Islam Pedoman Hidup: Kaffarat Satu Dinar atau Setengah Dinar Bagi Laki-Laki yang Mencampuri Istrinya Saat Haidl !

Rabu, 25 November 2015

Kaffarat Satu Dinar atau Setengah Dinar Bagi Laki-Laki yang Mencampuri Istrinya Saat Haidl !

Sehabis shalat ‘Ashar di masjid kemarin, saya berjalan bersama seorang teman ketika pulang menuju ruangan kantor. Pada waktu itu kami sempat membicarakan tentang ‘denda’ 1 dinar atau ½ dinar bagi mereka (laki-laki) yang berjima’ dengan istrinya saat haidl belum selesai – akibat ketidaktahuannya. Akhirnya, pembicaraan pun berakhir ketika pintu lift terbuka dan salah seorang dari kami keluar menuju ruangan. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini saya ingin menuliskan fatwa Lajnah Daaimah yang berkaitan dengan itu. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Pertanyaan :
“Seseorang menjima’i/mencampuri istrinya dalam keadaan haidl atau telah suci dari haidl/nifas namun belum mandi – karena ketidaktahuannya; apakah baginya adakaffarat ? dan berapa besarnya ? Apabila istrinya hamil dari hasil jima’ tersebut, apakah anak yang dilahirkan darinya disebut anak haram ?”.
Jawab :
Alhamdulillahi wahdah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa rasuulihi wa aalihi wa shahbihi…wa ba’d :
Mencampuri wanita haidl hukumnya haram berdasarkan firman Allah ta’ala :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci” [QS. Al-Baqarah : 222].
Barangsiapa yang melakukan hal itu, wajib baginya untuk meminta ampun dan bertaubat kepada Allah. Dan hendaknya ia bershadaqah satu dinar atau setengah dinar sebagai kaffarat (denda) atas perbuatannya itu, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ashhaabus-Sunan dengan sanad jayyid, dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada orang yang mendatangi (mencampuri) istrinya dalam keadaan haidl :
يتصدق بدينار أو نصف دينار
“Hendaknya ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Kitaabuth-Thaharah no. 137; An-Nasa’i, Kitaabuth-Thaharah no. 289; Abu Dawud, Kitaabun-Nikaah no. 2168; Ibnu Majah, Kitaabuth-Thaharah no. 640; Ahmad 1/363; dan Ad-Daarimiy, Kitaabuth-Thaharah no. 1105].
Ia bisa memilih satu dinar atau setengah dinar. Satu dinar itu sebanding dengan 4/7 juneh Saudi. Apabila juneh Saudi dikonversi semisal 70 real, maka ia harus mengeluarkan 20 real atau 40 real untuk dishadaqahkan kepada fakir miskin.[1]
Dan tidak boleh baginya untuk mencampuri istrinya setelah suci – yaitu berhentinya darah – sebelum ia mandi, berdasarkan firman Allah ta’ala :
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu” [QS. Al-Baqarah : 222].
Allah tidak memperkenankan seseorang untuk mencampuri wanita haidl hingga darahnya berhenti dan kembali suci, yaitu dengan mandi. Barangsiapa yang mencampuri istrinya sebelum mandi, maka ia berdosa dan wajib baginya membayar kaffarat.
Apabila istrinya itu hamil dengan sebab jima’ saat ia haidl atau telah suci namun belum mandi, tidaklah anaknya tersebut disebut anak haram. Bahkan ia merupakan anak yang sah menurut syari’at.
Wabillaahit-tafiiq, wa shallallaahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Ketua : ‘Abdul-‘Aziiz bin Baaz; Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifiy; Anggota : ‘Abdullah bin Ghudayaan; Anggota : ‘Abdullah bin Qu’uud.

[diterjemahkan oleh Abul-Jauzaa’ dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah 5/398-400 – Mauqi’ Ruuhil-Islaam, Al-Ishdaaruts-Tsaaniy].


[1]     Apabila 1 (satu) dinar itu sama dengan 4,85 gram emas 21 karat dengan asumsi harga per gramnya Rp 200.000,-; maka kaffarat yang harus dibayarkan – jika dikonversi dalam rupiah – sebesar Rp 970.000,- atau Rp 485.000,-. – Abul-Jauzaa’.
from=http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2009/04/kaffarat-satu-dinar-atau-setengah-dinar.html