Banyak orang menyangka bahwa korupsi
hanya sebatas menggelapkan dana negara. Tapi sejatinya, itu hanya secuil bentuk
korupsi. Ternyata ada seabreg pelanggaran yang termasuk korupsi, yang bisa jadi
anda pernah melakukannya. Terdapat berbagai bentuk korupsi yang dilakukan oleh
pegawai negeri sipil dan karyawan perusahaan. Berikut di antaranya.
Oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA
Bentuk korupsi yang nyata adalah
penggelapan dana negara oleh pegawai bagian keuangan. Dana itu diamanahkan
kepadanya dan sejatinya untuk kebutuhan kantor tetapi digunakan untuk
kepentingan pribadi. Seorang pegawai negeri sipil yang diamanahi menarik uang
dan dimasukkan ke kas negara namun menyelewengkan uang itu untuk kepentingan
pribadi termasuk korupsi. Begitu juga tindakan PNS mengurangi kewajiban yang
seharusnya dibayar oleh seseorang ke kas negara.[1]
Seorang pegawai yang menggunakan
peralatan kantor untuk kepentingan pribadi, seperti mobil dinas, mesin
fotokopi, telepon dan fasilitas lain untuk kepentingan pribadi, juga termasuk
korupsi. Jika ia memakai peralatan tersebut di luar kepentingan kantor pasti
dia akan ditarik bayaran, maka sebanyak bayaran tersebut itulah besar uang
negara yang dia gelapkan.
Termasuk bentuk korupsi adalah
menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan dakwah. Seperti menggandakan
artikel keislaman untuk dibagi-bagikan secara gratis. Kecuali pemilik
perusahaan telah mengizinkan. Ini diharamkan, karena fasilitas kantor itu
disediakan untuk kepentingan yang telah ditentukan. Maka ketika diselewengkan untuk
kemaslahatan lain, sungguh termasuk menggelapkan uang negara.
Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah pernah
ditanya tentang hal itu. Beliau menjawab, “Menggunakan mobil dinas dan
peralatan kantor lainnya, seperti mesin fotokopi dan printer untuk
kepentingan pribadi tidak dibolehkan. Karena seluruh peralatan tersebut
diperuntukkan bagi negara untuk kepentingan umum. Jika seorang aparatur negara
menggunakannya untuk kepentingan pribadi, maka perbuatan ini merupakan tindak
kejahatan terhadap orang banyak. Sesuatu yang diperuntukkan bagi kepentingan
orang banyak tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan ini
juga termasuk ghulul dan Nabi telah mengharamkan ghulul …”[2]
Seorang pegawai yang bekerja tidak tepat
waktu, datang dan pergi tidak sesuai dengan jam kantor, atau bekerja tidak
dengan sungguh-sungguh, termasuk telah bertindak korupsi. Karena seorang
pegawai digaji oleh negara berdasarkan jam kerja penuh. Jika dia bekerja tidak
sesuai dengan jam kerjanya yang telah ditentukan, berarti gaji untuk jam kerja
yang tidak dipenuhi, termasuk mengambil uang negara tanpa imbalan kerja, ini
nyata tindakan korupsi.
Tim fatwa www.islamweb.net di
bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih pernah ditanya tentang hal itu dan
menjawab sebagai berikut: Seorang pegawai, apabila telah membuat
kontrak kerja dengan suatu pihak maka hendaknya dia bekerja pada waktu yang
telah ditentukan. Hadir dan keluar kantor tepat waktu, tidak boleh
melanggarnya. Karena Allah telah mewajibkan orang beriman untuk memenuhi
kontrak kerja. Allah berfirman, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah aqad-aqad itu.” (Al Maidah: 1)
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam juga bersabda, “Orang-orang Islam itu memenuhi perjanjian
(persyaratan) yang telah mereka buat.” (HR. Tirmizi. Hadis ini
dinyatakan sahih oleh Al-Albani)
Selain perbuatan itu merupakan korupsi,
gaji penuh yang diterima setiap bulan, juga menjadi tidak halal, dan termasuk ghulul yang
hukumnya haram. Hendaklah pegawai semacam ini bertaubat secepatnya. Hendaknya
dia menyesali perbuatannya dan berniat untuk tidak akan mengulanginya kembali.
Dan untuk kesempurnaan taubatnya, hendaklah dia memperkirakan berapa jam dia
bolos atau tidak bekerja dengan sungguh-sungguh. Misalnya, perbandingan
bolosnya 1/5 dari keseluruhan jam kerja per bulan, maka dia wajib mengeluarkan
1/5 dari gaji bulan tersebut untuk disalurkan bagi kemaslahatan umum atau untuk
para fakir dan miskin.”[3]
Ringkasan:
- Menggelapkan dana negara itu korupsi.
Menyelewengkan uang negara untuk kepentingan pribadi itu korupsi. PNS
mengurangi kewajiban yang seharusnya dibayar oleh seseorang ke kas negara
juga korupsi.
- Menggunakan peralatan kantor untuk kepentingan
pribadi, seperti mobil dinas, mesin fotokopi, telepon dan fasilitas lain
untuk kepentingan pribadi, termasuk korupsi.
- Menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan
dakwah, seperti menggandakan artikel keislaman untuk dibagi-bagikan secara
gratis, kecuali pemilik perusahaan telah mengizinkan, termasuk korupsi dan
diharamkan, karena fasilatas kantor itu disediakan untuk kepentingan yang
telah ditentukan.
- Bekerja tidak tepat waktu, datang dan pergi tidak
sesuai dengan jam kantor, atau bekerja tidak dengan sungguh-sungguh,
termasuk korupsi, karena pegawai digaji oleh negara berdasarkan jam kerja
penuh.
Yang Ini Korupsi juga
- Menggelapkan dana negara atau perusahaan untuk
kepentingan pribadi.
- Menyelewengkan pemasukan negara atau perusahaan.
- Menggunakan fasilitas kantor atau perusahaan
untuk kepentingan pribadi.
- Menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan
dakwah.
- Mengurangi jam kerja, dengan datang telat atau
pulang lebih cepat.
- Bekerja malas-malasan sehingga mengurangi target
kerja.
[1] Dr. Thariq Al-Khuwaithir, Al-Maal
al makhuzu zhulman fil fikih wan nizham, jilid I, hal. 326-328.
[2] Liqaa al-bab al-maftuh, soal ke-238.
[3] www.islamweb.net tanggal fatwa: 4 Rabiul Tsani 1428 H.
[2] Liqaa al-bab al-maftuh, soal ke-238.
[3] www.islamweb.net tanggal fatwa: 4 Rabiul Tsani 1428 H.