Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Banyak di masa akhir
ini para imam masjid menggunakan pengeras suara keluar dan yang terjadi
seringnya lewat menara dan dengan suara yang sangat keras dan karena perbuatan
tersebut sehingga terusik masjid yang lain ketika sholat jahriyyah karena
perbuatan mereka menggunakan pengeras suara (keluar masjid).
Maka beliaupun menjawab: Apa yang engkau
sebutkan berupa penggunaan pengeras suara ketika sholat jahryyah di menara maka
itu terlarang, dikarenakan hal tersebut menimbulkan banyak gangguan kepada
penghuni rumah-rumah dan masjid-masjid yang terdekat, dan Imam Malik rohimahulloh
telah meriwayatkan di (kitabnya) AlMuattho’ (no. 178) syarh Azzarqony di bab
Amalan Dalam Bacaan dari Al Bayadh Farwah bin ‘Amr rodhiallohu ‘anhu
bahwasanya Rosululloh _shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah keluar ketengah
manusia sedang mereka sementara sholat (sunnah) dengan mengeraskan suara
bacaannya, maka Nabi berkata: “Sesungguhnya orang yang sholat sedang
berbisik dengan Robbnya maka hendaklah dia fokus kepada apa dia berbisik
dengannya dan jangan mengeraskan sebagian yang lain kepada yang lainnya dalam
bacaan”. Dan Abu Dawud meriwayatkan (no 1332) dengan judul: “Mengeraskan
suara bacaan ketika sholat malam”, dari Abu Sa’iid Alkhudry rodhiallohu ‘anhu
berkata: “Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di masjid maka
beliau mendengar mereka mengeraskan dalam bacaan, maka beliaupun membuka tirai
dan berkata: “ketahuilah sesungguhnya setiap dari kalian berbisik kepada
Robbnya maka jangan mengganggu sebagian kalian kepada sebagian yang lain, dan
jangan mengeraskan sebagian atas yang lain dalam bacaan atau (beliau berkata)
dalam sholat”, berkata Ibnu Abdil Barr: hadits AlBayadh dan Abu Saiid
adalah dua hadits yang tsabit dan shohih.
Maka dalam dua hadits
ini larangan dalam mengeraskan bacaan dalam sholat ketika padanya ada gangguan
kepada yang lainnya dan sungguh hal ini menimbulkan gangguan sehingga dilarang
darinya. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh di Majmu
Fatawa (23/61): “tidak (boleh) bagi seorangpun untuk mengeraskan suara dalam
bacaan ketika mengganggu yang lainnya seperti orang yang sedang sholat.”
Dan dalam jawaban
olehnya di Fatawa AlQubro (1/350): “dan barang siapa melakukan apa yang dapat
mengganggu penghuni masjid atau melakukan sesuatu yang dapat sampai kepada hal
tersebut maka dilarang darinya.”
Dan adapun apa yang
diklaim dari orang yang mengeraskan suaranya bahwa itu mengandung kebaikan-kebaikan, maka jawabannya dari dua sisi:
Yang pertama:
bahwasanya Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam telah melarang sebagian
manusia untuk mengeraskan suaranya atas yang lainnya dalam membaca Alquran dan
menjelaskan bahwa hal itu adalah gangguan. Dan dimaklumi bahwasanya tidak boleh
bagi seorang mukmin memilih dan tidak ada pilihan baginya yang sesuai dari apa
yang diputuskan dengannya oleh Nabi shollallohu’alaihi wa sallam berkata
Alloh ta’ala: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula)
bagi perempuan yang mukmin, apabila Alloh dan Rosul-Nya telah menetapkan suatu
ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan
barangsiapa mendurhakai Alloh dan Rosul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat,
sesat yang nyata.” (AlAhzab: 36)
Dan dimaklumi juga
bahwasanya seorang mukmin tidak akan ridho pada dirinya untuk meletakkan suatu
gangguan untuk saudaranya.
Jawaban yang ke-dua: bahwasanya
apa yang dia klaim dari kebaikan-kebaikan -jika benar adanya- maka hal itu
berbenturan dengan apa yang dihasilkan dengan mengeraskan suara berupa
pelanggaran-pelanggaran yang diantaranya:
1. Jatuhnya kepada apa
yang dilarang darinya oleh Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam dari kerasnya
(suara) orang yang sedang sholat sebagian atas yang lainnya.
2. Gangguan bagi siapa
yang mendengarnya diantara orang yang sedang sholat dan selainnya dari yang
sedang belajar suatu ilmu atau menghafalkannya berupa terusiknya mereka.
3. Melalaikan orang-orang
mukmin di masjid-masjid yang bertetangga dari mendengarkan bacaan imamnya yang
mereka diperintah mendengarkan kepadanya.
4. Bahwasanya sebagian
kaum mukminin di masjid-masjid yang bertetangga telah mengikuti dalam rukuk dan
sujud imam yang keras suaranya, maka lebih-lebih lagi jika mereka di masjid
yang besar banyak jamaahnya ketika tersamarkan atas mereka suara yang datang
dengan suara imam mereka, dan telah sampai kepada kami bahwa hal itu banyak
terjadi.
