Assalamualaikum ustadz ana baru pulang mengantarkan
jenazah ke pemakaman. Apakah disunnahkan untuk mandi atau wudhu saja? (Dari: Pak Abu Sa’ad Rahmat)
Jawab:
Wa’alaikumussalam..
Tidak ada kewajiban apapun untuk bapak. Adapun mandi
disyari’atkan untuk yang memandikan jenazah, dan adapun wudhu disyariatkan
untuk yang membawa jenazah. Hal tersebut sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam:
مِنْ غُسْلِهِ الغُسْلُ، وَمِنْ حَمْلِهِ الوُضُوءُ
“Disyari’atkan mandi untuk yang memandikannya (jenazah)
dan disyariatkan wudhu untuk yang yang membawanya” (HR. Tirmidzi dan
dishahihkan oleh syaikh Al-Albani)
Dan dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
من غسل ميتا، فليغتسل
“Barang siapa yang memandikan mayyit (jenazah) maka
hendaklah dia mandi” (HR. Ibnu Majah)
Adapun hukumnya adalah sunnah, Allahu a’lam. Dan hal ini
sebagaimana yang dinyatakan oleh Al Khattabi:
لَا أَعْلَمُ أَحَدًا مِنَ الْفُقَهَاءِ يُوجِبُ
الِاغْتِسَالَ عَلَى مَنْ غَسَّلَ الْمَيِّتَ وَلَا الْوُضُوءَ مِنْ حَمْلِهِ
وَيُشْبِهُ أَنْ يَكُونَ الْأَمْرُ فِي ذَلِكَ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ
“Aku tidak mengetahui salah satu ulama fiqh yang
mewajibkan mandi untuk orang yang memandikan jenazah dan begitu pula aku tidak
mengetahui salah satu ulama fiqh yang mewajibkan wudhu untuk yang membawanya.
Perkara ini hanyalah istihbab sunnah.”
(‘Aunul Ma’bud 8/305)
Adapun untuk yang menguburkan jenazah apakah disyariatkan
mandi atau wudhu juga? Maka Allahu a’lam, selama ini kami belum menemukan
hadits atau riwayat mengenai hal itu.
Semoga bermanfaat, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa
Muhammad.
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey
- Sumber: https://www.alamiry.net/2015/03/adakah-syariat-wudhu-atau-mandi-setelah.html