Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا كَانُوا ثَلَاثَةٌ فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الثَّالِثِ
“Apabila kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik dengan membiarkan (tidak mengajak) yang ketiganya.” (HR. Muslim no. 2183)
Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiallahu anhuma dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلَّا بِإِذْنِهِمَا
“Tidak halal bagi seseorang untuk memisahkan antara dua orang (yakni tempat duduknya) kecuali dengan seizin keduanya.” (HR. Abu Daud no. 4845, At-Tirmizi no. 2752 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7656)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu wa’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ جَلَسَ فِي مَجْلِسٍ فَكَثُرَ فِيهِ لَغَطُهُ فَقَالَ قَبْلَ أَنْ يَقُومَ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا كَانَ فِي مَجْلِسِهِ ذَلِكَ
“Barang siapa yang duduk di sebuah majelis lalu dia banyak berbuat kekeliruan di dalamnya, akan tetapi sebelum berdiri dia membaca: SUBHAANAKALLAAHUMMA WA BIHAMDIKA ASYHADU ANLAA ILAAHA ILLAA ANTA ASTAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIKA (Maha Suci Engkau wahai Allah, dan dengan memuji-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak di sembah melainkan Engkau, aku meminta ampun serta bertaubat kepada-Mu), melainkan diampuni dosa yang dia perbuat dalam majelisnya itu.” (HR. At-Tirmizi no. 3433 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6192)
إِذَا كَانُوا ثَلَاثَةٌ فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الثَّالِثِ
“Apabila kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik dengan membiarkan (tidak mengajak) yang ketiganya.” (HR. Muslim no. 2183)
Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiallahu anhuma dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلَّا بِإِذْنِهِمَا
“Tidak halal bagi seseorang untuk memisahkan antara dua orang (yakni tempat duduknya) kecuali dengan seizin keduanya.” (HR. Abu Daud no. 4845, At-Tirmizi no. 2752 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7656)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu wa’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ جَلَسَ فِي مَجْلِسٍ فَكَثُرَ فِيهِ لَغَطُهُ فَقَالَ قَبْلَ أَنْ يَقُومَ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا كَانَ فِي مَجْلِسِهِ ذَلِكَ
“Barang siapa yang duduk di sebuah majelis lalu dia banyak berbuat kekeliruan di dalamnya, akan tetapi sebelum berdiri dia membaca: SUBHAANAKALLAAHUMMA WA BIHAMDIKA ASYHADU ANLAA ILAAHA ILLAA ANTA ASTAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIKA (Maha Suci Engkau wahai Allah, dan dengan memuji-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak di sembah melainkan Engkau, aku meminta ampun serta bertaubat kepada-Mu), melainkan diampuni dosa yang dia perbuat dalam majelisnya itu.” (HR. At-Tirmizi no. 3433 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6192)
Penjelasan ringkas:
Di antara perkara yang menyebabkan terjadinya perpecahan dalam majelis selain dari apa yang telah kami sebutkan pada artikel sebelumnya (Adab-Adab Majelis 2) adalah:
1. Jika ada 3 orang dalam majelis lalu dua orang di antaranya berbincang-bincang tanpa mengikut sertakan orang yang satunya. Ini jelas akan menimbulkan sesuatu yang jelek atau sangkaan buruk dari satu orang ini kepada kedua orang lainnya. Karenanya Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang dari perbuatan tersebut.
Termasuk di dalamnya jika dua orang tersebut berbicara dengan bahasa yang tidak dipahami oleh orang yang ketiga, maka ini juga bisa memunculkan perasaan jelek yang kita sebutkan di atas.
Akan tetapi jika dalam majelis tersebut lebih dari 3 orang, maka tidak mengapa kedua orang tadi bercakap-cakap sendiri tanpa mengikutsertakan dua orang lainnya, karena hadits hanya menyebutkan 3 orang, wallahu a’lam.
Di antara perkara yang menyebabkan terjadinya perpecahan dalam majelis selain dari apa yang telah kami sebutkan pada artikel sebelumnya (Adab-Adab Majelis 2) adalah:
1. Jika ada 3 orang dalam majelis lalu dua orang di antaranya berbincang-bincang tanpa mengikut sertakan orang yang satunya. Ini jelas akan menimbulkan sesuatu yang jelek atau sangkaan buruk dari satu orang ini kepada kedua orang lainnya. Karenanya Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang dari perbuatan tersebut.
Termasuk di dalamnya jika dua orang tersebut berbicara dengan bahasa yang tidak dipahami oleh orang yang ketiga, maka ini juga bisa memunculkan perasaan jelek yang kita sebutkan di atas.
Akan tetapi jika dalam majelis tersebut lebih dari 3 orang, maka tidak mengapa kedua orang tadi bercakap-cakap sendiri tanpa mengikutsertakan dua orang lainnya, karena hadits hanya menyebutkan 3 orang, wallahu a’lam.
2. Sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam telah melarang seseorang untuk duduk di tengah-tengah antara dua orang kecuali atas izin keduanya, karena mungkin saja kedua orang ini sedang membicarakan sesuatu yang mereka tidak ingin ada orang lain yang mengetahuinya.
Karenanya banyaknya kesalahan dan kekeliruan yang bisa terjadi di tengah-tengah majelis dan terkadang seorang muslim mengerjakannya baik dengan sengaja maupun tidak, maka sebagai rahmat Islam, Islam mengajarkan zikir di akhir majelis yang berfungsi untuk menghapuskan semua dosa yang terjadi di dalam majelis tersebut. Karenanya sudah sepantasnya bagi setiap muslim untuk menghafal doa yang terdapat dalam hadits Abu Hurairah di atas.