Tanya : Apakah hukum oral seks ?
Jawab :
Ini
adalah pertanyaan yang umum dilontarkan dari banyak negara akhir-akhir
ini, yaitu Saudara kita ini menanyakan apakah hukum oral seks ? Hal itu
bermakna : Menggunakan mulutnya untuk (mencumbui) organ pribadi (farji)
dari istrinya. Jawaban dari hal ini, pertama-tama aku tidak mengetahui
bukti/keterangan adanya larangan mengenai perbuatan itu, walaupun
perbuatan itu seperti perbuatan seekor anjing. Seekor anjing jantan
melakukannya dengan anjing betina saat menginginkannya; dan dasar bagi
seorang hamba (Allah) adalah memuliakan dirinya atas hal-hal seperti
itu.
Allah telah mengkaruniakan nafsu kepada makhluk dalam rangka untuk menjaga kelestarian/keberlangsungan jenisnya. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dalam sebuah hadits : “Segala
macam hiburan adalah baathil kecuali tiga macam : seorang laki-laki
yang bermain dan bersendau-gurau dengan istrinya, melatih kudanya, dan
berlatih memanah”. Nabi telah mengatakan bahwa segala jenis hiburan adalahbaathil kecuali
tiga jenis ini dimana merupakan hal-hal penting yang dipertimbangkan
(untuk dilakukan). Jadi, ketika seorang laki-laki
bermain-main/mencumbui istrinya untuk menghasilkan anak yang shalih
serta berlatih menunggang kuda dan memanah untuk memperkuat badannya
atau mempersiapkan diri untuk berjihad di jalan Allah (maka ini tidak
mengapa). Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengatakan
bahwa segala jenis hiburan itu bathil kecuali hal-hal yang memang
membawa faedah. Dan seorang laki-laki dalam hal ini hanya dapat
memenuhi kebutuhan nafsunya dari istrinya melalui jalan jima’. Oleh karena itu, kita mengetahui dari hal tersebut ada satu faedah fiqhiyyah yang mengatakan : Jika perbuatan jima’ diperbolehkan,
maka segala hal yang lebih rendah dari perbuatan tersebut adalah
diperbolehkan. Dari sini didapatkan satu keterangan bahwa oral seks
diperbolehkan. Terdapat pula keterangan dari Al-Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya bahwa jika perbuatan jima’ diperbolehkan,
maka segala sesuatu yang lebih rendah dari itu juga diperbolehkan, dan
kemudian ia menyebutkan permasalahan ini (oral seks). Permasalahan ini
beliau sebutkan dalam tafsir Surat Al-Ahzaab[1] dengan
menyebutkan perkataan dari Al-Ashbagh, salah satu shahabat dari Al-Imam
Malik., mengenai seorang laki-laki yang menjilat farji (vagina)
istrinya. Ashbagh berkata : “Aku tidak memandang terdapat satu
masalah mengenai hal itu”. Perkataan ini dapat ditemukan dalam Tafsir Al-Imam Al-Qurthubi.
Al-Imam Al-Qurthubi juga menyebutkan satu pertanyaan : ‘Apakah
berbicara hal-hal yang porno dengan istri diperbolehkan ?’.
Al-Qurthubi menyatakan bahwa jika perbuatan jima’ diperbolehkan, maka hal yang lebih rendah dari itu juga diperbolehkan. Wallaahu a’lam.[2]
[terjemahan bebas dari rekaman penjelasan Asy-Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salmaanhafidhahullah tanggal 8 Maret 2008 – www.mashhoor.net].
[1] Yang benar adalah QS. Al-An-Nuur ayat 31. Al-Qurthubi menyebutkan :
قال ابن العربي. وقد قال أصبغ من علمائنا: يجوز له أن يلحسه بلسانه
“Telah
berkata Ibnul-‘Arabiy : Berkata Ashbagh dari kalangan ulama kita
(Malikiyyah) : ‘Diperbolehkan untuk menjilatnya (farji/vagina)
dengan lidahnya” [Tafsir Al-Qurthubiy, 12/232] - Abu Al-Jauzaa’.
[2] ‘Alaudiin Al-Mardawiy Al-Hanbaliy rahimahullah dalam kitab Al-Inshaaf mengatakan :
قال القاضي في الجامع : يجوز تقبيل فرج المرأة قبل الجماع، ويكره بعده.
“Telah berkata Al-Qaadliy dalam Al-Jaami’ : ‘Diperbolehkan untuk mencium farji (vagina) istri sebelum melakukan jima’, namun dibenci jika melakukannya setelah jima’ [Al-Inshaaf, 8/33].
Adapun di antara ulama kontemporer yang membolehkan adalah Asy-Syaikh Asy-Syinqithiyrahimahullah.
Beliau menyatakan hukumnya mubah secara mutlak, karena asal dari segala
cara dalam hubungan seks adalah halal. Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan
bahwa perilaku tersebut kurang bagus, namun hukumnya boleh-boleh saja.
Adapun Asy-Syaikh As-Saami Ash-Shuqair (murid utama Asy-Syaikh Ibnu
‘Utsaimin) menjelaskan bila sampai menjilat najis, yaitu madzi,
maka hukumnya haram. Tetapi bila tidak, maka hukumnya boleh [lihat
selengkapnya penjelasan Al-Ustadz Abu ‘Umar Basyiir dalam buku
Sutra Ungu hal. 143-148; Penerbit Rumah Dzikir] – Abu Al-Jauzaa’.
from=http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2009/07/oral-seks-haramkah.html