Islam Pedoman Hidup: Apakah Termasuk Durhaka Kepada Suami Bila Istri Enggan Tinggal Bersama Mertuanya?

Sabtu, 21 Januari 2017

Apakah Termasuk Durhaka Kepada Suami Bila Istri Enggan Tinggal Bersama Mertuanya?


Fatwa Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Munajjaid hafidzahullah

Pertanyaan:
Sebatas yang saya fahami bahwa seorang istri memiliki hak untuk menuntut tinggal di satu rumah tersendiri jauh dari kerabat suami.
Pertanyaan saya sekarang apakah hal ini juga bisa diterapkan dalam batas waktu tertentu? Karena saya dan suami akan mengunjungi keluarganya di sebuah tempat. Disana, kedua orangtua suami tinggal di sebuah rumah kecil hanya ada dua kamar dan satu kamar mandi. Dan saya tidak terbiasa untuk hidup saling berjejalan. Bahkan saya sudah mencoba tinggal di rumah ini tatkala kami mengunjungi mereka di kesempatan yang telah lalu. Saya tidak suka. Privasi saya terganggu. Sementara kami dengan karunia Allah mampu untuk membiayai sewa hotel. Akan tetapi suami saya lebih memilih untuk tinggal di rumah orangtuanya. Apakah dia punya hak melakukan demikian?
Jawaban:
Alhamdulillah,
Pertama,
Menyediakan rumah yang layak bagi kehidupan pasangan suami istri merupakan kewajiban yang harus ditunaikan suami terhadap istrinya. Diantara hak istri adalah tinggal di rumah tersendiri. Tidak tergabung dengan istri-istri yang lain dan tidak pula tinggal bersama keluarga suami atau kerabatnya di dalam satu rumah.
Asy Syaikh ‘Alisy Al-Maliki rahimahullah berkata, “Seorang istri memiliki hak untuk menahan diri (pantang) tinggal bersama kerabat suaminya. Karena pengetahuan mereka tentang kondisi istri akan menimbulkan madharat sementara istri tidak bermaksud merahasiakan hal ini di hadapan mereka. Walaupun istri juga sama sekali tidak membahayakan keluarganya.” (Manhul Jalil Syarh Mukhtashar Khalil, 4:395 dan At-Taj wal Iklil, 4:186)
Al-Kasani Al-Hanafi rahimahullah berkata,
“Andai seorang suami ingin menempatkan istri tinggal bersama istrinya yang lain (madunya) atau bersama mertuanya seperti ibunya, saudara perempuannya, anak perempuannya dan kerabat suami selain mereka, kemudian istri tersebut enggan maka wajib bagi suami untuk memberi tempat tinggal (rumah) tersendiri.
Karena terkadang mereka (kerabat suami) mengganggu dan menimbulkan mudharat bagi istri dalam hidup berumah tangga. Keengganan istri merupakan dalil adanya gangguan dan bahaya. Alasan lain, suami butuh berkumpul dengan istri dan menggaulinya di setiap waktu secara konsisten. Dan tidak mungkin bagi suami melakukan demikian bersama istri jika ada kehadiran pihak ketiga.” (Badai’ush Shanai’, 4/23)
Dalam Mausu’ah Al-Fiqhiyah (25:109) disebutkan,
الْجَمْعُ بَيْنَ الأَبَوَيْنِ وَالزَّوْجَةِ فِي مَسْكَنٍ وَاحِدٍ لاَ يَجُوزُ ، ( وَكَذَا غَيْرُهُمَا مِنَ الأَقَارِبِ ) ؛ وَلِذَلِكَ يَكُونُ لِلزَّوْجَةِ الاِمْتِنَاعُ عَنِ السُّكْنَى مَعَ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ؛ لأِنَّ الاِنْفِرَادَ بِمَسْكَنٍ تَأْمَنُ فِيهِ عَلَى نَفْسِهَا وَمَالِهَا حَقُّهَا ، وَلَيْسَ لأَِحَدٍ جَبْرُهَا عَلَى ذَلِكَ . وَهَذَا مَذْهَبُ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ .
وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى التَّفْرِيقِ بَيْنَ الزَّوْجَةِ الشَّرِيفَةِ وَالْوَضِيعَةِ ، وَقَالُوا بِعَدَمِ جَوَازِ الْجَمْعِ بَيْنَ الزَّوْجَةِ الشَّرِيفَةِ وَالْوَالِدَيْنِ ، وَبِجَوَازِ ذَلِكَ مَعَ الزَّوْجَةِ الْوَضِيعَةِ ، إِلاَّ إِذَا كَانَ فِي الْجَمْعِ بَيْنَ الْوَضِيعَةِ وَالْوَالِدَيْنِ ضَرَرٌ عَلَيْهَا
“Mengumpulkan kedua orang tua dengan istri tinggal dalam satu rumah tidaklah diperbolehkan. Terlebih lagi bila tinggal bersama kerabat suami selain orangtua. Oleh karena itu, seorang istri diperbolehkan berpantang diri untuk tinggal bersama salah satu dari mertuanya. Karena tinggal sendiri sehingga aman jiwa dan hartanya adalah hak istri. Tidak boleh bagi seorang pun memaksanya. Ini merupakan madzab mayoritas ulama pakar fikih diantaranya Hanafiyyah, Syafi’yyah dan Hanabilah.
Para ulama Malikiyyah berpendapat suami harus memisahkan antara istri yang mulia (kedudukannya) dengan istri lain yang rendah kedudukannya. Mereka juga mengatakan bahwa tidak diperbolehkan mengumpulkan istri yang mulia dengan kedua orangtuanya. Namun mereka berpendapat boleh mengumpulkan kedua orangtua dengan istri yang rendah (kedudukannya) kecuali bila terdapat mudharat bagi istri tersebut.” –selesai-
Kedua,
Seorang istri berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah suaminya saat safar ataupun saat hadir (tidak safar), selama safar yang ia lakukan dengan ijin suaminya.
Syaikh Muhammad bin Umar Al-Jawi Asy-Sya’i berkata,
“Kewajiban memberi nafkah (perbekalan) tidaklah gugur dengan safarnya sang istri yang mendapat ijin suami. Meskipun (safar nya tersebut) untuk kebutuhan pribadi si istri, keperluan orang lain atau safar yang ditentukan dengan ijin dan keperluan suami.” (Nihayatuz Zain, 1:336)
Ketiga,
Jika memberi tempat tinggal sendiri bagi istri itu termasuk hak yang wajib ditunaikan suami ketika sedang mukim maka demikian pula tatkala dalam perjalanan atau saat tinggal (di suatu tempat) dalam batas waktu tertentu. Maka istri berhak tinggal di rumah tersendiri asalkan suami termasuk orang yang mampu memenuhinya. Adapun jika suami orang yang lemah maka tidak ada kewajiban baginya. Demikian pula jika perjalanannya hanya sebentar yang tidak terpenuhi tempat tinggal seperti biasanya.
Ringkasnya,
Yang perlu dipertimbangkan saat menyediakan tempat tinggal yang dibutuhkan baik ketika saat safar ataupun tidak adalah:
1. Kemampuan suami menyediakan rumah. Tentu berbeda-beda tergatung kemudahan dan kesulitan yang dihadapi.
2. Seperti apa kebutuhan istri saat kondisi tersebut. Ini berbeda-beda seperti ketika mukim berbeda dengan saat perjalanan. Berbeda pula dengan perbedaan waktu dan tempat.
