HUKUM SHALAT DI BELAKANG IMAM YANG BERTALHIN DALAM BACAAN AL-QUR’AN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada seorang imam yang
suka ber-talhin (tidak sesuai ilmu tajwid) dalam bacaan Al-Qur’an dan
terkadang menambah dan mengurangi huruf-huruf ayat Al-Qur’an. Apa hukum
shalat bermakmum kepadanya ?
Jawaban.
Bila lahn-nya tidak merubah makna (ayat) maka tidak apa-apa shalat
bermakmum kepadanya, seperti me-nashab-kan kata Rabba atau
me-rofa-kannya (Rabbu) di dalam Alhamudlillahi Rabbil Alamin, begitu
juga jika me-nashab-kan kata Ar-Rahman atau me-rofa-kannya dan
lain-lain. Adapun bila menyebabkan perubahan makna, maka tidak (boleh)
shalat bermakmum kepadanya jika orang itu tidak mengambil manfaat dengan
belajar atau diberi tahu (bacaan salahnya) seperti membaca iyyaka
na’budu dengan kaf di-kasrah (iyyaki) dan sepeti membaca an-‘amta dengan
di-kasrah atau di-dhammah huruf ta-nya.
Bila dia menerima arahan dan memperbaiki bacaannya dengan cara diberitahu oleh makmum, maka shalat dan bacaannya itu sah.
Yang jelas, setiap muslim dalam semua keadaan disyari’atkan mengajari
saudaranya, baik dalam shalat atau di luar shalat, karena seorang
muslim merupakan saudara muslim lainnya. Dia mengarahkannya bila salah
dan mengajari bila bodoh dan membetulkan bacaannya bila terjadi
kekeliruan.
[Fatwa Ibnu Baz Kitab Ad-Da’wah- (Al-Fatawa 1/57)]
[Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an, edisi Indonesia 70
Fatwa Tentang Al-Qur’an, Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz,
Penerbit Darul Haq]