Benarkah Syeikh Al-Bani Fatwakan Rakyat
Palestina Harus Keluar (Hijrah) Dari Negaranya?
Mereka menilai fatwa al-Albani ini menyalahi sunnah, dan sampai pada
tingkatan pikun. Bahkan Dr. Ali al-Fuqayyir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Yordania menilai bahwa fatwa ini keluar dari Syetan“.
Untuk menjawab masalah ini, maka kami
akan menjelaskan duduk permasalahan fatwa Syaikh al-Albani tentang masalah
Palesthina ini dalam beberapa point berikut:
1. Hijrah dan jihad terus berlanjut
hingga hari kiamat tiba.
2. Fatwa tersebut tidak diperuntukkan kepada negeri atau bangsa
tertentu.
3. Nabi Muhammad sebagai Nabi yang
mulia, beliau hijrah dari kota yang mulia, yaitu Mekkah.
4. Hijrah hukumnya wajib ketika
seorang muslim tidak mendapatkan ketetapan dalam tempat tinggalnya
yang penuh dengan ujian agama, dia tidak mampu untuk
menampakkan hukum-hukum syar’i yang dibebankan Allah kepadanya, bahkan dia
khawatir terhadap cobaan yang menimpa dirinya sehingga menjadikannya murtad
dari agama.
Inilah inti fatwa Syaikh
al-Albani yang seringkali disembunyikan!!
Imam Nawawi berkata dalam Roudhatut Tholibin 10/282:
“Apabila seorang muslim merasa lemah di Negara kafir, dia tidak mampu untuk
menampakkan agama Allah, maka haram baginya untuk tinggal di tempat tersebut
dan wajib baginya untuk hijrah ke negeri Islam…”.
5. Apabila seorang muslim menjumpai tempat terdekat dari tempat tinggalnya
untuk menjaga dirinya, agamanya dan keluarganya, maka hendaknya dia hijrah ke tempat tersebut tanpa harus ke luar negerinya, karena
hal itu lebih mudah baginya untuk kembali ke kampung halaman bila fitnah telah
selesai.
6. Hijrah sebagaimana disyari’atkan dari
Negara ke Negara lainnya, demikian juga dari kota ke kota lainnya atau desa ke
desa lainnya yang masih dalam negeri.
Point ini juga banyak dilalaikan
oleh para pendengki tersebut, sehingga
mereka berkoar di atas mimbar dan menulis di koran-koran bahwa Syaikh al-Albani memerintahkan penduduk Palesthina untuk keluar darinya!!!
Demikian, tanpa perincian dan penjelasan!!!
7. Tujuan hijrah adalah untuk mempersiapkan kekuatan
untuk melawan musuh-musuh Islam dan mengembalikan hukum Islam
seperti sebelumnya.
8. Semua ini apabila ada kemampuan.
Apabila seorang muslim tidak mendapati tanah untuk menjaga diri dan agamanya
kecuali tanah tempat tinggalnya tersebut, atau ada halangan-halangan yang
menyebabkan dia tidak bisa hijrah, atau dia menimbang bahwa tempat yang akan
dia hijrah ke sana sama saja, atau dia yakin bahwa keberadaannya di tempatnya
lebih aman untuk agama, diri dan keluarganya, atau tidak ada tempat hijrah
kecuali ke negeri kafir juga, atau keberadaannya untuk tetap di tempat
tinggalnya lebih membawa maslahat yang lebih besar, baik maslahat untuk umat
atau untuk mendakwahi musuh dan dia tidak khawatir terhadap agama dan dirinya,
maka dalam keadaan seperti ini hendaknya dia tetap tinggal di tempat
tinggalnya, semoga dia mendapatkan pahala hijrah. Imam Nawawi berkata dalam
Roudhah 10/282: “Apabila dia tidak mampu untuk
hijrah, maka dia diberi udzur sampai dia mampu“.
Demikian juga dalam kasus Palestina secara khusus, Syaikh al-Albani
mengatakan: “Apakah di Palesthina ada sebuah desa atau kota yang bisa dijadikan
tempat untuk tinggal dan menjaga agama dan aman dari fitnah mereka?!
Kalau memang ada, maka
hendaknya mereka hijrah ke sana dan tidak keluar dari Palestina, karena hijrah dalam negeri adalah mampu dan
memenuhi tujuan”.
Demikianlah perincian Syaikh al-Albani,
lantas apakah setelah itu kemudian dikatakan bahwa beliau berfatwa untuk
mengosongkan tanah Palesthina atau untuk menguntungkan Yahudi?!! Diamlah
wahai para pencela dan pendeki, sesungguhnya kami berlindung kepada Allah dari
kejahilan dan kezhaliman kalian!!.
9. Hendaknya seorang muslim meyakini
bahwa menjaga agama dan aqidah lebih utama daripada menjaga jiwa dan
tanah.
10. Anggaplah Syaikh al-Albani keliru
dalam fatwa ini, apakah kemudian harus dicaci maki dan divonis dengan sembarangan
kata?!!
Bukankah beliau telah berijtihad dengan
ilmu, hujjah dan kaidah?!!
Bukankah seorang ulama apabila
berijtihad, dia dapat dua pahala dan satu pahala bila dia salah?! Lantas, seperti inikah balasan yang beliau
terima?!!
11. Syaikh Zuhair Syawisy mengatakan
dalam tulisannya yang dimuat dalam Majalah Al Furqon, edisi 115, hlm. 19 bahwa Syaikh al-Albani telah bersiap-siap untuk melawan Yahudi, hampir
saja beliau sampai ke Palestina, tetapi ada larangan pemerintah untuk para
mujahidin”.
Syaikh al-Albani sampai ke Palestina
pada tahun 1948 dan beliau sholat di masjidil Aqsho dan kembali sebagai
pembimbing pasukan Saudi yang tersesat di jalan. Lihat kisah selengkapnya dalam
bukunya berjudul “Rihlatii Ila Nejed”. (perjalananku ke Nejed).
Kami kira, keterangan singkat di atas
cukup untuk membungkam mulut-mulut durhaka
dan tulisan-tulisan hina yang menuding dengan sembarangan kata!! Wallahu
A’lam.
Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi www.abiubaidah.com