Pertanyaan :
“Ada
seseorang menerima modal (uang) untuk diusahakan. Pada kali pertama ia
mendapatkan keuntungan, dan kali kedua ia mendapatkan kerugian. Pihak
pengelola modal berkata : ‘Kita
bagi dulu keuntungan yang didapat pada kali pertama, dan kemudian
kerugian yang timbul pada kali kedua merupakan tanggungan pemilik
modal’. Apakah ini dibenarkan ?
Jawab :
Perkataan
yang diucapkan oleh pengelola modal itu keliru/salah. Yang benar dalam
permasalahan itu adalah : ‘Keuntungan itu menambal
kerugian’. Apabila keuntungan masih tersisa setelah pengembalian
pokok modal, maka itulah yang dibagi antara pengelola modal dan pemilik modal sesuai dengan persyaratan/perjanjian yang telah disepakati. Demikianlah yang dikatakan oleh para ulama.
Dalam Al-Mughniy (5/169) Ibnu Qudamah berkata :
مسألة
: وليس للمضارب ربح حتى يُسَلِّم رأس المال إلى ربه - أي صاحبه - ومتى كان
في المال خسران ورِبْح ؛ جُبِرَتْ الوضيعة من الربح ، سواء كان الخسران
والربح في مرة واحدة ، أو الخسران في صفقة ، والربح في أخرى ، أو أحدهما
في سفرة ، والآخر في أخرى ؛ لأن معنى الربح هو الفاضل عن رأس المال ، وما
لم يفضل ؛ فليس بربح ، ولا نعلم في هذا خلافًا " اهـ
“Permasalahan : Tidak diperbolehkan bagi pihak pengelola modal (dalam mudlarabah)
mengambil keuntungan hingga ia mengembalikan pokok modal kepada
pemiliknya. Apabila terjadi kerugian dan keuntungan, maka kerugian itu
ditambal/ditutup dengan keuntungan. Sama saja, apakah kerugian dan
keuntungan itu terjadi pada waktu yang bersamaan, atau masing-masing
kerugian dan keuntungan terjadi pada waktu yang berbeda. Karena makna
dari keuntungan adalah tambahan dari pokok modal. Jika tidak ada
tambahan, maka tidak ada keuntungan. Kami tidak mengetahui adanya
perselisihan pendapat dalam masalah ini” [selesai].
Hal yang semisal juga dikatakan oleh Ibnul-Mundzir dalam Al-Ijmaa’ (hal. 112 no. 534) :
وأجمعوا على أن قَسْمَ الربح جائز إذا أخذ رب المال رأس المال
“Para
ulama telah sepakat bahwa pembagian keuntungan diperbolehkan jika
pemilik modal telah mengambil pokok modal” [selesai].
Akan tetapi Ibnu Hazm rahimahullah menyebutkan dalam Maraatibul-Ijmaa’ (hal. 93) adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Bagaimanapun, yang raajih adalah
yang telah disebutkan sebelumnya dari perkataan Ibnul-Mundzir dan (Ibnu
Qudamah) Al-Maqdisiy apabila keuntungan belum diselesaikan (dibagi).
Namun jika keuntungan telah diselesaikan (dibagi) dan ditetapkan, serta
masing-masing pihak telah mengambil bagian (keuntungan)-nya –
lalu setelah itu terjadi kerugian, maka dalam hal ini tidak
diperbolehkan bagi pemilik modal berkata (kepada pengelola modal) :
“Kembalikanlah keuntungan yang telah engkau ambil untuk menutupi
kerugian’. Hal itu dikarenakan keuntungan yang telah diambil oleh
pengelola modal telah menjadi miliknya yang tidak boleh dirampas atau
dirugikan. Wallaahu a’lam.
[Asy-Syaikh Abul-Hasan Musthafa As-Sulaimaniy Al-Mishriy dalam Silsilah Al-Fataawaa Asy-Syar’iyyah – ditulis oleh Abul-Jauzaa’ Al-Bogoriy, menjelang buka puasa, tanggal 2 Ramadlan 1430 H]
from=http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2009/08/pembagian-laba-dan-rugi-dalam.html
▓