggota keluarganya.” (HR.
Tirmidzi 1505, Ibn Majah 3125, dan dishahihkan al-Albani).
Bagaimana dengan Qurban dari
Perusahaan?
Kita bisa melihat beberapa
kemungkinan di sana,
Pertama, perusahaan itu milik perorangan.
Semua modal dan asetnya milik
satu orang. Sehingga, setiap dana yang dikeluarkan untuk kegiatan ibadah,
maupun kegiatan sosial lainnya, hakekatnya adalah uang milik satu orang.
Termasuk ketika perusahaan ini memberikan qurban, hakekatnya itu milik owner perusahaan.
Qurban ini sah sebagai ibadah pemilik perusahaan.
Kedua, perusahaan milik banyak pemodal
Seperti perseroan, yang modal dan
asetnya patungan dari para pemegang saham. Ketika perusahaan mengeluarkan dana
sosial CSR, hakekatnya itu uang milik semua pemegang modal. Jika itu untuk
kegiatan ibadah, semua pemegang modal berhak di sana.
Ketika itu wujudnya hewan qurban,
tentu saja tidak sah. Karena berarti quota pemilik hewan itu, melebihi batas.
Jika perusahaan tetap mengeluarkan hewan qurban atas nama satu perusahaan,
nilainya sedekah dan bukan qurban.
Ketiga, perusahaan memberikan hewan qurban ke karyawan
Mungkin kasusnya, perusahaan
memberikan hewan qurban ke sejumlah karyawan. Misalnya, perusahaan mengeluarkan
10 ekor sapi untuk qurban 70 karyawan. Semacam ini dibolehkan, dan tentunya,
pahalanya pun untuk karyawan.
Kira-kira sama dengan kasus
perusahaan menghajikan para karyawannya. Yang pergi haji tentu karyawan, bukan
perusahaan. Dan pahalanya untuk karyawan yang pergi haji, bukan perusahaan.
Hanya saja, untuk jenis ketiga
ini perlu diperhatikan aturan berikut,
Pertama, harus dipastikan kepemilikan sapinya. Terutama ketika perusahaan
mengeluarkan lebih dari 1 sapi. Sebagai contoh, perusahaan mengeluarkan 10 ekor
sapi untuk 70 karyawan. Secara perhitungan benar, namun tetap perllu
ditegaskan, siapa pemilik masing-masing sapi.
Kedua, semua karyawan yang mendapat hadiah ibadah qurban harus sadar
bahwa dia sedang berqurban. Karena setiap ibadah butuh niat. Sehingga tidak
boleh perusahaan mengeluarkan sejumlah sapi qurban untuk beberapa karyawannya,
tapi yang bersangkutan tidak tahu.
Ketiga, ketika hewan ini telah
diserahkan ke karyawan, semua aturan qurban berlaku untuknya. Seperti anjuran
menyembelih sendiri, atau melihat penyembelihannya, tidak boleh menjual bagian
qurbannya, berhak dapat dagingnya, dst.
Demikian, Allahu
a’lam
Dijawab oleh
Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)