Dari Abu Hurairah t berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي وَالْمَاشِي عَلَى الْقَاعِدِ وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ
“Hendaknya orang yang berkendara memberi salam kepada yang berjalan, dan yang berjalan memberi salam kepada yang duduk dan (rombongan) yang sedikit kepada (rombongan) yang banyak.” (HR. Al-Bukhari no. 6234 dan Muslim no. 2160)
Dalam riwayat Al-Bukhari, “Yang muda kepada yang tua.”
Dari Abu Umamah t dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
إِنَّ أَوْلَى النَّاسِ بِاللَّهِ مَنْ بَدَأَهُمْ بِالسَّلَامِ
“Orang yang paling utama di sisi Allah adalah orang yang memulai dalam mengucapkan salam.” (HR. Abu Daud no. 5197, At-Tirmizi no. 2694, dan sanadnya dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Kalim Ath-Thayyib no. 198 )
Dari Abu Hurairah t dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى. ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّلَامَ. قَالَ: ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ, فَرَجَعَ الرَّجُلُ فَصَلَّى كَمَا كَانَ صَلَّى. ثُمَّ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ, فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَعَلَيْكَ السَّلَامُ. ثُمَّ قَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ, حَتَّى فَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
“Sesungguhnya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- memasuki masjid, maka masuklah seorang laki-laki masuk lalu mengerjakan shalat. Kemudian dia datang lalu mengucapkan salam kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-, maka Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- membalas salamnya lalu bersabda, “Kembali ulangi shalatmu, karena kamu tadi belum shalat.” Lalu laki-laki tersebut kembali lalu shalat sebagaimana sebelumnya dia shalat. Kemudian dia kembali mendatangi Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- lalu dia mengucapkan salam kepada beliau. Maka Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- menjawab, “Wa‘alaikassalam (semoga keselamatan terlimpahkan atasmu),” kemudian beliau bersabda lagi, “Kembali ulangi shalatmu, karena kamu tadi belum shalat.” Hingga dia melakukan hal tersebut sebanyak tiga kali.” (HR. Al-Bukhari no. 757, 6251 dan Muslim no. 397)
Dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah r bersabda:
إِذَا لَقِيَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ فَإِنْ حَالَتْ بَيْنَهُمَا شَجَرَةٌ أَوْ جِدَارٌ أَوْ حَجَرٌ ثُمَّ لَقِيَهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ أَيْضًا
“Jika salah seorang dari kalian bertemu dengan saudaranya maka hendaklah dia mengucapkan salam. Jika kemudian keduanya terhalang oleh pohon, atau tembok, atau batu, lalu bertemu kembali, maka hendaklah dia mengucapkan salam lagi kepadanya.” (HR. Abu Daud no. 5200 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 186)
Dari Abu Hurairah t dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ فَلْيُسَلِّمْ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتْ الْأُولَى بِأَحَقَّ مِنْ الْآخِرَةِ
“Jika salah seorang dari kalian sampai pada suatu majelis, maka hendaklah dia mengucapkan salam. Dan jika dia akan meninggalkan majelis, maka hendaklah dia mengucapkan salam, karena tidaklah yang pertama itu lebih berhak daripada yang terakhir.” (HR. Abu Daud no. 5208, At-Tirmizi no. 2706, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 400)
Penjelasan ringkas:
Di antara adab dalam mengucapkan salam yang diajarkan oleh Rasulullah r adalah hendaknya yang berkendara dia yang mulai mengucapkan salam kepada yang berjalan, ini dalam rangka tawadhu` dan tidak menyinggung perasaan orang yang berjalan. Juga disunnahkan yang memulai salam adalah yang berjalan kepada yang duduk, rombongan yang jumlahnya lebih sedikit kepada rombongan yang lebih banyak, dan yang muda mulai memberi salam kepada yang lebih tua. Semua ini karena orang yang duduk, rombongan yang jumlahnya lebih banyak, dan orang yang lebih tua mempunyai hak untuk dihormati dan dimuliakan.
Ibnu Baththal berkata dari Al-Muhallab, “Yang muda memulai salam karena adanya hak orang tua, karena dia (yang muda) diperintahkan untuk menghormati dan tawadhu’ kepada yang tua. Rombongan yang sedikit yang memulai karena adanya hak rombongan yang besar, yaitu karena hak mereka lebih besar. Yang berjalan yang mulai mengucapkan salam karena dia ibarat orang yang akan masuk ke dalam suatu rumah. Yang berkendara memulai mengucapkan salam agar dia tidak takabbur dengan kendaraannya sehingga dia bia bersikap tawadhu’.” (Lihat Al-Fath: 11/17)
Adapun jika ada dua orang muslim -yang sama-sama berjalan atau sama-sama berkendara, atau yang sebaya umurnya atau rombongannya sama banyak- yang bertemu, maka yang paling utama di sisi Allah di antara mereka berdua adalah yang memulai mengucapkan salam, hal itu karena dia yang lebih dahulu dalam mengerjakan kebaikan. Jika seorang muslim berpisah/meninggalkan saudaranya lalu dia bertemu kembali maka tetap disunnahkan lagi baginya untuk mengulangi pengucapan salam, walaupun berpisahnya hanya sebentar dan walaupun yang memisahkan mereka adalah pohon. Demikian halnya disunnahkan untuk mengucapkan salam ketika mendatangi dan akan meninggalkan sebuah kumpulan orang.
Di antara faidah dari hadits di atas adalah: Bolehnya menjawab salam dengan ‘waalaikum’. Juga menunjukkan bagaimana kesabaran Nabi -alaihishshalatu wassalam- dalam mengajari orang-orang yang jahil. Wallahu a’lam