Islam Pedoman Hidup: Hadiah Perlombaan Pada Acara-acara Bid’ah

Sabtu, 02 Juni 2018

Hadiah Perlombaan Pada Acara-acara Bid’ah


 

89743: Hadiah Perlombaan Pada Acara-acara Bid’ah

Di masjid kami di adakan beberapa kegiatan keagamaan (pada bulan Ramadhan, peringatan maulid Nabi –shallAllohu ‘alaihi wa sallam-) dengan beberapa perlombaan, dan disediakan beberapa hadiah, apakah boleh mengambil hadiah tersebut ?

Published Date: 2015-01-29

Alhamdulillah

Pertama:
Hari raya dan beberapa kegiatan lainnya yang dilakukan oleh umat Islam sudah disiapkan dan diketahui yang telah dijelaskan oleh syari’at dan menyuruh manusia untuk memperhatikannya, di antaranya adalah musim kebaikan pada bulan Ramadhan, hari raya, dan pada tanggal 10 Dzul Hijjah, dan lain sebagainya. Tidak ada peringatan maulid Nabi; karena tidak ada riwayat yang mengkhususkan hari tersebut dengan melakukan syi’ar, ibadah atau perayaan, bahkan tidak dilakukan oleh para sahabat dan para tabi’in dan generasi setelah mereka. Barang siapa yang menisbahkan hal tersebut termasuk bagian dari syari’at maka dia telah melakukan bid’ah dan mengada-ngada dalam agama. Telah dijelaskan pada website kami tentang bid’ah peringatan maulid Nabi, silahkan anda membaca jawaban soal nomor: 5219, 10070, 13810, 20889 dan 70317.

Kedua:
Tidak diragukan lagi bahwa diadakannya perlombaan pada hari tersebut merupakan rangkaian acara peringatan dan menghidupkan maulid Nabi tersebut, hal tersebut dijadikan semacam hari raya, maka tidak boleh mengikuti kegiatan tersebut, pada perlombaan apapun yang didasarkan pada perbuatan bid’ah, kalau tidak maka peserta yang ikut pada perlombaan tersebut juga sebagai pelaku bid’ah, semoga Alloh memberikan keselamatan kepada kita semua. 

Disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah (3/25):
“Apa pendapat anda –semoga Alloh menjaga anda semua- bahwa umat Islam ada yang meliburkan sekolah-sekolah dan perusahaan-perusahaan atau diadakan acara ceramah, taligh dan nasehat atau semacamnya sebagaimana yang terjadi di negara kami di Afrika yang bertepatan dengan maulid Nabi yang mulia ?”

Mereka menjawab:
“Memperingati maulid Nabi dan menjadikannya sebagai hari libur adalah bid’ah; karena Nabi –shallAllohu ‘alaihi wa sallam- tidak pernah melakukannya, demikian juga para sahabat beliau –radhiAllohu ‘anhum-, Nabi –shallAllohu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda:
)من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد )
“Barang siapa yang berbuat sesuatu yang baru pada urusan kami (agama) ini, yang sebenarnya bukan darinya, maka hal itu akan ditolak”.

Ketiga:
Adapun kegiatan-kegiatan yang disyari’atkan seperti pada bulan Ramadhan atau yang lainnya, maka memang disyari’atkan dan disunnahkan agar umat Islam diingatkan dengan kegiatan tersebut, mengenalkan keutamaannya, apa saja yang disunnahkan untuk dilakukan, apa saja pahala yang akan diraih, mengadakan kajian dan seminar, hal ini adalah sebaik-baik cara untuk mengajarkan kepada banyak orang bagaimana cara menghidupkan musim kebaikan yang disyari’atkan tersebut.

Dan di antara sarana untuk menghidupkan kegiatan-kegiatan yang disyari’atkan adalah dengan mengadakan perlombaan ilmiyah, lomba menghafal al Qur’an pada bulan tersebut pada saat manusia semua mendekat kepada Alloh –Ta’ala-, berusaha untuk membaca al Qur’an dengan sungguh-sungguh, menghafalnya, mempelajari hukum-hukum agama, maka tidak masalah mengadakan beberapa perlombaan semacam itu dan ikut serta di dalamnya insya Alloh.

Keempat:
Telah dijelaskan sebelumnya pada website kami, tentang hukum memberikan hadiah pada beberapa perlombaan yang bermacam-macam, bahwa hukum  tentang hadiah adalah boleh, jika perlombaan tersebut mengandung kebaikan, manfaat keagamaan atau manfaat duniawi, bahkan Hanafiyah menyebutkan dalam madzhab  mereka secara khusus dibolehkannya hadiah pada perlombaan dalam hal keilmuan dan hitung-hitungan.

Disebutkan dalam Fatawa Hindiyah (5/324):
“Jika salah seorang dari ahli fikih berkata: “Kemarilah kita akan membahas beberapa masalah, jika anda benar dan saya salah maka saya akan memberi anda sekian sekian, dan jika saya benar dan anda salah, maka saya tidak akan mengambil apapun dari anda, maka wajib untuk dibolehkan”.

Baca juga : Raddul Muhtar (6/404)

Wallahu a’lam. 

Soal Jawab Tentang Islam
-------
Share ulang:
·         Citramas,
·         Sumber: https://islamqa.info/id/89743