Pertanyaan:
Apa hukum memberikan
nasehat disela shalat tarawih, atau kadang dilakukan di tengah-tengah
pelaksanaan shalat tarawih secara rutin?
Jawaban Syaikh Muhammad
bin Shalih Al Utsaimin:
Tidak terlarang. Jika
setelah salam lalu imam berdiri untuk shalat berikutnya, kemudian ia melihat shaf
agak kurang lurus, atau ma’mum terpisah-pisah hingga terdapat rongga, maka
hendaknya imam memberi nasihat: “Luruskan dan rapatkan!”. Hal ini tidak terlarang.
Sedangkan nasihat yang berbentuk ceramah, sebaiknya tidak dilakukan. Jika ada
sesuatu yang perlu disampaikan atau suatu keperluan, sebaiknya setelah tarawih
selesai. Jika melaksanakan ceramah tarawih tersebut dimaksudkan sebagai ibadah,
maka ini bid’ah. Dan salah satu pertanda, ceramah tersebut dimaksudkan sebagai
ibadah adalah dengan melaksanakannya secara rutin setiap malam.
Namun aku ingin
bertanya: Saudaraku, mengapa engkau mengadakan ceramah disela tarawih? Bukankah
sebagian orang memiliki kesibukan sehingga ia ingin segera menyelesaikan shalat
tarawih karena mengharapkan pahala yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu
’alaihi wasallam:
من
قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة
“Orang yang shalat
tarawih bersama imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam
suntuk.”
Apabila anda senang
mendengarkan atau memberikan ceramah, atau juga misalnya setengah dari jamaah
pun suka mendengarkan ceramah, atau bahkan tiga per empat jamaah menyukainya,
maka janganlah membuat jamaah yang seperempat lagi merasa ‘terpenjara di
masjid’, karena mengedepankan kesenangan dari tiga perempat jamaah lainnya.
Bukankah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, yang kurang
lebih lafazhnya:
إذا
أمّ أحدكم الناس فليخفف فإن من ورائه ضعيف والمريض وذي الحاجة
“Jika seseorang
menjadi imam, hendaknya ia ringankan shalatnya. Karena di barisan ma’mum
terdapat orang lemah, orang sakit dan orang yang memiliki keperluan.”
Maksudnya, janganlah
samakan keadaan orang lain dengan keadaanmu atau keadaan orang yang lainnya
yang senang mendengarkan ceramah. Hendaknya terapkan standar yang membuat
semuanya merasa lega. Maka imamilah tarawih sampai selesai, jika anda selesai
dan ma’mum pun sudah selesai, silakan sampaikan apa yang hendak anda sampaikan.
Kita memohon kepada Allah
agar Ia menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat serta amal
shalih. Ajaklah mereka dengan bahasa yang menyenangkan untuk menghadiri majelis
ilmu
من
سلك طريقاً يلتمس فيه علماً سهل الله له به طريقاً إلى الجنة
“Orang yang menempuh
jalan untuk mendapatkan ilmu,maka Allah akan permudah jalannya menuju surga.”
والحمد
لله رب العالمين، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
Kaset Liqaa Bab
Al-Maftuh No.118
Jawaban Syaikh Abdur
Rahman bin Nashir Al Barraak:
Alhamdulillah. Mengajarkan perkara agama kepada manusia, disyariatkan di setiap
waktu. Karena hal tersebut adalah da’wah ilallah dan merupakan usaha
penyebaran ajaran agama. Namun sebaiknya anda melihat masing-masing kondisi
manusia, atau memilih waktu yang tepat sehingga umumnya mereka siap menerima
materi. Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi
wasallam serta para sahabat. Dan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam
biasa memperhatikan kesiapan orang yang diberi ceramah karena khawatir mereka
jengkel. Ini para sahabat, dan guru mereka adalah Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam. Demikian juga, terdapat riwayat tentang Ibnu Mas’ud bahwa beliau
juga memperhatikan kesiapan orang yang diberi ceramah. Demikian teladan dari
Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Dan tidak ada contoh dari para
sahabat dan tabi’in dalam mengkhususkan ceramah tertentu di bulan Ramadhan.
Mereka bersepakat untuk memperbanyak membaca Al Qur’an dan menunda kesibukan
lain seperti belajar agama atau banyak mengobrol sampai bulan Ramadhan selesai.
