Maaf mau nanya… Boleh nggak ya
menghadiahkan bacaan al fatihah utk tmn kita yg sakit?
Jawaban :
Bismillah walhamdulillah
was salaatu was salaam ‘ala Rasulillah, wa ba'du.
Kita lihat kasus ini
tergolong ibadah atau muamalah (non ibadah)?
Yang tampak dalam
pandangan kami –wallahu a'lam-, masalah ini termasuk perkara ibadah. Mengingat
ini masalah ibadah, maka kaidah yang berlaku adalah :
اَلْأَصْلَ فِي
اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف
Hukum asal ibadah adalah tawaquf
(menunggu sampai datangnya dalil)
Imam Ibnu Daqiq Al ‘Ied
–rahimahullah-, salah seorang ulama besar mazhab syafi’i menegaskan,
لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى
الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ
“Umumnya ibadah adalah penyembahan
kepada Allah (ta’abbud). Dan patokannya adalah dalil”. (Lihat : Al-‘Uddah 3/157).
Meskipun para ulama
berbeda pendapat berkenaan hukum menghadiahkan pahala kepada orang lain;
termasuk dalam hal ini menghadiahkan pahala bacaan Qur’an kepada orang lain.
Namun, pendapat yang tampaknya mendekati kebenaran dalam hal ini, adalah
pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Malik -rahimahullah-, bahwa
pahala tidak bisa dihadiahkan kepada orang lain, kecuali yang dijelaskan oleh
dalil, seperti sedekah, haji/umrah dan doa. (Lihat : Az-Ziyadatu wal Ihsan fi
‘Ulumil Qur’an 2/315)
Hal ini karena tidak
ditemukannya dalil dari Al-Qur’an maupun hadis yang melegalkan tindakan
tersebut. Mengingat ini perkara ibadah, maka tidak adanya dalil, adalah dalil
tidak legalnya menghadiahkan pahala bacaan kepada orang lain. Baik untuk orang
sakit atau yang lainnya.
Syekh Abdul Aziz Ibnu
Baz -rahimahullah- menerangkan,
لم يرد في كتابه العزيز
ولا في السنة المطهرة عن الرسول عليه الصلاة والسلام ولا عن أصحابه رضي الله عنهم
ما يدل على الإهداء بقراءة القرآن لا للوالدين ولا لغيرهما، وإنما شرع الله قراءة
القرآن للانتفاع به والاستفادة منه وتدبر معانيه والعمل بذلك
“Tidak ada dalil dari
Al-Qur’an yang mulia, maupun sunah yang suci dari Rasul ﷺ, tidak juga riwayat
dari para sahabat -semoga Allah meridhoi mereka- yang menunjukkan legalnya
menghadiahkan pahala bacaan Qur’an untuk kedua orangtua atau yang lainnya.
Allah memerintahkan membaca Al-Qur’an untuk diambil manfaat (melalui ruqyah misalnya, -pent), dipelajari, ditadaburi maknanya serta
diamalkan..”
(Rekaman fatwa beliau bisa disimak di :
https://binbaz.org.sa/fatwas/7032/حكم-اهداء-ثواب-قراءة-القران-للاخرين)
Terlebih dalam hal
ganjaran amal, kaidah yang berlaku sudah dijelaskan oleh ayat,
وَأَن لَّيۡسَ
لِلۡإِنسَٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
Manusia hanya
memperoleh ganjaran, dari apa yang telah ia usahakan. (QS. An-Najm : 39)
Oleh karenanya Nabi ﷺ
tak pernah pernah memerintahkan umatnya untuk menghadiahkan pahala amal kepada
orang lain, baik secara tegas maupun isyarat. Saat putra dan putri beliau
meninggal, demikian para sahabat beliau gugur di perang Badar atau Uhud, beliau
tidak memerintahkan sahabat yang lainnya untuk mengirimkan Al Fatihah untuk
mereka atau menghadiahkan pahala untuk mereka. Demikian pula para sahabat,
tidak ditemukan riwayat dari mereka yang menceritakan, seorang sahabat pernah
menghadiahkan pahala untuk orang lain.
Saat menafsirkan ayat di
atas, Imam Ibnu Katsir –rahimahullah– mengungkapkan pepatah yang sangat indah,
لو كان خيراً لسبقونا
إليه
LAU KAANA KHOIRAN LASABAQUUNAA ILAIH
“Andai saja itu baik, tentu mereka para
sahabat telah mendahului kita dalam amalan ini.”
Kemudian beliau melanjutkan,
وباب القربات يقتصر فيه
على النصوص، ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء..
Masalah ibadah
dibatasi oleh dalil Al-Qur’an dan Hadis. Tidak boleh melakukan ibadah berdalil
pada qiyas dengan segala macamnya atau pendapat ulama. (Tafsir Ibnu Katsir 13/279)
Yang sesuai tuntunan
Nabiﷺ dalam memperlakukan orang yang sakit, bukan dengan menghadiahkan bacaan
Al-Fatihah untuknya, tapi meruqyahnya dengan membaca Al Fatihah. Tentang hal
ini, pembaca bisa pelajari secara detail di sini :
Wallahu A'lam bis showab.
***
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni
UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)
++++++++++++
Share Ulang:
- Citramas, 29 Syaban 1443 H.
- Referensi: https://konsultasisyariah.com/34312-hukum-menghadiahkan-al-fatihah-untuk-orang-sakit.html