Dalam masalah takfir (menghukumi kafir) ada 2 kelompok yang keliru:
Kelompok pertama, orang-orang yang ketika menemukan perkataan para ulama semisal: “barangsiapa berkata A atau B maka ia kafir”, atau “barangsiapa melakukan A atau B maka ia kafir”, dan semisalnya, orang-orang tersebut menerapkannya kepada individu tertentu. Sehingga ia mengkafirkan individu tertentu hanya dari perkataan ulama tersebut yang sifatnya mutlaq (umum).
Kelompok kedua, orang-orang yang ketika menemukan perkataan para ulama semisal: “barangsiapa berkata A atau B maka ia kafir”, atau “barangsiapa melakukan A atau B maka ia kafir”, dan semisalnya, langsung melabeli para ulama tersebut dengan mengatakan, “mereka itu takfiriyun (tukang mengkafirkan)”.
Kedua kelompok ini keliru karena jahil terhadap metode para ulama dalam masalah takfir.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “takfir mutlaq itu semisal dengan wa’id (ancaman hukuman terhadap dosa) yang mutlaq. tidak bisa diterapkan untuk mengkafirkan individu tertentu hingga tegak hujjah yang membuatnya layak untuk dikafirkan”.
Faedah dari Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili dalam kajian berjudul “Ushul wa Dhawabith fit Takfir”
https://www.youtube.com/watch?v=cfgzEJBiaag
(menit ke 08:08 – 10:00)
https://www.youtube.com/watch?v=cfgzEJBiaag
(menit ke 08:08 – 10:00)