Hukum Memperdengarkan Bacaan Al-Qur’an
Oleh: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani
Pertanyaan: Dalam keadaan dimana sebuah
recorder dinyalakan dan Bacaan Al-Qur’anul Karim diperdengarkan, tetapi
sebagian orang disekitarnya tidak memperhatikan karena sibuk berbicara satu
sama lain, apa hukumnya mengenai mereka tidak mendengarkan Al-Qur’an?
Apakah orang-orang ini berdosa hanya karena
seseorang memperdengarkan Al-Qur’an pada tape recorder?
Jawaban: Jawaban dari perkara ini
berbeda-beda tergantung perbedaan situasi dimana Al-Qur’an diperdengarkan
melalui recorder.
Jika keadaannya dalam majelis ilmu, dzikir
dan bacaan Al-Qur’an, maka dalam keadaan ini adalah wajib untuk
mendengarkannya. Dan barangsiapa yang tidak memperhatikannya maka hal itu
berdosa karena ia tidak mentaati firman Allah dalam Al-Qur’an:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al Qur’an, maka
dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat
rahmat.” (QS Al-A’raaf [7] : 204)
Dan jika itu bukanlah majelis ilmu, dzikir
dan bacaan Al-Qur’an, namun perkumpulan biasa, seperti ketika seseorang bekerja
di rumah atau belajar atau melakukan penelitian, maka dalam situasi ini tidak
diperbolehkan bagi orang ini untuk menyalakan recorder dan mengeraskan suara
bacaan (Al-Qur’an) sampai suaranya terdengar oleh telinga orang lain di dalam
rumah atau dalam sebuah pertemuan.
Karena dalam keadaan ini, orang-orang ini
tidak diharuskan mendengarkan Al-Qur’an karena mereka tidak berkumpul untuk
maksud tersebut. Orang yang akan dimintai pertanggungjawaban adalah orang
yang mengeraskan suara recorder dan menyebabkan orang lain mendengarkannya.
Dengan demikian dia membebani manusia dan
memaksa mereka mendengarkan Al-Qur’an dalam keadaan dimana mereka tidak siap
untuk mendengarkan dengan perhatian seperti itu.
Contoh yang paling dekat yang dapat kita
berikan mengenainya adalah ketika salah seorang dari kita melewati sebuah jalan
dimana suara-suara dari pedagang mentega, penjual falafel, dan orang yang
menjual kaset rekaman tersebut terdengar. Akibatnya, suara Al-Qur’an memenuhi
jalan, dan dimanapun anda pergi, anda mendengarkannya.
Maka apakah orang-orang yang berjalan di
jalan tersebut – semua orang dengan jalan yang berbeda-beda – berkewajiban dan
diminta untuk tetap diam karena Al-Qur’an ini dibacakan (maksudnya
diperdengarkan -pent) diluar tempat yang semestinya?
Tidak, bahkan orang yang
bertanggungjawab hanyalah orang yang membebani manusia dengan menyebabkan
mereka mendengarkan suara Al-Qur’an, apakah karena dia melakukannya untuk
tujuan jual beli atau karena dia ingin mendapatkan perhatian orang-orang atau
untuk tujuan materi apapun ia melakukannya.
Maka oleh karena itu, mereka memperlakukan
Al-Qur’an, dari satu sudut pandang, sebagai alat musik, sebagaimana yang
terdapat dalam sebagian hadits.[1] Mereka
menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit melalui cara ini, berbeda
dari cara yang digunakan oleh Yahudi dan Nasrani, dimana Allah berfirman
mengenai mereka:
اشْتَرَوْاْ بِآيَاتِ اللّهِ ثَمَناً قَلِيلاً
“Mereka menukarkan ayat-ayat Allah dengan
harga yang sedikit,” (QS At-Taubah [9] : 9)
Sumber: Kaifa Yajibu ‘Alaina an Nufassirul
Qur’anul Karim
Sumber :
http://www.khayla.net/2009/06/hukum-memperdengarkan-bacaan-al-qur.html
Share Ulang:
- Gn. Manggala Wanabhakti, Lantai 11, Jakarta
- from=
https://aslibumiayu.net/10219-nasehat-bagi-yang-nyetel-murattal-kenceng-kenceng-apalagi-menggunakan-speaker-untuk-siapa-anda-memperdengarkannya-bisa-berdosa-jika-tidak-paham-kondisinya.html