Islam Pedoman Hidup: Bagaimana Hukum Bekerja Ketika Melaksanakan Haji?

Selasa, 11 Agustus 2015

Bagaimana Hukum Bekerja Ketika Melaksanakan Haji?

Pertanyaan:
Bagaimana hukum bekerja ketika haji?

Jawaban:
Seorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Sesungguhnya, aku menjadi buruh di saat haji, lalu orang-orang mengatakan, ‘Engkau tidak mendapatkan haji!’.”
فَسَكَتَ رَسُوْلُ اللهِ فَلَمْ يَجِبْهُ حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ اْلآيَةُ: لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ <البقرة: 198> فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَرَأَهَا عَلَيْهِ، وَقَالَ: لَكَ حَجٌّ
Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diam dan tidak menjawabnya, hingga turun ayat, “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus (seseorang) kepadanya dan membacakan ayat itu kepadanya, lalu bersabda,
Engkau mendapatkan haji.” (HR. Abu Daud).
Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah MenjawabTahqiq dan Ta’liq oleh Syaikh Qasim ar-Rifa’i, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)


Sumber: https://konsultasisyariah.com/2982-hukum-kerja-ketika-haji.html