Merokok sudah
jelas dapat mencelakakan diri sendiri bahkan dapat mengganggu orang
lain. Perokok pasif pun bisa terkena dampaknya. Dampaknya pun dapat
terkena pada anak dan istrinya. Begitu pula efek jelek yang sering
ditimbulkan adalah bau rokok dapat mengganggu kekhusyu’an jama’ah
ketika Shalat Berjama’ah. Kita pasti merasa risih jika di samping kanan
kita terdapat perokok yang belum menghilangkan bau mulutnya. Bau rokok ini sangat mengganggu sekali. Bolehkah si perokok semacam itu menghadiri shalat berjama’ah dalam keadaan mulut berbau?
Masalah Hukum Rokok
Rokok
asalnya dari negeri kafir. Kaum muslimin baru mengenalnya pada abad
ke-10 Hijriyah. Inggris memasukkan batang rokok ini ke tengah-tengah
kaum muslimin pada masa Daulah Utsmaniyah. Semula ada seorang Yahudi
yang datang ke negeri Maghrib dan dia membawa rokok, lalu diklaim
sebagai obat. Akhirnya rokok ini menyebar ke Mesir, dan negeri kaum
muslimin lainnya.
Pada
saat kemunculan rokok, para ulama berselisih pendapat mengenai
hukumnya. Ada yang mengatakan haram, ada yang berpendapat makruh,
bahkan ada yang mengatakan mubah. Namun pendapat yang tepat, hukum
rokok adalah haram. Di antara alasan yang menguatkan pendapat ini:
1- Kita dilarang membinasakan diri kita sendiri dan mencelakakan orang lain.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisaa’: 29).
Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).
Begitu pula dalam hadits disebutkan bahwa jangan sampai menyakiti orang lain. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.
Para
dokter pun telah meneliti bahwa rokok membawa berbagai macam racun.
Bahkan hasil penelitin juga membuktikan bahwa 25 juta orang meninggal
dunia dalam setahun di muka bumi gara-gara sebab utama adalah rokok.
Ini menjadi bukti bahwa rokok bisa mencelakakan diri sendiri.
2- Badan manusia bukanlah dia yang memiliki sendiri.
3- Rokok termasuk suatu yang khobits (kotor). Sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau dihalalkan yang thoyyib (bagus) dan diharamkan yang khobits (jelek). Dan jelas bau rokok yang ditimbulkan sangat tidak disukai.
Menghadiri Shalat Jama’ah dalam Keadaan Berbau Rokok
Mengenai
masalah ini, para ulama berselisih pendapat, bolehkah seseorang yang
bau rokok menghadiri shalat jama’ah. Ada yang berpendapat haram, ada
yang menyatakan makruh. Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak dibolehkan menghadiri shalat berjama’ah bagi orang semacam itu. Di antara alasannya:
1- Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ – يَعْنِى الثُّومَ – فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا
“Barangsiapa yang makan tanaman ini -yaitu bawang-, maka janganlah dia mendekati masjid kami” (HR. Bukhari no. 853 dan Muslim no. 561). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
hal ini karena orang yang mulutnya bau bawang akan menyakiti jama’ah
lainnya. Maka hal yang sama ditimbulkan oleh rokok.
2- Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
“Dan
orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa
kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul
kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 58). Bau rokok tentu menyakiti orang mukmin.
3- Dalam hadits qudsi disebutkan,
مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ
“Barangsiapa menyakiti wali-Ku (orang beriman), maka Aku mengizinkan untuk diperangi” (HR. Bukhari no. 6502).
Dengan
alasan-alasan inilah menghadiri shalat jama’ah bagi orang yang masih
memiliki bau rokok tidak dibolehkan. Ini bukan berarti keringanan bagi
dia untuk tidak ikut shalat jama’ah, namun sebagai peringatan atas
perbuatan haram yang ia perbuat. Ini supaya dia menghilangkan bau
rokoknya, barulah ia menghadiri shalat jama’ah. Namun kita do’akan
semoga orang seperti ini bisa meninggalkan rokok secara total karena
meninggalkannya mendatangkan maslahat besar bagi dirinya. Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi:
Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 96-98.
*
Syaikh Kholid Al Musyaiqih adalah di antara murid Syaikh Muhammad bin
Sholih Al ‘Utsaimin. Beliau saat ini adalah Professor di Jurusan Fikih,
Fakultas Syari’ah, Universitas Qoshim Kerajaan Saudi Arabia.
@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 14 Shafar 1434 H
www.rumaysho.com
Sumber : https://rumaysho.com/3067-bagi-yang-berbau-rokok-janganlah-dekati-masjid-kami.html