Pertanyaan:
Orang
yang ketiduran sehingga terlewat shalat shubuh, dan ia mengerjakannya
setelah matahari terbit. Hal itu dikarenakan ia selalu pergi
bekerja (hingga malam hari). Jika ia dinasehati agar tidak demikian, ia
menyanggah: “hadits mengatakan bahwa pena diangkat dari tiga orang, diantaranya orang yang tertidur hingga terbangun“, padahal ia menjadikan telat shalat subuh itu sebagai kebiasaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjawab:
Tanyakan
kepada orang ini: “jika pekerjaanmu jam kerjanya dimulai setengah jam
setelah waktu subuh, apakah kamu akan bangun dari tidurmu ataukah akan
berdalil ‘hadits mengatakan bahwa pena diangkat dari tiga orang‘?”.
Tentu dia akan menjawab: “saya akan bangun”. Maka katakanlah kepadanya:
“jika untuk urusan duniawimu engkau akan bangun dari tidurmu, mengapa
untuk urusan akhiratmu engkau tidak bangun?”.
Kemudian
mengenai orang yang tertidur sehingga terlewat shalat shubuh itu
termasuk “orang yang diangkat pena darinya” jika ia tidak memiliki
orang lain yang dapat membangunkan dia, atau sarana lain yang dapat
membuat ia terbangun. Adapun orang yang memiliki orang lain yang dapat
membangunkan dia, atau sarana lain yang dapat membuat ia terbangun,
seperti jam beker, atau semacamnya, namun ia tidak mengusahakannya,
maka ia tidak diberi udzur.
Maka wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan lebih bersungguh-sungguh lagi dalam menegakkan shalat subuh secara berjama’ah bersama kaum Muslimin.
***