1381. HAJI/UMROH PAKAI UANG PINJAMAN, BOLEHKAH…?
Tanya :
Apa hukumnya jika kita hendak berniat pergi umroh tapi uang yang
digunakan adalah uang pinjaman uang terdekat (seperti orang tua,dan lain-lain).
Jawab :
Ustadz Muhammad Wasitho, حفظه الله تعالى
Bismillah. Uang pinjaman jika tidak mengandung unsur riba dan
bukan berasal dari penghasilan atau usaha yang haram maka hukumnya BOLEH
digunakan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh, karena ia merupakan uang
halal.
Akan tetapi jika uang pinjaman itu mengandung riba
ada hal yang haram maka TIDAK BOLEH DIGUNAKAN untuk umroh atau haji karena
Allah itu Maha Baik dan tidak menerima dari hamba-Nya kecuali yang baik-baik
(halal) saja.
From <http://bbg-alilmu.com/archives/14463>