Jika kita masbuq shalat subuh, atau 2 rakaat pertama shalat maghrib dan isya, apakah pada saat menambahi kekurangan rakaat, kita mengeraskan bacaannya? Karena ini shalat jahriyah…
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Syariat menyamakan yang sama dan membedakan yang beda. Kaidah mengatakan,
لا يجمع بين متفرق ولا يفرق بين مجتمع
“Tidak boleh menyamakan dua hal yang berbeda dan membedakan dua hal yang sama”.
Kaidah ini disebutkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, ketika
membuat judul bab untuk hadis tentang surat Abu Bakar yang isinya
rincian nishab zakat hewan ternak.
Ketika orang masbuq mengikuti shalat jamaah, ada 2 keadaan yang dia alami
[1] Pada saat dia bergabung bersama jamaah, statusnya adalah makmum. Sehingga berlaku hukum sebagai makmum.
[2] Pada saat dia menambahi kekurangan rakaatnya, statusnya adalah munfarid (orang yang shalat sendiri), sehingga berlaku hukum munfarid (orang yang shalat sendirian).
Karena statusnya berbeda, hukum yang berlaku juga berbeda.
[1] Pada saat dia bergabung bersama jamaah, statusnya adalah makmum. Sehingga berlaku hukum sebagai makmum.
[2] Pada saat dia menambahi kekurangan rakaatnya, statusnya adalah munfarid (orang yang shalat sendiri), sehingga berlaku hukum munfarid (orang yang shalat sendirian).
Karena statusnya berbeda, hukum yang berlaku juga berbeda.
لا يشترط في التابع ما يشترط في المتبوع
Ketentuan yang berlaku untuk tabi’ (yang mengikuti) tidak sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk matbu’ (yang diikuti)
Berangkat dari pemahaman di atas, maka makmum masbuq untuk shalat
jahriyah, seperti shalat jumat, shalat subuh, shalat masghrib dan isya
untuk dua rakaat pertama, tidak perlu mengeraskan bacaannya, karena
ketika masbuq status mereka seperti orang yang shalat sendirian.
Dalam al-Fatawa al-Kubro, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, disebutkan,
مسألة: فيمن أدرك ركعة من صلاة الجمعة، ثم قام ليقضي ما عليه، فهل يجهر بالقراءة أم لا؟
Pertanyaan, untuk orang yang mendapatkan 1 rakaat shalat jumat, lalu
menambahi kekurangannya, apakah dia harus mengeraskan bacaannya?
Jawaban Syaikhul Islam,
Jawaban Syaikhul Islam,
الجواب: بل يخافت بالقراءة، ولا يجهر ؛ لأن المسبوق إذا
قام يقضي فإنه منفرد فيما يقضيه، حكمه حكم المنفرد، وهو فيما يدركه في حكم
المؤتم
Jawaban:
Makmum memelankan bacaannya, dan tidak mengeraskannya. Karena ketika masbuq berdiri ke rakaat berikutnya, menambahi kekurangannya maka statusnya orang yang munfarid. Sehingga aturan yang berlaku adalah aturan munfarid. Dan ketika dia ikut imam, statusnya sebagai makmum.
Kemudian beliau melanjutkan,
Makmum memelankan bacaannya, dan tidak mengeraskannya. Karena ketika masbuq berdiri ke rakaat berikutnya, menambahi kekurangannya maka statusnya orang yang munfarid. Sehingga aturan yang berlaku adalah aturan munfarid. Dan ketika dia ikut imam, statusnya sebagai makmum.
Kemudian beliau melanjutkan,
والجمعة لا يصليها أحد منفردا، فلا يتصور أن يجهر فيها
المنفرد. والمسبوق كالمنفرد فلا يجهر، لكنه مدرك للجمعة ضمنا وتبعا، ولا
يشترط في التابع ما يشترط في المتبوع
Jumatan tidak mungkin dikerjakan sendirian. Sehingga tidak tergambar,
orang yang shalat sendirian mengeraskan bacaannya. Dan orang yang
masbuq seperti munfarid, sehingga tidak perlu mengeraskan bacaan. Namun
dia mendapatkan jumatan, karena digabungkan dan mengikuti. Sementara
aturan untuk yang mengikuti, tidak sebagaimana aturan untuk yang
diikuti.
(al-Fatawa al-Kubro, 2/361)
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)