Islam Pedoman Hidup: Fatwa : Adakah Do’a Khusus Setelah Iqomah

Minggu, 06 November 2016

Fatwa : Adakah Do’a Khusus Setelah Iqomah



Adakah Do’a Khusus Setelah Iqomah

Fadhilatus Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan pernah ditanya, “Apakah hukum menirukan bacaan adzan? Dan apakah disyari’atkan dzikir setelah iqomah ataukah tidak ? Berikan faidah kepada kami, semoga Alloh membalas Anda dengan kebaikan.”

Beliau menjawab, “Disyari’atkan menirukan adzan, yaitu seorang yang mendengar adzan menirukan semisal bacaan muadzin, baik takbir, tahlil, dan selainnya dari lafadz-lafadz adzan kecuali bacaan  hai’alatain (hayya’alassholah dan hayya’alal falah –pen) maka si pendengar mengucapkan “Laa haula wa laa quwwata illa billah”. Demikian pula disyari’atkan menirukan bacaan iqomah karena itu termasuk adzan. Adapun do’a setelah iqomah maka tidak diriwayatkan hadits yang kuat tentang hal tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”

(Diangkat dari Al Muntaqo min Fatawa Fadhilatus Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Cetakan ke-2, Tahun 1426 H/2005 M, Maktabah Al Furqon, ‘Ajman, 2/99).

from=http://klikuk.com/fatwa-adakah-doa-khusus-setelah-iqomah/