Berkaitan dengan hal
tersebut, yaitu masalah ceramah tarawih yang dilakukan disela-sela atau
setelahnya secara rutin, ini menyebabkan sebagian makmum merasa jengkel. Maka
sebaiknya tidak terlalu banyak melakukannya. Yang baik, hendaknya
menyampaikannya sebelum shalat fadhu atau setelah selesai tarawih, namun jangan
dilakukan secara rutin, juga jangan terlalu lama.
Namun menurutku, tidak
perlu diadakan ceramah tarawih sedikitpun, agar meringankan orang yang berharap
agar shalat tarawih segera selesai karena memiliki keperluan. Selain itu juga,
adanya ceramah tarawih ini juga dapat menghambat orang untuk melakukan aktivitas
membaca Al Qur’an, yang mereka prioritaskan untuk mendapatkan keutamaan bulan
Ramadhan. Karena mereka sudah memprogramkan untuk meng-khatam-kan Al
Qur’an dalam waktu tertentu.
Dan perlu diketahui, ada
imam-imam masjid yang berlomba-lomba memperbanyak acara pengajian dengan
berbagai macam tema, ada juga yang menguranginya. Kita memohon kebaikan kepada
Allah atas niat dan usaha mereka.
وأن
ينفعنا بما علمنا، وأن يلهمنا هدي نبينه الكريم صلى الله عليه وسلم
Keterangan dari saya:
Bagi yang membaca dengan
seksama, penjelasan beliau berdua ini bukanlah membid’ahkan ceramah tarawih.
Mereka menganjurkan sebaiknya tidak perlu diadakan dengan alasan:
- Shalat tarawih itu rakaatnya banyak dan dilakukan berjamaah, bagi sebagian orang ini sudah berat. Apalagi ditambah dengan adanya ceramah. Dan ini kita lihat sendiri pada realita, kebanyakan orang terkantuk-kantuk ketika mendengarkan ceramah tarawih. Selain itu untuk meringankan makmum yang memiliki keperluan. Karena Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menganjurkan para imam untuk meringankan makmumnya.
- Adanya ceramah ditengah tarawih membuat jengkel sebagian orang dan ia keluar dari jamaah sebelum shalat selesai semua, misalnya keluar setelah 8 rakaat dan mengerjaan witirnya di rumah. Padahal jika tidak ada ceramah mungkin ia akan ikut sampai selesai dan mendapatkan keutamaan pahala shalat semalam suntuk.
- Tidak ada teladan dari para sahabat dan ulama terdahulu
- Agar umat muslim bisa menyibukkan diri membaca Al Qur’an
Saya juga berprasangka,
bisa jadi berkurangnya jamaah shalat tarawih dari hari-ke-hari dikarenakan
adanya ceramah ini. Andaikan shalat tarawih dilakukan tanpa ceramah tentu lebih
cepat dan ringan sehingga orang-orang semangat melakukannya.
Kemudian beliau berdua
membolehkan ceramah tarawih dengan syarat:
- Tidak dimaksudkan sebagai ibadah. Dengan kata lain, tidak boleh berkeyakinan bahwa ada ceramah itu lebih afdhal, dan jika tidak ada merasa ada yang kurang.
- Ceramahnya tidak lama
- Sebaiknya dilakukan setelah shalat selesai semua
- Tidak dilakukan secara rutin setiap hari
Ceramah tarawih bisa
terjerumus ke dalam bid’ah jika diniatkan dalam rangka ibadah tersendiri. Walau
niat adalah masalah hati, namun ada indikasi yang dapat dikenali misalnya
berkeyakinan bahwa ada ceramah itu lebih afdhal, dan jika tidak ada merasa ada
yang kurang, tanda yang lain adalah melaksanakannya secara rutin setiap hari.
Imbauan ini sejatinya
bagi para pengurus masjid atau orang yang berkewenangan terhadap kegiatan
masjid. Jadi, jika anda pengurus masjid, sebaiknya dipertimbangkan lagi dalam
menyelenggarakan ceramah tarawih. Atau jika anda jamaah masjid, anda bisa
memberikan masukan kepada pengurus masjid tentang hal ini.
Wallahu’alam.
Sumber:
kangaswad.wordpress.com
____________________________
Share
Ulang
- Citramas, Cinunuk.
- from= https://konsultasisyariah.com/1411-apa-hukum-ceramah-tarawih.html