Pertanyaan:
Hal-hal apa saja yang membolehkan digantikannya seorang bapak menjadi wali dalam pernikahan putrinya?
Jawaban:
Jawaban:
Pada asalnya, wali yang “lebih jauh” (dari segi nasab, ed.) tidak boleh menikahkan seorang wanita saat wali yang “lebih dekat” (dari segi nasab, ed.)
ada. Bapak adalah wali yang paling dekat. Namun, hak perwalian bapak
dalam pernikahan putrinya boleh digantikan, dengan sebab-sebab sebagai
berikut:
1. Tidak memenuhi lima syarat wali dalam pernikahan, yaitu: Islam, laki-laki, berakal, balig, dan merdeka. Misalnya: Jika bapak tersebut orang kafir atau hilang akal atau budak.
2. Adhl (menghalangi).
Yaitu, bapak menghalangi pernikahan putrinya. Padahal, putrinya sudah
menyetujui dan calon pengantin laki-laki sekufu (sebanding) di dalam
agama dan akhlak. Yakni, sama-sama beragama Islam, berakidah ahlus
sunah dan berakhlak mulia.
3. Bapak bersafar
(berada di luar kota), sedangkan menunggu kedatangannya menyusahkan
calon pengantin yang sudah setuju. Dengan demikian, hak perwalian dapat
berpindah kepada wali berikutnya.
4. Bapak mewakilkannya kepada orang lain.
Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 5, Tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Read more https://konsultasisyariah.com/5154-syarat-untuk-mengganti-wali-nikah.html