Apakah
boleh seorang laki laki shalat berjamaah hanya berdua dengan perempuan
yang bukan mahram (muhrim menurut istilah orang awam)?
Disebutkan dalam kitab Al-Muhaddzab sebagai berikut,
ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : ” لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان
Seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya (bukan muhrim menurut istilah orang awam, pen.). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:
“Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan.”
Imam Nawawi dalam syarhnya menjelaskan,
المراد بالكراهة كراهة تحريم , هذا إذا خلا بها .
Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim alias haram. Itu dinyatakan haram jika memang berdua-duaan.
Ulama
Syafiiyah menyatakan bahwa jika seseorang laki-laki mengimami istri
atau mahramnya dengan hanya berdua-duaan, seperti itu boleh dan tidak
dinyatakan makruh. Alasannya, karena di luar shalat saja mereka boleh
berdua-duaan dengan istri dan mahram.
Sedangkan jika yang diimami oleh laki-laki adalah satu wanita yang bukan mahram, maka haram bagi laki-laki dan perempuannya.
Adapun
jika mengimami banyak wanita lalu laki-laki yang jadi imam itu seorang
diri, maka dibolehkan menurut jumhur (kebanyakan ulama). Demikian pula
menjadi pendapat ulama Syafi’iyah seperti yang dinyatakan oleh
Ar-Rafi’i.
Adapun hadits yang membahas masalah ini, diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إياكم والدخول على النساء
“Hati-hatilah masuk pada wanita.”
Lantas seorang dari kalangan Anshar berujar, “Apa pendapatmu mengenai al-hamwu (ipar)?”
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الحمو الموت
“Ipar itu maut.” (HR. Bukhari; Muslim)
Apa yang dimaksud al-hamwu?
Al-hamwu adalah
kerabat dari suami atau istri, yaitu kerabat yang bukan mahram seperti
saudara suami (ipar), paman dari suami, anak dari suadara suami atau
paman dari suami.
Adapun
bapak, anak, serta kakek dari suami, mereka semua masih termasuk mahram
dari suami. Masih boleh berkhalwat, berdua-duaan dengan mereka.
Walaupun kenyataannya mereka termasuk al-hamwu (ipar).
Juga hadits yang melarang adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يخلون أحدكم بامرأة إلا مع ذي محرم
“Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari; Muslim)
Moga manfaat.
Referensi:
—
@ Garuda Indonesia, Yogyakarta – Jakarta, 19 Muharram 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal