Konsultasi Zakat 3: Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?
Soal:
Assalamu’alaikum. Ustadz ana mau nanya, zakat
fithri yang afdhol itu di waktu kapan yah?
Terus saya sekarang kan berumur 20 tahun yah
tadz. Sudah wajib zakat fithri (bayar sendiri) atau belum yah ustadz? Karena
selama ini saya masih di zakatin sama orang tua saya. Terimakasih.
Jazakallahu Khoir. [Muhammad Hendra]
Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh,
Pertanyaan pertama:
Zakat fithri atau fitrah adalah zakat yang
ditunaikan karena berkaitan dengan waktu Idul Fithri sehingga waktunya pun
dekat dengan waktu perayaan tersebut.
Waktu pembayaran zakat itu ada dua macam:
1- Waktu
utama (afdhol) yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga
dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied.
2- Waktu
yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang
pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. (Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam,
640 & Minhajul Muslim, 231)
Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu
‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ
الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ
صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Barangsiapa yang
menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa
yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di
antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu
dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al
Bukhari,
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ –
رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ
قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dan Ibnu ‘Umar
radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak
menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari
Raya ‘Idul Fithri.” (HR. Bukhari no. 1511).
Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri
ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan
hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata,
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ
بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ
قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ
“‘Abdullah bin
‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga
hari sebelum hari raya Idul Fithri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629, 1: 285).
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri
boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh
ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya. Lihat pendapat berbagai ulama dalam
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2: 8284 dan Al Mughni, 5: 494. Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri
berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan
jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa
zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa
bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka
sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied.
Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat
fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja
hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk
memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya
zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini
pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi
si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh
didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4: 301).
Pertanyaan kedua:
Siapa yang berkewajiban membayar zakat fithri?
Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim karena untuk menutupi kekurangan puasa yang
diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fithri.
Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini
adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada
malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti
dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Orang seperti ini yang
disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ
مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ
اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ
لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ
“Barangsiapa
meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka
sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran
mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran
makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam.” (HR. Abu Daud no. 1435 dan Ahmad 4: 180. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala
keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya (Mughnil
Muhtaj, 1: 595). Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama,
suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi
tanggungan nafkah suami (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7: 59).
Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika
Anda masih jadi tanggungan orang tua, maka zakat fitrah tersebut masih jadi
tanggungan orang tua. Namun kalau sudah bisa mandiri sendiri, maka sebaiknya
Anda menunaikan zakat tersebut untuk diri Anda sendiri.
Barakallahu fiikum. Silakan kaji “Panduan Zakat Fithri” di Rumaysho.Com.
Baca pula konsultasi zakat di Rumaysho.Com:
—
Diselesaikan Senin malam @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul,
14 Ramadhan 1434 H
Artikel Rumaysho.Com
-------------------
Share
Ulang:
- Cisaat, Ciwidey.
- Sumber : https://rumaysho.com/3497-konsultasi-zakat-3-kapan-waktu-pembayaran-zakat-fitrah.html