Pertanyaan.
Assalamualaikum. Ustadz, saya mau bertanya. Apakah benar kalau seseorang tidak menunaikan shalat Jum’at sebanyak 3x berturut-turut berarti ia telah kafir ? Apakah haditsnya shahih ? Jazâkumullâhu khairan.
Jawaban.
Hadits yang saudara tanyakan adalah shahih terdapat dalam Shahîh Muslim yang berbunyi :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allâh akan mengunci hatinya.”
Saat menjelaskan makna hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah membawakan dua pendapat para Ulama tentang maksud “Allâh Azza wa Jalla mengunci hatinya“. Pertama, hatinya dari semua kebaikan; Dan kedua, dia dianggap sebagai munafik.
Pengertian yang kedua ini didukung oleh hadits lain yang diriwayatkan Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabîr dan di nilai hasan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ َالْمنَافِقِيْنَ
Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at tanpa udzur maka dia ditetapkan sebagai bagian dari kaum munafiqin
Dalam hadits lain yang mauqûf kepada Ibnu Abbâs Radhiyallahu ahu dijelaskan :
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ فَقَدْ نَبَذَ الإسْلاَم وَرَاءَ ظَهْرِهِ
Siapa yang meninggalkan shalat Jum’at 3 kali secara berurutan maka ia telah membuang Islam kebelakang punggungnya. [Hadits Mauqûf Riwayat Abu Ya’la rahimahullah dengan sanad yang shahih][1]
Berdasarkan ini semua, maka meninggalkan shalat Jum’at termasuk dosa besar dan bila dilakukan berkali-kali dikhawatirkan bisa membuat pelakunya keluar dari Islam.
Wallahu a’lam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
________
Footnote
[1] lihat Shahih at-Targhib wa tarhib no. 732
Sumber: https://almanhaj.or.id/4806-tidak-shalat-jumat-3-kali-berturutturut.html