Islam Pedoman Hidup: Sedekah dengan Uang Syubhat

Selasa, 11 Agustus 2015

Sedekah dengan Uang Syubhat

Sedekah dengan Uang Syubhat

Assalamu ‘alaykum. Admin, afwan. Bolehkah kita sedekah dengan uang yang syubhat? Uang yang didapat dari yang tidak jelas sumbernya dan dari denda karena suatu hal, dan bolehkan kita sedekah dengan bunga bank? Jazakumulloh.
Indah Dwi (indah_dwi**@***.com)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Boleh memberikan uang syubhat atau riba kepada orang lain. Hanya saja, statusnya bukan sedekah karena yang memberi tidak mendapatkan pahala sedekah dengan uang tersebut. Untuk itu, sebaiknya, ketika memberi sekaligus menjelaskan bahwa uang tersebut adalah uang riba atau bahwa itu adalah hasil praktik dari sesuatu yang haram, agar si penerima tidak menyangkanya sebagai sedekah.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).


Sumber: https://konsultasisyariah.com/7732-sedekah-dengan-uang-subhat.html