Imam Ibnul Qayyim -rahimahullaah- berkata:
“Bahkan tidak sah bagi orang awam untuk bermadzhab; walaupun dia merasa bermadzhab dengannya.
Maka orang awam tidak punya madzhab, karena sungguh madzhab hanyalah diperuntukkan bagi orang yang punya kekuatan meneliti dan berdalil, dan dia mengetahui tentang madzhab-madzhab sesuai kemampuannya, atau bagi orang yang membaca (menguasai) satu kitab dalam cabang madzhab tersebut, serta mengetahui fatwa-fatwa imam-nya dan perkataan-perkataannya.
Adapun orang yang tidak memiliki keahlian seperti itu, bahkan hanya mengatakan: “Saya bermadzhab Syafi’i”, atau “Saya bermadzhab Hanbali”, ataupun yang lainnya; maka dengan perkataan tersebut dia tidak langsung kemudian menjadi bermadzhab seperti yang dia sebutkan.
Sebagaimana seandainya dia mengatakan: “Saya Faqiih (ahli fiqih)”, atau “Saya Nahwiy (ahli nahwu)”, atau “Saya bisa menulis”; maka dia tidak langsung kemudian menjadi seperti apa yang dia katakan.
Lebih jelasnya bahwa: orang yang mengatakan: “Saya bermazhab Syafi’i”, atau “Maliki”, atau “Hanafi”, dan dia menyangka bahwa dia mengikuti imam tersebut dan menempuh jalannya; maka ini bisa menjadi sah kalau dia menempuh jalan imamnya tersebut dalam masalah ilmu, pengetahuan, dan pendalilan.
Adapun kalau dia bodoh (tidak tahu) dan sangat jauh dari perjalanan hidup imam tersebut, dari ilmunya, dan jalannya; maka bagaimana bisa dikatakan sah bahwa dia menisbatkan diri kepada-nya; kecuali hanya pengakuan semata yang tidak bermakna.”
[“I’laamul Muwaqqi’iin” (V/203-204- cet. III)]
_________
sumber : https://www.facebook.com/ahmadhendrix.eskanto/posts/384708751870007
Sumber: https://aslibumiayu.net/17858-orang-yang-bermadzhab-itu-adalah-orang-yang-paham-dan-menguasai-fatwa-imam-madzhab-bukan-orang-awamnya.html