Oleh
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA.
Pertanyaan.
Apakah termasuk jual beli di masjid, bila panitia zakat fithri juga melayani pembayaran zakat fithri dengan uang setara dengan zakat fithri 3 kg, dengan akad titip uang kepada panitia untuk dibelikan beras di pasar. Akad tersebut dilakukan di dalam masjid, apakah cara seperti menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Apakah kami harus tegas hanya menerima zakat fithri dalam bentuk makanan pokok saja dan tidak menerima titipan uang untuk dibelikan zakat fithri seperti yang kami uraikan diatas ? Dan kami mengambil kebijakan seperti itu (hanya beras, tidak menerima titipan uang) sebenarnya juga bisa atau tidak ada halangan, atau apakah dalam masalah ini ada kelapangan atau boleh-boleh saja.? Mohon pencerahan ustadz.
Jawaban.
Penitipan seperti ini tidak terlarang jika dilakukan di masjid, karena ini tidak termasuk jual beli. Akad seperti ini disebut wakâlah, sementara yang terlarang di masjid adalah jual-beli. Dengan demikian, pembayar zakat mewakilkan kepada panitia untuk membelikan beras atau yang sejenisnya sebanyak zakat yang wajib ia keluarkan dan selanjutnya diberikan kepada yang berhak. Karena itu panitia hanya menerima uang dan tidak menyediakan beras. Akad wakâlah ini karena tidak bertujuan komersial dan hanya bertujuan sosial, yaitu memudahkan dan membantu para pembayar zakat, maka tidak mengurangi kesucian masjid.
Namun jika transaksi itu benar-benar jual beli sehingga panitia menyediakan beras, kemudian setiap pembayar zakat membeli beras dari panitia. Setelah membeli beras, pembayar zakat mewakilkan penyerahan beras zakat tersebut kepada panitia. Bila kasusnya demikian ini, maka ini adalah praktek jual-beli di masjid, dan tentu ini terlarang, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ
Bila kalian mendapatkan orang yang menjual atau membeli di masjid, maka ucapkan kepadanya: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu [1]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1]HR. Tirmidzi, no.1321, Hadits ini dihukumi shahih oleh syaikh Muhammad Nashiruddin al-Abani
________
Footnote
[1]HR. Tirmidzi, no.1321, Hadits ini dihukumi shahih oleh syaikh Muhammad Nashiruddin al-Abani
Sumber: https://almanhaj.or.id/5214-bolehkah-panitia-zakat-fithri-menerima-titipan-uang-untuk-beli-beras.html