Islam Pedoman Hidup: Merahasiakan Lamaran, Hadisnya Dhaif?

Minggu, 15 Januari 2017

Merahasiakan Lamaran, Hadisnya Dhaif?


Hadis Tentang Merahasiakan Lamaran?

Benarkah ada hadis yang menganjurkan merahasiakan lamaran? Bagaimana bunyi hadisnya?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Hadis yang anda maksud adalah hadis yang diriwayatkan ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus dengan lafadz,
أظهروا النكاح وأخفوا الخِطبة
Umumkan pernikahan dan rahasiakan lamaran.
Namun hadis ini dhaif sebagaimana keterangan al-Baihaqi dalam sunannya (7/290). Ada seorang perawi bernama Ummu Alqamah yang majhul. (Silsilah ad-Dhaifah, no. 2494).
Sementara untuk hadis yang shahih, adanya perintah mengumumkan nikah tanpa ada pernyataan merahasiakan lamaran.
Dalam hadis dari Zubair bin Awam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْلِنُوا النِّكَاحَ
“Umumkanlah nikah. (HR. Ahmad 16130, Ibnu Hibban 4066 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Hanya saja, para ulama menganjurkan  untuk merahasiakan lamaran. Bukan karena ini ada sunahnya, tapi dalam rangka menghindari setiap peluang hasad, yang bisa jadi memicu keinginan untuk mengganggalkan rencana pernikahannya.
Dalam Syarhnya, al-Kharsyi – ulama Malikiyah – menyatakan,
وأما الخطبة بالكسر فيندب إخفاؤها كالختان وإنما ندب الإخفاء خوفاً من الحسدة فيسعون بالإفساد بينه وبين أهل المخطوبة
Untuk lamaran, dianjurkan agar dirahasiakan, seperti khitan. Lamaran dianjurkan dirahasiakan, menghidari adanya orang yanng hasad, sehingga berusaha untuk merusak hubungan antara pihak lelaki dengan keluarga wanita yang dipinang. (Syarh Mukhtashar Khalil – al-Kharsyi, 3/167)
Sikap ini sejalan dengan hadis dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,
اِسْتَعِينُوا عَلَى إِنْجَاحِ الحَوَائِجِ بِالكِتْمَان فَإِنَّ كُلَّ ذِي نِعْمَةٍ مَحْسُود
Gunakan cara rahasia ketika ingin mewujudkan rencana. Karena setiap pemilik nikmat, ada peluang hasadnya. (HR. Thabrani dalam al-Ausath 2455 dan dishahihkan al-Albani)
Hadis ini bersifat umum, berlaku untuk semua kasus. Menjadi adab ketika seseorang hendak mewujudkan rencananya. Termasuk diantaranya rencana menikah.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Sumber: https://konsultasisyariah.com/27725-merahasiakan-lamaran-hadisnya-dhaif.html