Syaikh Syamsuddin Ar-Ramli Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
ويحرم أن يجمع ضرتين ، أو زوجة وسرية في مسكن متحد المرافق ، أو بعضها ، كخيمة في حضر ، ولو ليلة أو دونها … ، أما خيمة السفر فله جمعهما فيها ، لعسر إفراد كل بخيمة ، مع عدم دوام الإقامة . ويؤخذ منه عدم جمعهما في محل واحد من سفينة ، ما لم يتعذر إفراد كل بمحل ، لصغرها مثلا .
“Diharamkan menggabungkan dua istri (dalam satu tempat tinggal) atau istri dengan budak perempuannya dalam satu rumah atau hanya sebagiannya seperti kemah dalam rumah, walaupun hanya untuk satu malam atau kurang dari itu.
Adapun kemah sebagai tempat tinggal ketika safar maka boleh bagi suami menyatukan mereka (para istri) karena akan sulit bila harus membuat satu istri satu kemah. Pun sifatnya hanya sementara, tidak menetap selamanya. Demikian pula, mereka berdua tidak digabungkan dalam satu tempat ketika menaiki perahu, selama tidak ada udzur memberi satu istri satu tempat, seperti bila kapalnya sempit.” (Nihayul Muhtaj, 6,:382)
Ringkasnya:
1. Wajib bagi suami menyediakan tempat tinggal yang layak bagi istrinya, tidak mendatangkan mudharat bagi istri, atau mendatangkan kesulitan bagi istri dalam melayani suaminya dengan baik. Jika suami mampu menyediakan rumah lain selain rumah bapaknya maka wajib bagi suami melakukannya.
2. Wajib bagi istri untuk memperhatikan keadaan suaminya dan pergaulan suami bersama keluarganya dengan baik dan tetap menjaga hubungan silaturahmi.
Adapun jika dengan tinggal di hotel atau menyewa rumah sendiri akan menimbulkan cekcok dengan keluarga, memutus silaturahmi maka sepantasnya istri turut menopang kesulitan dalam menjaga kehormatan suaminya. Terlebih kunjungan tersebut hanya dalam waktu yang singkat.
Permasalahan sosial semacam ini sangat membutuhkan rasa saling pengertian, sikap saling mendahulukan kepentingan orang lain dari dirinya sendiri dan penjagaan terhadap kehormatan pergaulan rumahtangga dengan baik. Bahkan kebutuhan akan hal ini lebih besar dari kebutuhan mengenal hak dan kewajiban masing-masing pasangan. Berlaku baik terhadap pasangan adalah perkara tersendiri. Sementara duduk dihadapan hakim (terkait perkara hak dan kewajiban) adalah hal lain yang berbeda.
Dalam Markaz Fatawa ditegaskan,
فإن من حق المرأة على زوجها أن يوفر لها مسكناً مستقلاً عن أهله وأقاربه، فإن عجز عن ذلك وتنازلت الزوجة عن حقها إعانة لزوجها ولكونها تعلم حسن تعامل أهله معها فهي مأجورة، وإن أصرت على طلب حقها فليست ناشزا ولا عاصية بذلك.
Diantara hak istri atas suaminya, suami wajib menyediakan tempat tinggal tersendiri tidak bercampur dengan keluarga suami ataupun kerabatnya. Akan tetapi bila suami tidak mampu dan si istri merelakan haknya (tidak dipenuhi) dalam rangka membantu suaminya dan ia tahu keluarga suami akan memperlakukan dirinya dengan baik maka istri yang demikian akan mendapatkan pahala. Akan tetapi bila istri memaksa suami untuk memenuhi haknya maka ia bukan termasuk istri nusyuz (durhaka kepada sumianya) dan bukan pula wanita yang bermaksiat.
Sumber:
Disarikan dari: https://islamqa.info/ar/141645
***
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.Com
Artikel wanitasalihah.com
from=http://wanitasalihah.com/apakah-termasuk-durhaka-kepada-suami-bila-istri-enggan-tinggal-bersama-mertuanya/?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+wanitasalihah+%28Wanita+Salihah+Perhiasan+Terindah%29