Biaya pernikahan di KUA, tanggung jawab siapa?
Assalamu
‘alaikum. Ustadz, saya ingin bertanya. Dalam hukum perkawinan Islam,
siapakah yang berkewajiban membayar biaya akad nikah, dari mempelai
pria atau mempelai wanita? Mohon hadits atau sunnah Rasulnya apabila
ada.
Saya
bingung karena adat dan kebiasaan kota saya dan kota calon suami saya
berbeda. Di kota suami saya, yang berkewajiban membayar biaya pernikahan itu
dari pihak wanita, sedangkan di kota saya, pihak laki-lakilah yang
berkewajiban membayar biaya tersebut karena memang hal tersebut sudah
tanggung jawab dari pihak pria apabila akan menikah.
krisnatami (**krisnatami@***.com)
Jawaban siapakah menanggung biaya pernikahan:
Wa’alaikumussalam.
Standardnya adalah agama, bukan hukum adat. Umumnya masyarakat sekitar kita menganggap bahwasanya walimah adalah tanggung jawab wali atau pihak keluarga mempelai wanita.
Satu adat yang menggambarkan betapa mahalnya nilai laki-laki di
Indonesia. Sampai-sampai, dalam masalah nikah, pihak keluarga mempelai
wanita rela untuk menanggung atau minimal memberikan sumbangan lebih
banyak dibandingkan wali laki-laki atau mempelai pria. Namun apakah
adat semacam ini sesuai syariat?
Jika
kita perhatikan hadis-hadis yang mensyariatkan adanya walimah, maka
zahir hadis menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab mengadakan walimah
adalah mempelai pria bukan istrinya dan bukan pula wali sang istri.
Sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap pernikahan istri-istri beliau dan juga perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiallahu ‘anhu. Ini menunjukkan bahwa kewajiban walimah ditanggung oleh sang suami.
Sebagian ulama memberikan alasan bahwa di
samping makna zahir dari hadis di atas, bahwasanya walimah menjadi
tanggung jawab suami karena sang suamilah yang berkewajiban menafkahi
istri, dan kewajiban nafkah ini mencakup pelaksanaan pesta pernikahan
keduanya. (Lihat Taudhihul Ahkam, 4:506)
Hanya
saja, diperbolehkan bagi mempelai wanita untuk menanggung biaya nikah.
Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syekh ditanya tentang walimah yang
biayanya dari keluarga pengantin wanita, apa landasannya? Beliau rahimahullah menjawab, “Mungkin (dibolehkan) karena keumuman, meskipun hukum asal walimah dilakukan oleh pihak suami (pengantin pria).” (Kumpulan Fatwa dan Risalah Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syekh, 10:160)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Read more https://konsultasisyariah.com/7646-biaya-pernikahan.html