Denda Telat Mengembalikan Barang Sewa
Saya
mau menanyakan apabila misalkan kita memiliki usaha sewa barang. Misal
penyewaan motor dan pihak penyewa dikenakan denda karena telat
mengembalikan motor apakah itu termasuk riba
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Sewa-menyewa (Ijarah) didefinisikan dengan
عقد على المنافع بعوض
“Akad jual beli jasa atau manfaat suatu benda.” (Fiqh Sunah, 3/177)
Agar
semua jelas, setiap akad harus ada batasannya. Untuk akad jual beli
barang, batasannya bisa menggunakan kuantitas. Misal, berat atau
volume. Sementara dalam akad jual beli jasa atau manfaat suatu bisa
menggunakan batas waktu atau target tertentu. Batas ini harus
ditetapkan dalam rangka menghindari unsur ketidak jelasan dalam
transaksi (gharar).
Dalam kitab al-Fawakih ad-Dawani – kitab madzhab Malikiyah – dinyatakan,
وكل عقد بيع أو إجارة أو كراء بخطر أو غرر في ثمن أو مثمون أو أجل فلا يجوز
Semua
akad jual beli, sewa-menyewa, atau sewa tanah, jika di sana ada
untung-untungan atau ketidak jelasan, baik dalam harga maupun objek
akad atau batas waktunya, hukumnya tidak boleh. (al-Fawakih ad-Dawani, 2/79).
Karena itu, ketika seseorang melakukan akad sewa, harus ditentukan batas waktunya.
Bagaimana jika penyewa tidak mengembalikan tepat waktu?
Dalam kasus ini, bisa kita berikan rincian,
Pertama, tertunda hingga senilai satu paket harga sewa.
Misalnya, sewa mobil harga 300rg/hr. Si A menyewa mobil selama 3 hari. Ternyata si A mengembalikannya di akhir hari kelima.
Dalam
hal ini, pemilik mobil berhak minta kepada si A untuk membayar sewa
mobil selama 5 hari. Karena sewa itu akad lazim, sehingga sebagaimana
tidak bisa dibatalkan sepihak, juga mengikat jika ada penambahan volume
waktunya.
Dalam ar-Raudhul Murbi’ – buku Fiqh Hambali – dinyatakan,
وإن
بدأ الآخر أي المستأجر فتحول قبل انقضائها أي انقضاء مدة الإجارة فعليه
جميع الأجرة لأنها عقد لازم فترتب مقتضاها وهو ملك المؤجر الأجرة
والمستأجر المنافع
Jika
penyewa mengembalikan barang sebelum selesai masa sewa, maka dia harus
membayar semua biaya sewa. Karena sewa itu akad lazim (mengikat)
sehingga konsekuensinya harus dijalankan, dimana pemilik barang berhak
memiliki biaya sewa dan penyewa berhak mendapatkan manfaat dari barang.
(ar-Raudhul Murbi’, hlm. 268).
Kedua, tertunda namun tidak senilai satu paket biaya sewa
Seperti kasus di atas, si A telat mengembalikan 3 jam dari waktu yang ditentukan.
Apakah pemilik mobil boleh minta denda?
Denda
dalam hal ini bukan denda karena transaksi utang piutang. Sehingga
insyaaAllah dibolehkan. Sehingga denda ini semakna dengan biaya ganti
dari nilai sewa selama 3 jam telat mengembalikan.
Majma’ al-Fiqh al-Islami dalam muktamarnya ke-12 di Riyadh th. 1421 H, membahas tentang as-Syarthul Jaza’i (ketentuan adanya denda bagi pihak menyalahi kesepakatan), menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya,
يجوز أن يشترط الشرط الجزائي في جميع العقود المالية ما عدا العقود التي يكون الالتزام الأصلي فيها دينًا ؛ فإن هذا من الربا الصريح
Boleh
menetapkan ketentuan ada denda dalam semua akad terkait harta, selain
akad yang tanggung jawab aslinya berbasis transaksi utang piutang.
Karena ini jelas ribanya. (keputusan no. 4)
Karena sewa-mennyewa bukan utang piutang, denda karena telat mengembalikan barang sewa, dibolehkan, dan bukan riba.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
from= http://pengusahamuslim.com/5587-denda-telat-mengembalikan-barang-sewa-riba.html