Fadliilatusy-Syaikh Masyhuur bin Hasan Aalus Salmaanhafidhahullah dalam majelis pelajaran Shahiih Al-Imaam Muslim tanggal 25-8-2005 M pernah ditanya : “Apakah engkau menasihati untuk membaca buku-buku Al-Qaradlaawiy ?”.
“Tidak.
Aku tidak menasihati kalian untuk membaca buku-buku Al-Qaradlaawiy.
(Sekali lagi), aku tidak menasihatinya, bahkan tidak boleh mendengarkan
fatwa-fatwanya. Meskipun Al-Qaradlaawiy mempunyai keluasan dalam
penelaahannya/pengetahuannya, namun ia mempunyai ushuul yang rusak. Pentarjihan-pentarjihannya mengikuti waaqi’, serta ia condong memilih pendapat-pendapat yang paling mudah/ringan. Aku
pernah berjumpa dengannya pada tahun 1985 M, dan aku mendengar dengan
telingaku bahwa ia (Al-Qaradlaawiy) berkata : ‘Apabila ada orang
‘Arab bertanya kepadaku tentang nyanyian, aku katakan kepadanya :
‘Haram’. Namun apabila ada seorang non-‘Arab bertanya
kepadaku tentang nyanyian, aku katakan kepadanya : ‘Halal’.
Adakah kesesatan setelah kesesatan ini ?. Pendapatku tidak berubah
tentang Al-Qaradlaawiy. Meskipun demikian,aku melarang orang untuk mengatakan pada diri Al-Qaradlaawiy : ‘Anjing menggongong’[1],
karena Allah telah memerintahkan kita untuk berkata-kata baik meskipun
kepada orang kafir. Allah pun memerintahkan kita memperbaiki akhlaq
kita terhadap manusia. Dan aku berpendapat bahwa bantahan terhadap
Al-Qaradlaawiy adalah fardlu kifayah yang
tidak ada seorang pun melakukannya saat ini. Aku senantiasa mendorong
diriku untuk melakukannya, dan aku berharap kepada Allah agar
menolongku untuk melakukannya. Hal itu dikarenakan kerusakan yang ada
pada Al-Qaradlaawiy bukan semata-mata terletak pada perkara furuu’ (cabang). Aku telah bekerjasama dengan sebagian ikhwaan yang membantah Al-Qaradlaawiy. Telah banyak kitab yang dicetak (yang isinya membantah Al-Qaradlaawiy) - namun menurutku
hal itu belum menyembuhkan luka dan belum menghilangkan rasa dahaga
– yang membahas secara panjang lebar tentang haramnya nyanyian,
atau haramnya ini dan itu. Padahal pokok permasalahannya bukan itu.
Perkara yang dibutuhkan adalah memberikan peringatan tentang penyimpangan-penyimpangan ushuul-nya. Dan aku telah menyebutkan pada kalian bahwa kebanyakan kekeliruan yang terjadi dalam perkarafuruu’ (cabang) disebabkan penyimpangan-penyimpangan dalam perkara ushuul, meskipun hal tersebut mungkin tidak nampak jelas pada orang yang berbuatpenyimpangan. Maka, menampakkan cahaya terhadap penyimpangan perkara ushuuldibutuhkan setiap insan/manusia agar mereka mengetahui setiap masalah yang tersusun dan timbul dari perkara ushuul tersebut.
Adapun pembahasan yang panjang lebar tentang haramnya ini dan itu, maka
perpustakaan telah dipenuhi buku-buku yang menjelaskan haramnya
nyanyian. Dan guru kami (yaitu : Asy-Syaikh Al-Albaaniyrahimahullah) mempunyai bahasan yang sangat indah lagi berharga dalam bukunya yang berjudul : Tahriim Aalaatith-Tharb. Ada seseorang
yang mengambil buku tersebut dan meringkasnya, lalu ia berkata :
Separuh buku tersebut adalah membantah pendapat Al-Qaradlaawiy (dalam
masalah nyanyian dan musik). Meskipun begitu, ini bukanlah (yang
dimaksudkan) bantahan terhadap Al-Qaradlaawiy. Aku senantiasa berkata :
Kita membutuhkan buku yang menyeluruh lagi komprehensif seperti yang telah dilakukan saudara kami, Sulaimaan Al-Khuraasyiy (dalam bantahannya) terhadap Muhammad ‘Imaarah yang berjudul : Muhammad ‘Imaarah fil-Miizaan.[2] Buku ini termasuk buku yang terbaik dalam
membahas kekeliruan seseorang yang disertai dengan penelitian dan
penyelidikan, serta penjelasan penyimpangan-penyimpangan perkara ushuul melalui (penelaahan) banyak perkara furuu'[3]" [selesai].
[abul-jauzaa'
– perumahan ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor -
20121434/25102013 – 08:45 – diterjemahkan dari : Kulalsalafiyeen].
[1] Maksud beliau hafidhahullah merujuk pada buku Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadii’iyrahimahullah yang berjudul : Iskaatul-Kalb Al-‘Awiy Yuusuf bin ‘Abdillah Al-Qaradlaawiy(Membungkam Anjing Menggonggong : Yuusuf bin ‘Abdillah Al-Qaradlaawiy) – yang asalnya merupakan transkrip muhadlarah beliau rahimahullah (sumber).