Para ulama Hanafiyah,
Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang
yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa. Hal ini berlaku pada orang yang sudah
tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak
kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى
الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi
orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar
fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).[1]
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma mengatakan,
هُوَ الشَّيْخُ
الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ،
فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“(Yang dimaksud dalam
ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang
tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari
kepada orang miskin”.[2]
Jenis dan Kadar Fidyah
Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah
berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa.
Ini juga yang dipilih oleh Thowus, Sa’id bin Jubair, Ats Tsauri dan Al Auza’i.
Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah
dengan 1 sho’ kurma, atau 1 sho’ sya’ir (gandum) atau ½ sho’ hinthoh (biji
gandum). Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan
dan nantinya diberi makan untuk orang miskin.[3]
Al Qodhi ‘Iyadh
mengatakan, “Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi
setiap hari yang ditinggalkan”.[4]
Beberapa ulama belakangan
seperti Syaikh Ibnu Baz[5], Syaikh Sholih Al Fauzan[6] dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al
‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Saudi Arabia)[7] mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah
setengah sho’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma,
beras dan lainnya). Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa
sahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Ukuran 1 sho’ sama
dengan 4 mud. Satu sho’ kira-kira 3 kg. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg.
Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan
yang lazim). Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah
memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan.[8]
Fidyah Tidak Boleh Diganti
Uang
Perlu diketahui bahwa
tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti
dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas
dikatakan harus dengan makanan. Allah Ta’ala berfirman,
فِدْيَةٌ طَعَامُ
مِسْكِينٍ
“Membayar fidyah
dengan memberi makan pada orang miskin.”
Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah
mengatakan, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang
sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan
makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah
sho’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang
ditinggalkan. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan
berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak
boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Membayar
fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Dalam ayat ini sangat jelas
memerintah dengan makanan.”[9]
Cara Pembayaran Fidyah
Inti pembayaran fidyah
adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu
orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara,
- Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa)[10].
- Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.[11]
Pemberian ini dapat
dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada
20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja
sebanyak 20 hari.[12] Al Mawardi mengatakan, “Boleh saja
mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan
di antara para ulama.”[13]
Waktu Pembayaran Fidyah
Seseorang dapat membayar
fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan
sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas
bin Malik ketika beliau telah tua[14].
Yang tidak boleh
dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan.
Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya,
kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar
fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai
bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah
ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.[15]
Semoga sajian singkat ini
bermanfaat.
Alhamdulillahilladzi bi
ni’matihi tatimmush sholihaat.
Diselesaikan di
Panggang-GK, Senin 30 Rajab 1431 H (12/07/2010)
Penulis: Muhammad Abduh
Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com
[1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/1586.
[2] HR. Bukhari no. 4505.
[3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/11538.
[4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/21.
[5] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/203.
[6] Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al
Fauzan, 3/140. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886.
[7] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts
Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 1447, 10/198.
[8] Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih
Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 2/30-31.
[9] Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al
Fauzan, 3/140. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886.
[10] Lihat Irwaul Gholil, 4/21-22 dengan sanad
yang shahih.
[11] Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih
Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 2/22.
[12] Lihat penjelasan dalam Fatawa Al
Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 1447, 10/198.
[13] Al Inshof, 5/383.
[14] Lihat Irwaul Gholil, 4/21-22 dengan sanad
yang shahih.
[15] Lihat Syarhul Mumthi’, 2/22.
____________________________
Share
Ulang
- Citramas, Cinunuk.
- from= https://rumaysho.com/1140-cara-pembayaran-fidyah-puasa.html