89743: Hadiah Perlombaan Pada Acara-acara Bid’ah
Di masjid kami di adakan
beberapa kegiatan keagamaan (pada bulan Ramadhan, peringatan maulid Nabi
–shallAllohu ‘alaihi wa sallam-) dengan beberapa perlombaan, dan disediakan
beberapa hadiah, apakah boleh mengambil hadiah tersebut ?
Published Date: 2015-01-29
Alhamdulillah
Pertama:
Hari
raya dan beberapa kegiatan lainnya yang dilakukan oleh umat Islam sudah
disiapkan dan diketahui yang telah dijelaskan oleh syari’at dan menyuruh
manusia untuk memperhatikannya, di antaranya adalah musim kebaikan pada bulan
Ramadhan, hari raya, dan pada tanggal 10 Dzul Hijjah, dan lain sebagainya.
Tidak ada peringatan maulid Nabi; karena tidak ada riwayat yang mengkhususkan
hari tersebut dengan melakukan syi’ar, ibadah atau perayaan, bahkan tidak
dilakukan oleh para sahabat dan para tabi’in dan generasi setelah mereka.
Barang siapa yang menisbahkan hal tersebut termasuk bagian dari syari’at maka
dia telah melakukan bid’ah dan mengada-ngada dalam agama. Telah dijelaskan pada
website kami tentang bid’ah peringatan maulid Nabi, silahkan anda membaca
jawaban soal nomor: 5219, 10070, 13810, 20889 dan 70317.
Kedua:
Tidak
diragukan lagi bahwa diadakannya perlombaan pada hari tersebut merupakan
rangkaian acara peringatan dan menghidupkan maulid Nabi tersebut, hal tersebut
dijadikan semacam hari raya, maka tidak boleh mengikuti kegiatan tersebut, pada
perlombaan apapun yang didasarkan pada perbuatan bid’ah, kalau tidak maka
peserta yang ikut pada perlombaan tersebut juga sebagai pelaku bid’ah, semoga
Alloh memberikan keselamatan kepada kita semua.
Disebutkan
dalam fatwa Lajnah Daimah (3/25):
“Apa
pendapat anda –semoga Alloh menjaga anda semua- bahwa umat Islam ada yang
meliburkan sekolah-sekolah dan perusahaan-perusahaan atau diadakan acara
ceramah, taligh dan nasehat atau semacamnya sebagaimana yang terjadi di negara
kami di Afrika yang bertepatan dengan maulid Nabi yang mulia ?”
Mereka
menjawab:
“Memperingati maulid Nabi dan menjadikannya sebagai hari libur
adalah bid’ah; karena Nabi –shallAllohu ‘alaihi wa sallam- tidak pernah
melakukannya, demikian juga para sahabat beliau –radhiAllohu ‘anhum-, Nabi
–shallAllohu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda:
)من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد )
“Barang siapa yang berbuat sesuatu yang baru pada
urusan kami (agama) ini, yang sebenarnya bukan darinya, maka hal itu akan
ditolak”.
Adapun
kegiatan-kegiatan yang disyari’atkan seperti pada bulan Ramadhan atau yang
lainnya, maka memang disyari’atkan dan disunnahkan agar umat Islam diingatkan
dengan kegiatan tersebut, mengenalkan keutamaannya, apa saja yang disunnahkan
untuk dilakukan, apa saja pahala yang akan diraih, mengadakan kajian dan
seminar, hal ini adalah sebaik-baik cara untuk mengajarkan kepada banyak orang
bagaimana cara menghidupkan musim kebaikan yang disyari’atkan tersebut.
Dan
di antara sarana untuk menghidupkan kegiatan-kegiatan yang disyari’atkan adalah
dengan mengadakan perlombaan ilmiyah, lomba menghafal al Qur’an pada bulan
tersebut pada saat manusia semua mendekat kepada Alloh –Ta’ala-, berusaha untuk
membaca al Qur’an dengan sungguh-sungguh, menghafalnya, mempelajari hukum-hukum
agama, maka tidak masalah mengadakan beberapa perlombaan semacam itu dan ikut
serta di dalamnya insya Alloh.
Keempat:
Telah
dijelaskan sebelumnya pada website kami, tentang hukum memberikan hadiah pada
beberapa perlombaan yang bermacam-macam, bahwa hukum tentang hadiah
adalah boleh, jika perlombaan tersebut mengandung kebaikan, manfaat keagamaan
atau manfaat duniawi, bahkan Hanafiyah menyebutkan dalam madzhab mereka
secara khusus dibolehkannya hadiah pada perlombaan dalam hal keilmuan dan
hitung-hitungan.
Disebutkan
dalam Fatawa Hindiyah (5/324):
“Jika salah seorang dari ahli fikih berkata: “Kemarilah kita
akan membahas beberapa masalah, jika anda benar dan saya salah maka saya akan
memberi anda sekian sekian, dan jika saya benar dan anda salah, maka saya tidak
akan mengambil apapun dari anda, maka wajib untuk dibolehkan”.
Baca
juga : Raddul Muhtar (6/404)
Wallahu
a’lam.
Soal Jawab Tentang Islam
-------
Share
ulang:
·
Citramas,
·
Sumber:
https://islamqa.info/id/89743