Pertanyaan.
Syaikh Salih bin Fauzan
Al-Fauzan ditanya : Fadhilatus Syaikh, dien adalah nasihat. Dan nasihat
merupakan salah satu dasar Dienul Islam. Namun kendati begitu kami masih
menemukan kendala khususnya yang berkaitan dengan hakikat nasihat kepada
penguasa dan batasan-batasannya. Bagaimanakah caranya memberi nasihat kepada
penguasa dan fase-fasenya. Problematika yang sangat serius adalah tentang
merubah kemungkaran dengan tangan (tindakan). Sudikah anda menjelaskan persoalan
ini ?
Jawaban.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan hal ini, beliau
bersabda.
الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ وَعَامّتِهِمْ
“Dien adalah nasihat,.
“Kami bertanya : “Bagi siapa ?” Beliau bersabda: “Bagi Allah, KitabNya,
RasulNya, penguasa kaum dan segenap kaum muslimin”
Nasihat bagi penguasa
kaum muslimin adalah dengan mentaati mereka dalam perkara ma’ruf, mendoakan
mereka dan menunjuki mereka jalan yang benar serta menjelaskan kekeliruan yang
mereka lakukan supaya dapat dihindari. Dan hendaknya nasihat itu diberikan
secara rahasia, empat mata antara si pemberi nasihat dan penguasa tersebut.
Nasihat kepada penguasa itu juga dapat diberikan dalam bentuk melakukan
instruksi-instruksi yang diserahkan melalui aparat yang diangkat penguasa dan
orang-orang yang diberi kewenangan olehnya. Yaitu melakukannya dengan amanah
dan ikhlas. Ini juga termasuk bentuk nasihat kepada penguasa kaum muslimin.
Demikian pula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ
“Barangsiapa melihat
sebuah kemungkaran hendaklah ia ubah dengan tangannya, jika tidak mampu maka
ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka bencilah kemungkaran itu dalam
hatinya”.
Maksudnya, kaum muslimin terbagi menjadi tiga kelompok :
Pertama
Yang memiliki ilmu dan
kekuasaan, maka mereka berhak merubah kemungkaran dengan tangan (tindakan),
seperti pemerintah dan aparat-aparat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk
melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar. Merekalah yang berwenang merubah
kemungkaran dengan tangan melalui proses hukum syar’i.
Kedua
Yang memiliki ilmu tapi tidak
memiliki kekuasaan. Kelompok ini hendaknya merubah kemungkaran dengan lisan.
Yaitu dengan menjelaskan kepada umat manusia hukum halal dan haram, ma’ruf dan
mungkar. Ia berhak menganjurkan kepada yang ma’ruf, melarang, memberi bimbingan
dan menasihati, semua itu termasuk mengingkari kemungkaran dengan lisan.
Ketiga.
Seorang muslim yang tidak
memiliki ilmu dan tidak pula memiliki kekuasaan. Kelompok ketiga ini cukuplah
membenci kemungkaran dan pelakunya dalam hatinya. Menjauhkan dirinya dari
kemungkaran dan pelakunya.
Itulah tingkatan amar ma’ruf nahi mungkar.
______________________________________
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
___________________________________________________
[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala
Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik &
Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz
bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin
Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul
Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]
Sumber: https://almanhaj.or.id/726-metode-menyampaikan-nasehat-kepada-penguasa.html