Oleh
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Ali Syaikh
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Ali Syaikh
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Ali Syaikh ditanya : Apakah hukum keluarnya wanita
untuk mendapatkan ilmu dari sekolah-sekolah atau untuk mengajar? Demikian juga
perginya mereka ke tempat-tempat menghafal Al-Qur’an?
Jawaban
Pada dasarnya wanita itu saudara kaum lelaki dalam beban dan kewajiban syariat
serta dalam perkara-perkara syariat yang dikehendaki dari mereka. Wanita itu
seperti laki-laki dalam kewajiban-kewajiban agama kecuali pada hukum yang
dikhususkan untuk wanita dan penuntut ilmu. Wanitapun diarahkan untuk menuntut
ilmu dan berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menuntut ilmu, akan tetapi
dengan syarat-syarat yang sesuai dengan syariat diantaranya dengan seizin
walinya, dan tidak ada padanya perkara-perkara yang tidak terpuji, tidak
melalaikan pekerjaan/tugas di rumah suaminya atau pada anak-anaknya dan
lainnya. Jika terpenuhi syarat-syarat tersebut dan tidak ada penghalangnya,
maka upaya seorang wanita dalam menuntut ilmu mempunyai fadhilah yang besar.
Pada saat ini kita membutuhkan para wanita untuk pendidikan dan
dakwah. Karena banyaknya wanita-wanita pendatang, dan karena kebutuhan wanita
pada bidang ini, mudah-mudahan Allah Jalla Jalaluhu memberi petunjuk kepada
mereka. Oleh karena itu saya wasiatkan kepada para wanita agar menuntut ilmu,
akan tetapi hendaknya menuntut ilmu yang batasannya nafilah (tambahan) bagi
mereka, tidak didahulukan dari kewajiban yang harus mereka tunaikan.
Karena sebagian wanita, kadang-kadang menelantarkan suaminya, atau
rumahnya, atau anak-anaknya dan lainnya. Maka akibatnya timbul perkara-perkara
yang tidak terpuji. Oleh sebab itu hendaklah seorang wanita menimbang-nimbang
dalam masalah ini dan mendapatkan maslahat hingga tertolaklah kerusakan, dan
bagi wanita akan mendapat pahala sesuai dengan niatnya –insya Allah-.
[Disalin dari Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah, Edisi 02
Dzulqo’dah 1423/Januari 2003. Diterbitkan oleh Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya,
Alamat Jl Sultan Iskandar Muda 45 Surabaya]
_______________
Share Ulang
- · Gd. Manggala
- · Sumber: https://almanhaj.or.id/9084-keluarnya-wanita-untuk-mendapatkan-ilmu.html