Islam Pedoman Hidup: Imam Memutus Shalat Setelah Takbiratul Ihram

Rabu, 10 Agustus 2016

Imam Memutus Shalat Setelah Takbiratul Ihram

��➡ Setelah Syaikh Ali bin Abdurrahman al-Hudzaifi takbir, kemudian beliau meninggalkan jamaah shalat dan berkata kepada jamaahإنتظرو دقيقه (tunggu satu menit !)
�� Beberapa faidah terkait dengan masalah ini:
1⃣ Ini mirip dengan kisah dalam hadits Nabishallallahu’alaihi wa sallam, yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1210) dalam Sunan-nya, dari Abu Hurairah radliyallahu’anhu bahwa ia berkata:
خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلَاةِ وَكَبَّرَ ثُمَّ أَشَارَ إِلَيْهِمْ فَمَكَثُوا ثُمَّ انْطَلَقَ فَاغْتَسَلَ وَكَانَ رَأْسُهُ يَقْطُرُ مَاءً فَصَلَّى بِهِمْ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ إِنِّي خَرَجْتُ إِلَيْكُمْ جُنُبًا وَإِنِّي نَسِيتُ حَتَّى قُمْتُ فِيالصَّلَاةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar shalat dan takbir, namun beliau memberi isyarat kepada para sahabat agar mereka diam di tempat. Kemudian beliau pergi dan mandi, beliau shalat bersama mereka sementara rambutnya masih basah dengan air. Setelah selesai shalat beliau bersabda: “Aku keluar kepada kalian dalam keadaan junub, namun aku lupa hingga shalat didirikan.”(HR Ibnu Majah, Hasan Shahih menurut Al-Albani)
Lafazh ini juga diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni (1/361) dan Imam Al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra (2/397)
2⃣ Imam Bukhari (No. 603) dan Imam Muslim (No. 950) meriwayatkan hadits yang serupa dengan hadits diatas namun dengan lafazh tegas yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlalu meninggalkan jamaah shalat saat sebelum takbiratul ihram. Dalam riwayat Bukhari, dari Abu Hurairah radliyallahu’anhu bahwa dia berkata:
أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ وَقَدْ أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ وَعُدِّلَتِ الصُّفُوفُ ، حَتَّى إِذَا قَامَ فِي مُصَلَّاهُ انْتَظَرْنَا أَنْ يُكَبِّرَ انْصَرَفَ ، قَالَ : عَلَى مَكَانِكُمْ ، فَمَكَثْنَا عَلَى هَيْئَتِنَا حَتَّى خَرَجَ إِلَيْنَا يَنْطِفُ رَأْسُهُ مَاءً ، وَقَدِ اغْتَسَلَ
“Bahwasanya Rasululullah shallallahu’alaihi wa sallam keluar sementara iqamat telah dikumandangkan dan shaf-shaf telah diluruskan, hingga beliau berdiri di tempat shalatnya dan kami menunggunya untuk segera takbir, beliau berlalu sambil berkata “Tetaplah di tempat kalian” . Maka kami tetap berdiri di tempat semula hingga beliau kembali kepada kami dengan kepala basah karena sebab mandi” (HR Bukhari dalam Shahihnya)
3⃣ Kedua riwayat diatas terkesan saling bertentangan. Salah satu cara untuk mengkompromikan dua hadits sahih yang terkesan saling bertentangan adalah dengan melihat apakah amalan tersebut memungkinkan untuk dilakukan lebih dari satu kali oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Dan dalam kasus ini adalah terkait shalat shubuh, dan sangat memungkinkan sekali bahwa ini adalah dua kejadian yang berbeda waktu terjadinya. Abu Hatim Ibnu Hibban mengatakan:
“Ini adalah dua kejadian yang berbeda, pernah sekali Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bertakbir kemudian baru ingat bahwa beliau sedang junub kemudian berlalu meninggalkan jamaah shalat untuk mandi dan datang kembali untuk memulai shalat bersama sahabat, dan pernah pula sekali ketika beliau diam akan takbir kemudian ingat bahwa beliau sedang junub sebelum takbir dilakukan. Dan akhirnya beliau berlalu untuk mandi kemudian kembali dan mendirikan shalat bersama para shahabat. Hal ini tanpa menjadikan dua kabar ini dipertentangkan.” (Shahih Ibnu Hibban: 6/7)
Imam Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim (5:145):
“Dimungkinkan bahwa ini adalah dua kejadian yang berbeda, inilah yang lebih nampak”
4⃣ Takbiratul Ihram adalah rukun dalam shalat, jika ditinggalkan maka shalat tidak lah sah. Setelah takbir tersebut maka diharamkan gerakan-gerakan diluar shalat. Lalu bagaimana dalam masalah ini? :
��Jika yang terjadi adalah sebelum imam takbiratul ihram, maka tidak ada masalah yang timbul karena nanti imam baru akan takbiratul ihram yang pertama dan kemudian diikuti makmum.
��Jika yang terjadi adalah setelah imam takbiratul ihram. Maka akan ada dua cara:
�� Imam mengulangi takbiratul ihram ketika kembali dari udzurnya, dan makmum mengulangi takbiratul ihram bersama imam.
�� Imam mengulangi takbiratul ihram ketika kembali dari udzurnya, dan makmum tetap dalam takbiratul ihram yang pertama bersama imam (makmum tanpa membatalkan shalatnya)
Pendapat yang kedua ini adalah pendapat imam asy-Syafi’i dan sebagai penguat bahwa sah-nya shalat makmum dibelakang imam yang berhadats karena lupa. Makmum tidak perlu mengulangi shalatnya, namun imam saja lah yang mengulangi shalatnya. Wallahua’lam
5⃣ Saat menunggu imam apakah berdiri atau duduk ?
Imam Bukhari pernah ditanya, “Apabila hal tersebut terjadi pada kami, apakah kami melakukan hal yang demikian?” Beliau berkata, “Benar”. Kemudian beliau ditanya, “Apakah mereka menunggu imam dalam keadaan berdiri atau duduk?”. Beliau menjawab, “Apabila sebelum takbir maka tidak mengapa untuk duduk, namun apabila setelah takbir maka hendaknya menunggu imam sambil berdiri”. (Fathul Baari, Ibnu Hajar)
6⃣ Hadits diatas menunjukkan bahwa lupa bukanlah hal yang mustahil bagi para Nabi dalam masalah ibadah, dengan maksud untuk menetapkan syariat bagi ummat-nya. Hal ini juga sebagaimana lupa dalam shalat, dan ada tata cara tersendiri tentang lupa dalam shalat yang dibahas dalam bab sujud sahwi.
7⃣ Disyariatkannya meluruskan shaf dalam barisan jamaah sebelum shalat dimulai.
8⃣ Adanya udzur syar’i membolehkan adanya waktu pemisah yang cukup lama antara iqamat dan ditegakkannya shalat, dan iqamat tidak perlu dikumandangkan kembali.
9⃣ Bolehnya berbicara antara iqamat dan akan ditegakkannya shalat.
�� Orang yang junub boleh mengakhirkan mandi dari waktu terjadinya hadats
wabillahittaufiq
@maramissetiawan
Referensi:
��Fathul baari, Ibnu Hajar
��Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi
��Shahih Muslim
��Shahih Bukhari
��Sunan Ibnu Majah
��https://islamqa.info/ar/103303

from= http://www.situssunnah.com/?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+KumpulanSitusSunnah+%28Kumpulan+Situs+Sunnah%29#!/articles/imam-memutus-shalat-setelah-takbiratul-ihram