5. Bahwasanya sampai
kepada lalainya sebagian manusia kepada berlomba lomba untuk datang ke masjid,
karena dia mendengar suara imam satu roka’at satu roka’at dan bagian per bagian
lalu dia sengaja berlambat-lambat dengan alasan imam masih diawal sholat maka
sampailah dengannya waktu sampai dia luput sebagian dari sholat atau
seluruhnya.
6. Bahwasanya hal itu
sampai kepada (sebab) tergesa-gesa orang yang datang untuk sampai ke masjid
jika mendengar imam di akhir bacaannya sebagaimana yang disaksikan, maka
merekapun terjatuh kepada apa yang dilarang oleh Nabi shollallohu’alaihi
wasallam dari tergesa-gesa dengan sebab mendengarnya mereka suara yang keras.
7. Bahwasanya boleh jadi di rumah-rumah orang yang mendengar bacaan
(yang keras) ini sedang mereka dalam keadaan lupa dan lalai seolah-olah mereka
menentang pembacanya, dan ini bertentangan dengan apa yang disebut oleh orang
yang mengeraskan suara bahwa banyak wanita di rumah-rumah mendengar bacaannya
dan mengambil faedah darinya, Dan (nyatanya) faedah ini terhasilkan hanya
dengan mendengarkan secara seksama yang dia mencatat atasnya bacaan orang yang
membaca yang dia orang-orang yang memuliakan bacaan (tsb).
Adapun perkataan orang yang mengangkat suaranya bahwasanya telah
berpengaruh pada sebagian manusia sehingga mereka hadir dan sholat terlebih jika
suara pembaca indah, maka ini kadang terjadi akan tetapi faidah yang ganjil
bertentangan dengan pelanggaran yang telah lalu.
Dan kaedah umum yang disepakati atasnya: bahwasanya jika berhadapan
maslahat dan mudhorot maka wajib memperhatikan yang lebih banyak darinya dan
lebih besar, maka hukum sesuai dengan keperluan, jika sama (maslahat dan
mudhorot nya) maka menolak mafsadat lebih diutamakan dari meraih maslahat.
Maka nasehatku kepada sadaraku kaum muslimin agar menempuh jalan keselamatan,
dan agar merahmati saudara mereka kaum muslimin yang terusik atas mereka dalam
ibadahnya disebabkan mendengarkan suara yang keras sampai orang yang sholat
tidak tahu apa yang dia telah katakan dan apa yang akan dia katakan dalam
sholat dari doa’ dan dzikir dan Qur’an.
Dan sungguh aku tahu bahwasanya seorang lelaki yang dia itu imam dan dia
ketika bertasyahhud sedangkan disekitarnya ada masjid yang dia mendengar bacaan
imam-nya maka jadilah pendengar mengulangi tasyahhudnya karena dia lemah untuk
mengontrol apa yang dia akan ucapkan maka diapun memanjangkan pada dirinya dan
pada siapa yang di belakangnya.
Kemudian jika mereka menempuh jalan ini dan meninggalkan mengeraskan
suara dari atas menara terhasilkan bagi mereka bersama rasa kasih sayang kepada
saudaranya penerapan perkataan Nabi shollallohu’alaihi wassallam: “janganlah
mengeraskan sebagian kalian atas yang lain dalam (membaca) Al-Qur’an”. Dan
perkataannya: “maka jangan mengganggu sebagian atas yang lain, dan jangan
mengeraskan sebagian atas yang lainnya dalam membaca”. Dan tidak tertutupi
apa yang dihasilkan bagi hati dari lezatnya keimanan dalam menerapkan perintah
Alloh dan Rosul-Nya dan lapangnya dada karena hal tersebut dan bahagianya jiwa
dengannya. (Selesai)
Dan Syaikh Utsaimin juga mengatakan:
“Dan tidak ada halangan untuk dikecualikan dari hal tersebut dua
masjid Makkah dan Nabawy dan demikian pula jama’ah-jama’ah dalam sholat Jum’at,
dikarenakan sering terjadi sebagian orang yang sholat di luar masjid mereka
butuh mendengar suara imam dengan syarat tidak ada jama’ah (masjid lain) yang
berdekatan sehingga mengusik (suara) sebagian atas yang lainnya, jika hal itu
terjadi maka meletakkan speaker di dinding masjid sehingga didengar darinya
khutbah dan sholat, dan hilangkanlah ketika itu (suara) speker di menara agar
terhasilkan suatu faedah tanpa harus mengganggu yang lainnya”.
“مجموع فتاوى ابن عثيمين” (13/74-96)
Majmu’ fatawa ibnu Utsaimin (13/74-96)
Diterjemahkan oleh admin ch. Telegram @ilmui.
--------------
Share Ulang:
- Citramas, Cinunuk Bandung
- Minggu, 16 Sya'ban 1440 H (21 April 2019)