Pertanyaan:
Ada wanita tua yang belum menikah dan sangat miskin.
Suatu ketika, dia sedang sakit keras. Bolehkan dia tidak berpuasa, sementara
dia tidak mampu membayar fidyah?
Jawaban:
Jawaban:
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala
Rasulilllah.
Jika sakit wanita ini hanya sementara maka dia wajib
meng-qadha di hari yang lain, setelah sembuh. Berdasarkan firman Allah,
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ
فَعِدَّة مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Siapa saja di antara kalian yang sakit
atau bersafar, kemudian dia berbuka, maka hendaknya dia mengganti di hari yang
lain sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.” (Q.s. Al-Baqarah:184)
Namun, jika sakitnya menahun (tidak ada harapan
sembuh) maka dia wajib membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang
miskin. Jika tidak mampu dan ada orang lain yang menanggung fidyahnya maka
hukum fidyahnya sah, karena menggantikan orang lain dalam urusan harta itu
diperbolehkan.
Jika tidak ada orang yang menggantikannya dalam
membayarkan fidyahnya maka kewajiban ini tidak gugur dan tetap menjadi
tanggungannya, sampai dia mampu membayar. Jika dia sampai meninggal namun dia
belum mampu membayar fidyah maka tidak ada tanggungan apa pun baginya. Sebagaimana yang Allah firmankan,
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kemampuannya.” (Q.s. Al-Baqarah:286)
Allah juga berfirman,
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً إِلاَّ مَا آتَاهَا
“Allah tidak membebani seseorang
melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya.” (Q.s. Ath-Thalaq:7)
Allahu
a’lam.
Fatwa Syekh
Muhammad Ali Farkus, no. 78.
Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Ramadhan-fatawa/Bg5.php
Diterjemahkan
oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
____
Share
Ulang:
- Citramas, 26 Ramadhan 1440
- Sumber= https://konsultasisyariah.com/6611-tidak-mampu-bayar-fidyah.html