Manakah yang lebih baik
bagi wanita, shalat tarawih di masjid ataukah di rumah?
Terlebih dahulu kita
lihat bersama penjelasan para ulama mengenai shalat tarawih bagi wanita.
Fatwa Komisi Tetap dalam
Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia
Soal: Apakah boleh bagi seseorang melaksanakan shalat tarawih
sendirian jika dia luput dari shalat berjama’ah? Dan apakah shalat tarawih
untuk wanita lebih baik di rumah ataukah di masjid?
Jawab: Disyariatkan untuk laki-laki –apabila luput dari shalat jama’ah
tarawih-, maka dia menunaikannya sendirian. Adapun shalat tarawih untuk wanita
lebih baik dilakukan di rumah daripada di masjid. Wa billahi taufiq, wa
shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.
Yang menandatangani fatwa ini: Abdullah bin Qo’ud dan Abdullah bin Ghudayan
sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ‘Abdul Aziz bin
Baz sebagai Ketua. [1]
Penjelasan Syaikh Musthofa
Al ‘Adawiy
Jika menimbulkan godaan
ketika keluar rumah (ketika melaksanakan shalat tarawih), maka shalat di rumah
lebih utama bagi wanita daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadits
dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa’idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat senang
sekali bila dapat shalat bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
قَدْ عَلِمْتُ
أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ
صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ
مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى
”Aku telah mengetahui
bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. … Shalatmu di
rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid
kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” [2]
Namun jika wanita
tersebut merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah
atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah
lain bukan hanya shalat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau
pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita
muslimah yang sholihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa
saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat
menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi
seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid. Hal ini
diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan
hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan keluarnya
pun dengan izin suami. Apabila wanita berkeinginan menunaikan shalat jama’ah di
masjid (setelah memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak
melarangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ
تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian
melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para
wanita) tentu lebih baik.” [3]
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِذَا
اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
“Jika istri kalian
meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” [4]. Inilah penjelasan
Syaikh Musthofa Al Adawi hafizhohullah yang penulis sarikan. [5]
Menarik Pelajaran
Dari penjelasan para
ulama di atas dapat kita simpulkan bahwa shalat tarawih untuk wanita lebih baik
adalah di rumahnya apalagi jika dapat menimbulkan fitnah atau godaan. Lihatlah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengatakan bahwa shalat bagi
wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi.
Padahal kita telah mengetahui bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat
apabila seseorang melaksanakan shalat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.
Namun apabila pergi ke
masjid tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan sudah berhijab dengan sempurna,
juga di masjid bisa dapat faedah lain selain shalat seperti dapat mendengar
nasehat-nasehat dari orang yang berilmu, maka shalat tarawih di masjid
diperbolehkan dengan memperhatikan syarat-syarat ketika keluar rumah. Di antara
syarat-syarat tersebut adalah:
Pertama, menggunakan hijab dengan sempurna ketika keluar rumah
sebagaimana perintah Allah agar wanita memakai jilbab dan menutupi seluruh
tubuhnya selain wajah dan telapak tangan.
Kedua, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan
hendaklah suami atau mahrom tidak melarangnya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا
اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
“Jika istri kalian
meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR.
Muslim). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Keluarnya wanita ke masjid,
jika tidak menimbulkan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman.”
Ketiga, tidak menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat
menimbulkan godaan.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا
امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ
“Wanita mana saja
yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama
kami.” (HR. Muslim)
Zainab -istri ‘Abdullah- mengatakan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa
sallam mengatakan pada para wanita,
إِذَا
شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا
“Jika salah seorang
di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.”
(HR. Muslim)
Keempat, jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur yang
terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid.
Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah:
كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ
يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ
يَقُومَ . قَالَ نَرَى – وَاللَّهُ أَعْلَمُ – أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ
يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam salam dan ketika itu para wanita pun berdiri.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa
saat sebelum dia berdiri. Kami menilai –wallahu a’lam- bahwa hal ini dilakukan
agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan
kaum pria.” (HR. Bukhari)
Demikian penjelasan kami
mengenai shalat tarawih bagi wanita. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi
kita sekalian.
***
Selesai disusun 8
Ramadhan 1430 H di Panggang, Gunung Kidul
Penulis: Muhammad Abduh
Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com
Foot note:
[1]
Soal Ketiga dari Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 6505, Mawqi’ Al Ifta’
[2]
HR. Ahmad no. 27135. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini
hasan.
[3]
HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[4]
HR. Muslim
____________________________
Share
Ulang
- Citramas, Cinunuk.
- from= https://rumaysho.com/478-shalat-tarawih-bagi-wanita-lebih-baik-di-masjid-ataukah-di-rumah.html