Pertanyaan:
Bolehkah memberikan zakat fitrah
ke saudara atau paman, atau bibi, atau keluarga lainnya?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala
Rasulillah, wa ba’du
Sebelum menjawab pertanyaan, perlu kami tegaskan
ulang bahwa golongan
yang berhak menerima zakat fitri adalah fakir miskin. Selain itu, tidak berhak menerima zakat
fitrah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan
fungsi disyariatkannya kewajiban zakat fitrah,
sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ…، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai makanan bagi orang
miskin.” (HR. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani)
Asy-Syaukani mengatakan, “Dalam hadis ini,
terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin,
bukan 6 golongan penerima zakat lainnya.” (Nailul Authar, 2:7)
Hadis di atas secara tegas menunjukkan bahwa fungsi zakat fitri
adalah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin ketika hari raya. Sebagian ulama
mengatakan bahwa salah satu kemungkinan tujuan perintah untuk mencukupi
kebutuhan orang miskin di hari raya adalah agar mereka tidak disibukkan dengan
memikirkan kebutuhan makanan di hari tersebut,
sehingga mereka bisa bergembira bersama kaum muslimin yang lainnya.
Keterangan lebih lengkap bisa anda simak di: Yang
Berhak Menerima Zakat
Kemudian, ketika ada salah satu anggota keluarga
kita yang kurang mampu, baik itu saudara atau paman atau bibi atau kerabat
lainnya, bolehkah zakat fitrah kita berikan kepada mereka?
Jawabannya boleh dan bahkan lebih afdhal.
Seseorang akan mendapatkan pahala lebih ketika dia salurkan zakatnya kepada
kerabatnya daripada dia salurkan kepada orang lain. Karena menyalurkan zakat ke
keluarga nilainya ganda: zakat dan mempererat silaturahim. Hanya saja ada
syaratnya.
Syaratnya: kerabat tersebut bukan termasuk orang yang
wajib kita nafkahi. Jika kerabat tersebut termasuk orang yang wajib kita
nafkahi, maka tidak boleh menerima zakat dari kita.
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang zakat
kepada kerabat, beliau menjawab:
Boleh memberikan zakat fitrah atau zakat mal
kepada kerabat yang miskin. Bahkan memberikan zakat kepada kerabat, lebih
diutamakan daripada memberikannya kepada orang lain. Karena memberikan zakat
kepada kerabat statusnya sebagai zakat dan mempererat silaturahim.
Namun dengan syarat, dalam penyerahan zakat
ini tidak menyebabkan terlindungi kewajiban hartanya. Semacam orang miskin
tersebut termasuk orang yang wajib dia nafkahi. Dalam kondisi ini, dia tidak
boleh memenuhi kebutuhan orang miskin tersebut yang diambilkan dari zakatnya.
Jika dia lakukan hal ini, berarti dia telah memperkaya hartanya dengan harta
zakatnya. Tentu ini tidak boleh dan tidak halal. Namun jika dia bukan orang
yang wajib dia nafkahi, maka dia boleh menyerahkan zakatnya kepada orang miskin
itu. Bahkan menyerahkan zakat ke orang miskin yang masih kerabat, lebih afdhal
dari pada diberikan kepada orang lain, berdasarkan sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam :
إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ،
وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
“Sesungguhnya zakat
kepada orang miskin nilainya zakat (saja). Sedangkan zakat kepada kerabat,
nilainya dua: zakat dan silaturahim.” (HR. Nasai, Dariri,
turmudzi, Ibnu Majah dan dishahihkan al-Albani)
(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 18. no. 301)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey
- Sumber: https://konsultasisyariah.com/13468-hukum-memberikan-zakat-fitrah-kepada-keluarga.html