Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimanakah hukumnya puasa
seorang musafir, melihat realita bahwa sekarang ini puasa tidak memberatkan
terhadap orang yang menjalankannya karena sempurnanya sarana perhubungan dewasa
ini ?
Jawaban
Seorang musafir boleh tetap berpuasa dan boleh berbuka, berdasarkan firman
Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada
hari-hari yang lain” [Al-Baqarah/2 : 185]
Para sahabat Radhiyallahu ‘anhum bepergian bersama Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagian mereka ada yang berpuasa, sebagian yang
lain berbuka, orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa, sebaliknya
orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, sedangkan Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di waktu bepergian, Abu Darda
Radhiyallahu ‘anhu berkata:
خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِي يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلَّا مَا كَانَ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَابْنِ رَوَاحَةَ
“Kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam pada sebagian perjalanan Beliau pada hari yang sangat panas sehingga
ada seseorang yang meletakkan tangannya diatas kepalanya karena amat panasnya
dan tidak ada diantara kami yang berpuasa kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam dan Ibnu Ruwahah”[1].
Kaidah hukum bagi musafir adalah dia disuruh memilih antara puasa
dan berbuka, akan tetapi jika berpuasa tidak memberatkannya maka puasa lebih
utama, karena di dalamnya terdapat tiga manfaat:
1.Meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
2. Kemudahan, kemudahan puasa atas manusia; karena seorang manusia apabila dia
berpuasa bersama orang banyak maka akan terasa ringan dan mudah.
3. Manfaatnya segera membebaskan diri dari beban tanggung jawabnya.
Apabila terasa berat atasnya maka sebaiknya dia tidak berpuasa,
kaidah ‘Tidaklah termasuk kebaikan berpuasa di waktu bepergian’ tepat
diterapkan pada keadaan seperti ini.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَرَأَى زِحَامًا وَرَجُلًا قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ، فَقَالَ مَا هَذَا؟ فَقَالُوا: صَائِمٌ، فَقَالَ لَيْسَ مِنَ البِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat
seseorang pingsan, orang-orang di sekitar beliau berdesak-desakan, Beliau
bertanya. “Kenapa orang ini?”. Mereka menjawab. “Dia berpuasa”. Beliau
bersabda, “Puasa di waktu bepergian bukanlah termasuk kebaikan”[2].
Maka kaidah umum ini berlaku atas orang yang kondisinya seperti
kondisi lelaki ini yang merasakan berat untuk berpuasa.
Karenanya kami berkata, “Bepergian di masa sekarang ini mudah
–seperti yang dikatakan oleh penanya- tidak berat untuk berpuasa, pada umumnya,
apabila puasa tidak berat dijalankan maka yang paling utama adalah berpuasa.
[Disalin dengan sedikit penyesuaian dari kitab Majmu Fatawa
Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam
Seputar Akidah Dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,
terbitan Pustaka Arafah]
_______
Footnote
Footnote
[1] Diriwayatkan
oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab 35 (1945). Muslim : Kitab Shiyam/Bab Memilih
antara berpuasa dan berbuka di waktu bepergian (1122)
[2]
Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam kepada orang yang pingsan karena sangat panas, tidaklah termasuk
kebaikan bahwa seseorang berpuasa kala bepergian (1946). Muslim : Kitab Shiyam/Bab
Bolehnya berpuasa dan berbuka di kala bulan Ramadhan bagi musafir untuk tujuan
selain maksiat (1115)
-------------------
Share Ulang
Share Ulang
- · Gd. Manggala
- · Sumber: https://almanhaj.or.id/9182-hukum-puasa-musafir-melihat-realita-sekarang-ini-puasa-tidak-memberatkan.html