Hukum Asal Nasehat
Hukum
asal menasehati adalah dengan cara empat mata atau sembunyi-sembunyi.
Tidak dilakukan di depan publik baik di dunia maya maupun dunia nyata.
Karena jika kita menasehati di depan publik itu sama saja dengan
membongkar aibnya bahkan bisa jadi itu adalah hinaan meskipun dalam
bentuk nasehat.
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan hal ini dalam sya’ir beliau:
تعمدني بنصحك في انفرادي** وجنبْني النصيحة في الجماعهْ
فإن النصح بين الناس نوع** من التوبيخ لا أرضى استماعهْ
وإن خالفتني وعصيت قولي** فلا تجزعْ إذا لم تُعْطَ طاعهْ
Berilah nasihat kepadaku ketika aku sendiri,
Jauhilah memberikan nasihat di tengah-tengah keramaian
Sesungguhnya nasihat di tengah-tengah manusia itu termasuk sesuatu
Pelecehan yang aku tidak suka mendengarkannya
Jika engkau menyelisihi dan menolak saranku
Maka janganlah engkau marah jika kata-katamu tidak aku turuti [1]
Nasehat secara empat mata adalah dalam rangka “menginginkan kebaikan” kepada yang diberi nasehat. Inilah tujuan utama dari nasehat. Sebagaimana dalam hadits,
ﺍﻟﺪِّﻳﻦُ ﺍﻟﻨَّﺼِﻴﺤَﺔُ
“Agama adalah nasehat” (HR. Muslim).
Ibnul Atsir menjelaskan,
ﻧَﺼﻴﺤﺔ ﻋﺎﻣّﺔ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ : ﺇﺭﺷﺎﺩُﻫﻢ ﺇﻟﻰ ﻣﺼﺎﻟِﺤِﻬﻢ
“Nasehat bagi kaum muslimin yaitu memberikan petunjuk untuk kemashalatan mereka” [2]
Nasehat Secara Terang-Terangan
Akan
tetapi ada keadaan di mana nasehat atau kritikan bisa dilakukan di
depan publik dan secara terang-terangan, yaitu ketika
kesalahan/kemungkaran yang dilakukan juga secara terang-terangan dan
kesalahan ini sudah tersebar luas dan ia-pun menyebarluaskannya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan mengenai hal ini, beliau berkata:
المنكر إذا أعلن فيجب إنكاره علناً
“Kemungkaran apabila dilakukan secara terang-terangan maka wajib mengingkarinya secara terang terangan juga.” [2]
Contoh Nasehat Secara Terang-Terangan
Contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, melakukan pengingkaran secara terang-terangan dan bahkan menyebut nama, yaitu ketika Khalid bin Walid melakukan suatu kesalahan (wajar saja manusia pasti salah dan khalid sebagai sahabat tidak boleh kita cela). Nabi shallalahu alaihi wa sallam berdoa di hadapan para sahabat-sahabatnya mengingkari perbuatan Khalid bin Walid
Ibnu Umar berkata,
ﺭَﻓَﻊَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﺪَﻳْﻪِ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺑْﺮَﺃُ ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﻣِﻤَّﺎ ﺻَﻨَﻊَ ﺧَﺎﻟِﺪٌ
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya lantas berdo’a, ”Wahai, Allah. Aku berlepas diri kepada-Mu dari apa yang diperbuat Khalid (bin Walid).” [4]
Hendaknya
benar-benar dipertimbangkan kapan nasehat itu dilakukan di depan publik
atau terang-terangkan, menimbang mashlahat dan mafasadatnya, karena
inti dari nasehat adalah menginginkan kebaikan kepada yang dinasehati._________________
@Yogyakarta Tercinta
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel: muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Diwaan Imam Syafi’i, dikumpulkan dan disusun oleh Muhammad Ibrahim Saliim
[2] An-Nihayah 5/142
[3] Liqa Bab Al-Maftuh 12/54
[4] Bukhari 7/198 secara muallaq
Sumber: https://muslim.or.id/29785-kapan-bisa-menasehati-secara-terang-terangan.html