11446: Bagaimanakah Resepsi Pernikahan Yang Islami?
Aku
belum lama masuk Islam, kedua orang tuaku Nashrani. Mereka ingin ikut
menghadiri resepsi pernikahan Islami. Akan tetapi apa langkah-langkah
yang seharusnya dilakukan untuk melakukan hal itu? Resepsi itu akan
dilakukan di rumah mereka dan keduanya telah setuju atas permintaan
makanan dan minuman yang semestinya dan sesuai acara resepsi
pernikahan. Kami ingin melakukan resepsi pernikahan yang tidak
menyebabkan kesulitan pada seseorang, akan tetapi saya tidak mengetahui
apa yang wajib dilakukan sebelum resepsi, saat resepsi dan sesudah
resepsi Saya ingin memastikan bahwa segala sesuatu diletakkan di
tempatnya yang benar sehingga tidak saya dapatkan di masa depan bahwa
pernikahan saya batal karena saya tidak melakukan salah satu aturannya.
Dulu saya mengira bahwa saya telah menikah, akan tetapi ternyata saya
belum melakukannya dengan cara yang benar. Saya sangat butuh jawaban
karena saya tidak tahu.
Published Date: 2016-12-29
Alhamdulillah
Untuk mengetahui langkah-langkah melangsungkan akad pernikahan yang benar, silakan simak soal no. 2127
Adapun
melakukan resepsi pernikahan sesuai cara yang islami, maka hendaknya
harus menjauhi perkara-perkara yang dilarang syariat yang kini banyak
dianggap remeh oleh banyak orang dalam resepsi pernikahan.
Di antara larangan-larangan tersebut adalah;
- Terkait dengan wanita;
Pergi
ke tukang rias rambut laki-laki non mahram lalu rambutnya dirias
olehnya. Atau datang ke tukang rias perempuan lalu melakukan
perbuatan-perbuatan yang diharamkan, seperti menipiskan alis dengan
mencabutnya, atau membuat tato, atau menyambung rambut dan
perkara-perkara haram lainnya, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam
melaknat wanita-wanita yang mencukur alis atau minta dicukurkan
alisnya, menyambung rambut atau yang minta disambungkan rambutnya. Atau
meniru kaum kafir dalam pakaian mereka. Seringkali pakaian pengantin
memperlihatkan bagian-bagian yang dapat mengundang fitnah, misalnya
pakaiannya nyaris telanjang, ditambah lagi di dalamnya sering terdapat
sikap menghambur-hamburkan harta.
- Terkait dengan laki-laki;
Mencukur
jenggot pada malam resepsi, mereka lakukan hal itu dengan alasan agar
berpenampilan menarik, padahal dia adalah perkara yang diharamkan
syariat, kemudian juga isbal dalam pakaian.
Berikut ini ringkasan dari perkara-perkara haram yang harus dijauhi dalam resepsi pernikahan;
1-
Ikhtilath, bercampur baur antara laki-laki dan perempuan serta
tindakan-tindakan di dalamnya, seperti saling memberi salam dan
berjabat tangan, menari antara laki-laki dan perempuan, karena semua
itu diharamkan dan keburukannya besar.
2- Tidak melakukan poto, baik antara laki-laki maupun antara wanita.
3- Minum khamar dan makan daging babi.
4- Masuknya suami ke dalam ruangan wanita untuk mengambil isterinya.
5-
Pengantin wanita memakai pakaian terbuka, ketat dan pendek. Ini adalah
pakaian yang diharamkan, apalagi jika dipakai di depan laki-laki.
6- Tidak menghambur-hamburkan uang, berfoya-foya dan melakukan kefasikan, karena semua itu akan menghilangkan keberkahan.
7-
Kedua mempelai memakai cincin pinangan, hal ini menyerupai kaum kafir
jika diyakini bahwa hal tersebut akan semakin menambah rasa cinta
antara suami dan isteri.
Akhirnya,
hendaknya suami isteri menyadari bahwa sejauh mana resepsi pernikahan
mereka sesuai dengan nilai-nilai Islam, sejauh itu pula keberkahan dan
kerukunan dalam keluarga akan terwujud dan problem kehidupan
rumahtangga dapat diminimalisir. Namun jika kehidupan suami isteri
diawali dengan perkara-perkara munkar dan bertentangan dengan perintah
Allah Azza wa Jalla, maka jangan harap akan terjadi kerukunan setelah
itu. Sering terjadi, kondisi keluarga yang di dalamnya terjadi
penyimpangan dari ajaran Allah tidak berlangsung mulus. Maka hendaklah
mereka bertakwa kepada Allah dalam menyelenggarakan resepsi pernikahan
dan jauhkan dari perkara-perkara yang dilarang dalam syariat. Semoga
Allah memberkahi. Kita mohon semoga anda mendapatkan taufiq beserta
pasangan anda. Shalawat dan salam nabi kita Muhammad shallallahu alaihi
wa sallam.
Wallahu a’lam.
Syekh Muhammad bin Saleh Al-Munajid
from= https://islamqa.info/id/11446
from= https://islamqa.info/id/11446